Ciptakan Oligopoli, Simplifikasi Cukai Dinilai Ancaman Bagi IHT

Senin, 12 Agustus 2019 - 21:47 WIB
Ciptakan Oligopoli,...
Ciptakan Oligopoli, Simplifikasi Cukai Dinilai Ancaman Bagi IHT
A A A
JAKARTA - Legislator Partai Golkar, Firman Soebagyo, mengingatkan pemerintah terkait rencana simplifikasi cukai (penyederhanaan layer cukai) dan penggabungan batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Pasalnya, simpkifikasi cukai akan menciptakan persaingan tidak sehat yang mengarah oligopoli bahkan monopoli.

Politisi senior yang terpilih kembali ke Parlemen periode 2019-2024 itu mengatakan, IHT di Indonesia sangat beragam dari aspek modal, jenis, hingga cakupan pasar. Karena itu, Firman meminta aspek perlindungan terhadap industri hasil tembakau skala kecil dan menengah agar diperhatikan.

"Jangan sampai menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat melalui praktik oligopoli bahkan monopoli," katanya di Jakarta, Senin (12/8/2019) malam.

Menurut Firman, pemerintah juga mesti memperhatikan keberlangsungan lapangan pekerjaan bagi para tenaga kerja dan pelaku yang terlibat langsung maupun tidak langsung terhadap IHT.

"Pastinya pemerintah harus ada itikad baik (good will) melestarikan ciri khas hasil tembakau Indonesia yakni kretek," katanya.

Anggota Komisioner Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Kodrat Wibowo, meminta pemerintah tetap konsisten dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 156 Tahun 2018 yang telah mengakomodir perusahaan kecil dan menengah untuk bersaing secara fair dan terbuka.

Kodrat bilang, jika penyederhanaan layer dan penggabungan (produksi) diberlakukan, maka pilihan bagi pelaku usaha adalah melakukan penggabungan (merger) atau akuisisi perusahan kecil oleh perusahaan besar untuk dapat bertahan. Pilihannya menggabungkan diri atau mengubah pola produksi.

"Implikasinya, pelaku usaha berkurang. Ini dapat mengarah ke oligopolisasi. Oligopolisasi merupakan tingkat penguasaan pasar yang semakin terkonsentrasi pada segelintir pemain," tegasnya.

Kodrat menegaskan, jika oligopolisasi terbentuk oleh aturan, dikhawatirkan akan lebih mudah terjadinya persekongkolan dalam penentuan harga maupun jumlah produk oleh segelintir pelaku industri.

"Jika ada peraturan yang memengaruhi persaingan usaha dan berpengaruh pada berkurangnya jumlah pelaku usaha, ini warning bagi kami," ujar Kodrat.

Kodrat menilai, persaingan usaha di IHT saat ini bersifat kompetitif. Karena itu, Kodrat meminta Kementerian Keuangan untuk berhati-hati membuat PMK baru terkait kebijakan cukai serta mempertimbangkan dengan matang agar tidak bersinggungan atau melanggar UU Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Jangan sampai (PMK baru) menciderai banyak hal, termasuk kepentingan KPPU yang memastikan persaingan ini berjalan dengan baik," pungkasnya.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6879 seconds (0.1#10.140)