Misbakhun Dorong Pemerintah Rancang Tax Amnesty Jilid II Lebih Matang

Selasa, 13 Agustus 2019 - 00:11 WIB
Misbakhun Dorong Pemerintah...
Misbakhun Dorong Pemerintah Rancang Tax Amnesty Jilid II Lebih Matang
A A A
JAKARTA - Anggota Komisi XI DPR, Mukhamad Misbakhun, menilai ide tentang pengampunan pajak atau tax amnesty jilid II bisa menjadi terobosan lanjutan bagi pemerintahan Presiden Joko Widodo dalam menambah penerimaan negara.

Namun, legislator Partai Golkar itu juga mengingatkan pemerintah agar menyusun konsep tax amnesty jilid II secara matang demi menutup kelemahan pada pengampunan pajak jilid I.

"Tax amnesty jilid kedua ini merupakan gagasan yang bisa menjadi terobosan. Kami di DPR, terutama saya pribadi menilai gagasan itu harus memperoleh dukungan politik dan dijelaskan ke publik secara baik," ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (12/8/2019) malam.

Mantan pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan itu menambahkan, tax amnesty jilid II harus didasari pemikiran kuat dan alasan tepat. Misbakhun menegaskan, dasar pemikiran dan alasan tentang perlunya tax amnesty jilid II harus disampaikan secara baik.

"Itulah yang menjadi tantangan besar bagi pemerintah kalau desain dan konsep tax amnesty. Jangan sampai dasar pemikiran dan alasan tax amnesty jilid dua itu tidak terjelaskan dengan baik," tegasnya.

Lebih lanjut Misbakhun mencontohkan negara lain yang menerapkan beberapa kali tax amnesty. Wakil rakyat di komisi yang membidangi keuangan dan perpajakan itu menuturkan, Afrika Selatan melaksanakan dua kali tax amnesty sejak berakhirnya politik apartheid pada awal 1990-an.

"Italia juga melaksanakan tax amnesty secara berkesinambungan. Beberapa negara bagian di Amerika Serikat juga melaksanakan tax amnesty tidak hanya sekali, tetapi tetapi berkali-kali," paparnya.

Karena itu, Misbakhun memberikan sejumlah catatan jika pemerintahan Presiden Jokowi hendak mengulangi program tax amnesty. Menurutnya, tax amnesty jilid pertama yang cukup berhasil masih memiliki setidaknya dua kelemahan.

Pertama, kata Misbakhun, jangka waktu tax amnesty jilid pertama relatif singkat. "Sehingga ada ketergesa-gesaan di kalangan wajib pajak," ulasnya.

Kelemahan kedua pada tax amnesty jilid pertama adalah sosialisasinya.

"Jangka waktu yang singkat dan sosialisasi yang kurang itu memunculkan keraguan di kalangan pembayar pajak, terutama aspek kepastian hukumnya," tegasnya.

Andai pemerintah serius hendak menggulirkan tax amnesty jilid II, kata Misbakhun, desain dan konsepnya harus bisa menutupi celah program pengampunan pajak jilid pertama.

Dia meyakini jika kelemahan tax amnesty jilid pertama bisa ditutupi pada jilid kedua, negara akan menerima penerimaan lebih signifikan dari perpajakan.

"Bagaimanapun tax amnesty jilid pertama telah memberi dampak besar bagi tax base (basis pajak) kita. Jika pemerintah mau menggulirkan tax amnesty jilid kedua, maka itu adalah langkah berani yang harus benar-benar dikonsep lebih matang," ujar legislator yang dikenal getol membela kebijakan Presiden Jokowi itu.

Legislator yang juga ikut menginisiasi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak itu juga menyinggung pentingnya pemerintah memanfaatkan momen kepercayaan rakyat yang besar terhadap Presiden Jokowi.

"Dengan tingkat kepercayaan yang besar terhadap pemerintahan Presiden Jokowi, saya optimistis program tax amnesty jilid kedua bisa berdampak signifikan bagi peningkatan penerimaan negara," pungkasnya.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Daftar Lengkap 580 Anggota...
Daftar Lengkap 580 Anggota DPR yang Dilantik Hari Ini
SDI Sebut Sangat Berlebihan...
SDI Sebut Sangat Berlebihan Kinerja DPR RI Sekarang Dianggap Terburuk di Era Reformasi
Dua Fraksi DPR Enggan...
Dua Fraksi DPR Enggan Laporkan Kasus Corona Anggotanya
Ketua DPR Ajak Gotong...
Ketua DPR Ajak Gotong Royong Atasi Pandemi Corona
DPR Batasi Tamu yang...
DPR Batasi Tamu yang Masuk ke Kompleks Senayan
Sidang Pertama DPR 2020-2021...
Sidang Pertama DPR 2020-2021 Dihadiri 98 Anggota Secara Fisik, 231 Virtual
Berita Terkini
Pangkas 79 Ton Emisi...
Pangkas 79 Ton Emisi per Tahun, Pertamina Perluas Penggunaan Energi Bersih di Kapal Tanker
12 menit yang lalu
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
10 jam yang lalu
Pegadaian Gelar LEXIS...
Pegadaian Gelar LEXIS 2026, Langkah Strategis Layani Masyarakat di Tengah Transformasi Hukum Nasional
10 jam yang lalu
SIG Resmikan Fasilitas...
SIG Resmikan Fasilitas Ekspor Tuban, Bidik 450.000 Ton Semen ke AS
10 jam yang lalu
Penguatan IHSG dan Rupiah...
Penguatan IHSG dan Rupiah Berlanjut, Pasar Respons Positif Kepastian Posisi Menkeu
10 jam yang lalu
Perdana, Danantara Terbitkan...
Perdana, Danantara Terbitkan Obligasi Global Senilai USD1,5 Miliar
10 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved