Pengusaha Mamin Resah Jelang Berlakunya UU Jaminan Produk Halal

Rabu, 14 Agustus 2019 - 23:09 WIB
Pengusaha Mamin Resah...
Pengusaha Mamin Resah Jelang Berlakunya UU Jaminan Produk Halal
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengungkapkan, ada keresahan di tengah pelaku usaha khususnya makanan minuman karena belum ada kejelasan aturan menjelang diberlakukan UU Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019. Dia mengkhawatirkan kemampuan UMKM dalam memenuhi aturan produk halal. Karena untuk pelaku usaha rumahan tentu kesulitan memiliki auditor halal produknya.

"Bagi pelaku usaha kepastian aturan adalah penting. Sertifikat halal bukan sekedar kertas. Tapi ada proses persiapan yang cukup berat. Sedangkan target waktunya sebentar lagi, masalahnya mencetak kemasan produk atau mengkalkulasi sisa stok tidak bisa sembarangan," ujar Adhi dalam diskusi di Gedung SINDO di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Sebelumnya Indonesia Halal Watch (IHW)mengirimkan surat terbuka kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua MUI, Ketua Komisaris Hukum dan Perundang-Undangan MUI, serta Ketua LPPOM MUI. Salah satu poin yang disampaikan yaitu sesuai Ketentuan Peralihan di UU JPH, meminta LPPOM MUI tetap berwenang menerima dan memproses permohonan sertifikasi halal, hingga BPJPH betul-betul berfungsi sebagaimana mestinya.

IHW dan LPPOM MUI melihat ketidaksiapan BPJPH sebagai Badan Sertifikasi Halal sekaligus sebagai Penyelenggara Sistem Jaminan Halal, sehingga hal ini jangan membuat ditundanya pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal dengan dalih pentahapan.

IHW dan LPPOM menyatakan negara wajib memberikan Jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan produk halal dan menahan membanjirnya produk halal dari luar negeri. Kemudian IHW mendorong LPPOM MUI sebagai pihak yang masih tetap berwenang, menerima dan memproses permohonan sertifikasi halal, sampai BPJPH berfungsi sebagaimana mestinya.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Catat! Produk Mamin...
Catat! Produk Mamin Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar di 2024
Cara Cek Halal MUI Online,...
Cara Cek Halal MUI Online, Jamin Kehalalan Makanan di Restoran Kesayanganmu
Produk Halal Indonesia...
Produk Halal Indonesia Makin Dikenal dan Diminati Dunia
Label Halal Indonesia...
Label Halal Indonesia Ditetapkan Berlaku Nasional
Manfaatkan Potensi Produk...
Manfaatkan Potensi Produk Halal untuk Bangun Ekosistem Industri
Thailand-Australia Aja...
Thailand-Australia Aja Garap Produk Halal, Sayang Jika Dilewatkan Indonesia
Berita Terkini
Kuasai 25% Kekayaan...
Kuasai 25% Kekayaan Miliarder AS: 144 Imigran Terkaya Pecahkan Rekor Rp39.261 Triliun
16 menit yang lalu
Jelang Mandatori SAF...
Jelang Mandatori SAF 1% di 2027, Pertamina Patra Niaga Percepat Ekosistem
1 jam yang lalu
Tren Penguatan IHSG...
Tren Penguatan IHSG Lanjut ke 6.346, Transaksi di Awal Sesi Cetak Rp627 Miliar
1 jam yang lalu
AS Gempur Iran 12 Malam...
AS Gempur Iran 12 Malam Beruntun & Houthi Tembak Tanker Saudi, Harga Minyak Dunia Tembus USD96/Barel
2 jam yang lalu
Purbaya Bebaskan Bea...
Purbaya Bebaskan Bea Masuk Impor LPG dan Komponen Pesawat Udara
2 jam yang lalu
Indonesia Punya 40%...
Indonesia Punya 40% Cadangan Nikel Dunia, Anehnya Tak Bisa Pimpin Rantai Pasok Baterai Global
3 jam yang lalu
Infografis
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan,...
HGU 100 Tahun Dipermasalahkan, UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved