Pengusaha Mamin Resah Jelang Berlakunya UU Jaminan Produk Halal

Rabu, 14 Agustus 2019 - 23:09 WIB
Pengusaha Mamin Resah Jelang Berlakunya UU Jaminan Produk Halal
Pengusaha Mamin Resah Jelang Berlakunya UU Jaminan Produk Halal
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) Adhi S. Lukman mengungkapkan, ada keresahan di tengah pelaku usaha khususnya makanan minuman karena belum ada kejelasan aturan menjelang diberlakukan UU Jaminan Produk Halal pada 17 Oktober 2019. Dia mengkhawatirkan kemampuan UMKM dalam memenuhi aturan produk halal. Karena untuk pelaku usaha rumahan tentu kesulitan memiliki auditor halal produknya.

"Bagi pelaku usaha kepastian aturan adalah penting. Sertifikat halal bukan sekedar kertas. Tapi ada proses persiapan yang cukup berat. Sedangkan target waktunya sebentar lagi, masalahnya mencetak kemasan produk atau mengkalkulasi sisa stok tidak bisa sembarangan," ujar Adhi dalam diskusi di Gedung SINDO di Jakarta, Rabu (14/8/2019).

Sebelumnya Indonesia Halal Watch (IHW)mengirimkan surat terbuka kepada Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), Presiden RI, Wakil Presiden RI, Ketua MUI, Ketua Komisaris Hukum dan Perundang-Undangan MUI, serta Ketua LPPOM MUI. Salah satu poin yang disampaikan yaitu sesuai Ketentuan Peralihan di UU JPH, meminta LPPOM MUI tetap berwenang menerima dan memproses permohonan sertifikasi halal, hingga BPJPH betul-betul berfungsi sebagaimana mestinya.

IHW dan LPPOM MUI melihat ketidaksiapan BPJPH sebagai Badan Sertifikasi Halal sekaligus sebagai Penyelenggara Sistem Jaminan Halal, sehingga hal ini jangan membuat ditundanya pemberlakuan UU Jaminan Produk Halal dengan dalih pentahapan.

IHW dan LPPOM menyatakan negara wajib memberikan Jaminan kepada masyarakat untuk mendapatkan produk halal dan menahan membanjirnya produk halal dari luar negeri. Kemudian IHW mendorong LPPOM MUI sebagai pihak yang masih tetap berwenang, menerima dan memproses permohonan sertifikasi halal, sampai BPJPH berfungsi sebagaimana mestinya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7378 seconds (0.1#10.140)