Catat! Produk Mamin Tanpa Sertifikat Halal Dilarang Beredar di 2024
Rabu, 12 Oktober 2022 - 13:39 WIB
loading...
Bila pada tanggal 18 Oktober belum punya sertifikat halal, berarti produk makanan dan minuman (mamin) tersebut tidak bisa diperdagangkan. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Kewajiban sertifikasi halal untuk tahap pertama bakal menyasar produk makanan dan minuman (mamin) . Sehingga pada tahun 2024 targetnya seluruh produk makanan dan minuman sudah punya sertifikat halal.
"Untuk tahap pertama adalah untuk makanan dan minuman, karena ini merupakan kebutuhan yang mendasar, sampai 17 Oktober 2024 semua produk harus punya sertifikat halal," kata Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, H.A. Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis, Dongkrak Dagangan Wong Cilik
Sukandar menambahkan, pemerintah telah menyusun road map untuk memberikan sertifikasi halal pada berbagai produk barang dan jasa di Indonesia. Diterangkan jika setelah 17 Oktober 2024, ada produk makanan dan minuman belum mengantongi sertifikat halal, maka siap-siap produk tersebut tidak bisa diedarkan di pasar.
"Bila pada tanggal 18 Oktober 2024 belum punya sertifikat halal, berarti produknya tidak bisa diperdagangkan," sambung Sukandar.
"Untuk tahap pertama adalah untuk makanan dan minuman, karena ini merupakan kebutuhan yang mendasar, sampai 17 Oktober 2024 semua produk harus punya sertifikat halal," kata Koordinator Bidang Registrasi Halal BPJPH Kementerian Agama Republik Indonesia, H.A. Sukandar dalam Sosialisasi Mendapatkan Sertifikasi Halal melalui Kanal YouTube Kementerian Investasi/BKPM, Rabu (12/10/2022).
Baca Juga: Sertifikasi Halal Gratis, Dongkrak Dagangan Wong Cilik
Sukandar menambahkan, pemerintah telah menyusun road map untuk memberikan sertifikasi halal pada berbagai produk barang dan jasa di Indonesia. Diterangkan jika setelah 17 Oktober 2024, ada produk makanan dan minuman belum mengantongi sertifikat halal, maka siap-siap produk tersebut tidak bisa diedarkan di pasar.
"Bila pada tanggal 18 Oktober 2024 belum punya sertifikat halal, berarti produknya tidak bisa diperdagangkan," sambung Sukandar.
Lihat Juga :