Pemerintah Akan Geber Penerimaan Pajak Digital di 2020

Jum'at, 16 Agustus 2019 - 17:34 WIB
Pemerintah Akan Geber Penerimaan Pajak Digital di 2020
Pemerintah Akan Geber Penerimaan Pajak Digital di 2020
A A A
JAKARTA - Pemerintah optimis mampu meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2020 yang dalam RAPBN 2020 dipatok sebesar Rp2.221,5 triliun. Untuk mencapai target tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan akan memperkuat penerimaan pajak dari e-commerce.

"Peningkatan pendapatan negara, baik dalam bentuk optimalisasi penerimaan perpajakan, maupun reformasi pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Di bidang perpajakan, pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan berupa perbaikan administrasi, peningkatan kepatuhan, serta penguatan basis data dan sistem informasi perpajakan," ujar Presiden di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (16/8/2019).

Pemerintah, kata dia, akan menempuh kebijakan penyetaraan level playing field bagi pelaku usaha konvensional dan e-commerce. Hal itu diyakini akan mengoptimalkan penerimaan perpajakan di era digital.

Presiden menambahkan, dalam rangka mendukung peningkatan daya saing dan investasi, pemerintah juga akan memberikan insentif perpajakan melalui beberapa instrumen, yaitu perluasan tax holiday, perubahan tax allowance, insentif investment allowance, insentif super deduction untuk pengembangan kegiatan vokasi dan litbang serta industri padat karya. "Industri padat karya memperoleh juga fasilitas pembebasan bea masuk dan subsidi pajak," jelasnya.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6987 seconds (0.1#10.140)