Butuh Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan Atasi Tambang Ilegal
Senin, 19 Agustus 2019 - 16:14 WIB
Butuh Sinergi Seluruh Pemangku Kepentingan Atasi Tambang Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Sinergi antara semua pemangku kepentingan (stakeholder) di bidang pertambangan dibutuhkan guna mengatasi persoalan penambangan ilegal di dalam negeri. Hal itu mengemuka dalam diskusi media "Mencari Solusi Penertiban Tambang Ilegal" di Jakarta, hari ini.
"Pertama kita harus mengakui bahwa masalah (tambang ilegal) ini ada, lalu bersinergi untuk mencari solusi," ujar Kepala Bidang Infrastruktur Mineral, dan Batu Bara Kementerian Koordinator Kemaritiman John Tambun dalam diskusi tersebut, Senin (19/8/2019).
John mengatakan, amanat dari Presiden terkait masalah tambang ilegal ini adalah sebisa mungkin dilakukan pembinaan kepada para pelakunya. "Selagi bisa dilakukan pembinaan, dibina dulu. Karena itu kita perlu tahu data mana yang perlu dibina itu," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, dibutuhkan kerja sama dengan Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah (pemda), serta pihak terkait lainnya. Pada prinsipnya, kata dia, Kemenko Kemaritiman dalam hal ini melakukan supervisi program pada kementerian terkait untuk melakukan penertiban praktik tambang ilegal.
Penyidik di Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Kompol Eko Susanda dalam diskusi tersebut mengakui bahwa upaya penertiban praktik penambangan ilegal perlu dilakukan bersama-sama. Dia menegaskan, polisi tidak bisa sendirian memberantas praktik tambang ilegal.
"Diperlukan sinergi yang berkesinambungan antarinstansi. Pemda, tokoh masyarakat, semua harus terlibat sehingga polisi tidak berbenturan dengan warga," ujarnya.
Eko Susanda mengatakan, praktik penambangan ilegal sulit diberantas karena merupakan sumber penghasilan warga. Penindakan saja tak cukup karena warga akan kembali menjadi penambang ilegal jika tidak memiliki mata pencaharian lain. Di sisi lain, sumber daya manusia Polri pun terbatas.
"Jadi warga harus diberikan alternatif penghasilan lain yang paling tidak mendekati dengan penghasilan jika mereka menjadi penambang liar. Ini butuh sinergi dan tidak bisa diselesaikan jangka pendek," tandasnya.
Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, untuk memberantas penambangan ilegal, selain penegakan hukum secara konsisten, rantai pasokan aktivitas tersebut juga harus diputus.
Aktivitas tambang ilegal bisa berjalan karena ada pemasok modal, pemasok bahan-bahan keperluan pertambangan termasuk bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri, serta penampung hasil tambang ilegal. "Jika rantai pasokan ini diputus, penambangan ilegal ini juga akan terhenti," tuturnya.
Di luar itu, sambung dia, pihak-pihak terkait juga perlu memberikan edukasi guna menyadarkan masyarakat. "Khususnya mengenai bahaya yang timbul dari kegiatan penambangan ilegal tersebut," tandasnya.
"Pertama kita harus mengakui bahwa masalah (tambang ilegal) ini ada, lalu bersinergi untuk mencari solusi," ujar Kepala Bidang Infrastruktur Mineral, dan Batu Bara Kementerian Koordinator Kemaritiman John Tambun dalam diskusi tersebut, Senin (19/8/2019).
John mengatakan, amanat dari Presiden terkait masalah tambang ilegal ini adalah sebisa mungkin dilakukan pembinaan kepada para pelakunya. "Selagi bisa dilakukan pembinaan, dibina dulu. Karena itu kita perlu tahu data mana yang perlu dibina itu," tuturnya.
Untuk itu, kata dia, dibutuhkan kerja sama dengan Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), pemerintah daerah (pemda), serta pihak terkait lainnya. Pada prinsipnya, kata dia, Kemenko Kemaritiman dalam hal ini melakukan supervisi program pada kementerian terkait untuk melakukan penertiban praktik tambang ilegal.
Penyidik di Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Bareskrim Mabes Polri Kompol Eko Susanda dalam diskusi tersebut mengakui bahwa upaya penertiban praktik penambangan ilegal perlu dilakukan bersama-sama. Dia menegaskan, polisi tidak bisa sendirian memberantas praktik tambang ilegal.
"Diperlukan sinergi yang berkesinambungan antarinstansi. Pemda, tokoh masyarakat, semua harus terlibat sehingga polisi tidak berbenturan dengan warga," ujarnya.
Eko Susanda mengatakan, praktik penambangan ilegal sulit diberantas karena merupakan sumber penghasilan warga. Penindakan saja tak cukup karena warga akan kembali menjadi penambang ilegal jika tidak memiliki mata pencaharian lain. Di sisi lain, sumber daya manusia Polri pun terbatas.
"Jadi warga harus diberikan alternatif penghasilan lain yang paling tidak mendekati dengan penghasilan jika mereka menjadi penambang liar. Ini butuh sinergi dan tidak bisa diselesaikan jangka pendek," tandasnya.
Sementara, Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, untuk memberantas penambangan ilegal, selain penegakan hukum secara konsisten, rantai pasokan aktivitas tersebut juga harus diputus.
Aktivitas tambang ilegal bisa berjalan karena ada pemasok modal, pemasok bahan-bahan keperluan pertambangan termasuk bahan kimia berbahaya seperti sianida dan merkuri, serta penampung hasil tambang ilegal. "Jika rantai pasokan ini diputus, penambangan ilegal ini juga akan terhenti," tuturnya.
Di luar itu, sambung dia, pihak-pihak terkait juga perlu memberikan edukasi guna menyadarkan masyarakat. "Khususnya mengenai bahaya yang timbul dari kegiatan penambangan ilegal tersebut," tandasnya.
(fjo)
Lihat Juga :