PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah

Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:21 WIB
loading...
PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memberi 8 rekomendasi pada pemerintah terkait penanganan PETI. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batu bara (minerba) disinyalir semakin tak terkendali ketika harga komoditas terus naik belakangan ini. Peningkatan akitivitas ilegal itu menyebabkan kerugian, tidak hanya pada perusahaan tambang yang legal dan pemerintah, tapi juga bagi masyarakat akibat rusaknya lingkungan.

Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, PETI tumbuh seiring peningkatan harga komoditas tambang yang semakin tinggi dan lemahnya penegakan hukum. Maraknya kegiatan PETI terlihat dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kuartal III-2021 yang menunjukkan terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang terdiri dari PETI batu bara sekitar 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi, tersebar di seluruh Indonesia.



Dia menegaskan, kegiatan PETI menimbulkan tumbuhnya perdagangan produk pertambangan di pasar-pasar gelap yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap penghindaran pajak resmi penjualan bahan tambang. Kegiatan PETI juga berpotensi besar merusak lingkungan yang dampak negatifnya tidak hanya merugikan pemerintah, tapi juga masyarakat luas dan generasi mendatang

“Maraknya PETI karena enam hal, yaitu komoditas tambang yang mudah ditambang; mudah diolah dengan teknologi yang sederhana; mudah dijual, pasarnya terbuka sekali; harga komoditas yang tinggi dan sangat menguntungkan; cadangan berlimpah dan dekat permukaan; serta pengawasan, penindakan dan penegakan hukum rendah,” dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).

Terkait dengan itu, Perhapi memberikan delapan rekomendasi kepada pemerintah untuk menanggulangi kegiatan PETI di Tanah Air. Pertama, Pemerintah perlu melakukan penegakan aturan untuk semua bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh kegiatan PETI tersebut, terutama menyasar cukong-pemodal dan beking yang banyak mengambil keuntungan dari bisnis PETI gelap ini, termasuk penghindaran terhadap pajak dan retribusi lainnya;

Kedua, perlu dibentuk satuan tugas khusus Khusus untuk pemberantasan PETI bertanggung jawab langsung ke Presiden/Wapres. Ketiga, perlu dibentuk Direktorat Khusus Penegakkan Hukum di Kementerian ESDM untuk menangani kasus pelanggaran di bidang Energi dan Minerba. Keempat, perlu dilakukan upaya pencegahan aktivitas PETI, dengan melakukan edukasi ke masyarakat terkait dampak negatifnya, dengan melibatkan pemangku kepentingan, seperti akademis, pemerhati lingkungan, tokoh masyarakat, tokoh adat dan lainnya.

Kelima, Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR). Karena karakternya yang khusus, jenis penambangan ini sebaiknya diberi nama pertambangan skala kecil dan pengaturannya disesuaikan dengan karakteristik tersebut. Keenam, bantuan teknik kepada pertambangan rakyat skala kecil, misalnya untuk penambangan emas tanpa merkuri, dan teknik penambangan yang lebih efisien.

Ketujuh, menyediakan akses finansial bagi pertambangan rakyat skala kecil, misalnya dengan membuka cabang perkreditan di dekat lokasi pertambangan rakyat. Kedelapan, menyediakan akses untuk peralatan dan bahan yang dibutuhkan dalam operasi pertambangan rakyat skala kecil. Demikian pula, menyediakan akses resmi terhadap pasar produk pertambangan rakyat.

Di bagian lain, Kementerian ESDM mulai menggodok pembentukan unit khusus penegakan hukum ESDM. Nantinya unit ini akan menyisir berbagai kegiatan pelanggaran hukum yang jelas-jelas merugikan negara di sektor ESDM. Unit ini direncanakan setingkat dengan eselon I di Kementerian ESDM.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2330 seconds (0.1#10.140)