PETI Kian Massif, Ini Rekomendasi Perhapi kepada Pemerintah
Rabu, 24 Agustus 2022 - 13:21 WIB
loading...
Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) memberi 8 rekomendasi pada pemerintah terkait penanganan PETI. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Kegiatan pertambangan tanpa izin (PETI) di sektor mineral dan batu bara (minerba) disinyalir semakin tak terkendali ketika harga komoditas terus naik belakangan ini. Peningkatan akitivitas ilegal itu menyebabkan kerugian, tidak hanya pada perusahaan tambang yang legal dan pemerintah, tapi juga bagi masyarakat akibat rusaknya lingkungan.
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, PETI tumbuh seiring peningkatan harga komoditas tambang yang semakin tinggi dan lemahnya penegakan hukum. Maraknya kegiatan PETI terlihat dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kuartal III-2021 yang menunjukkan terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang terdiri dari PETI batu bara sekitar 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi, tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tambang Ilegal Masih Marak, Ternyata Ini Pemicunya
Dia menegaskan, kegiatan PETI menimbulkan tumbuhnya perdagangan produk pertambangan di pasar-pasar gelap yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap penghindaran pajak resmi penjualan bahan tambang. Kegiatan PETI juga berpotensi besar merusak lingkungan yang dampak negatifnya tidak hanya merugikan pemerintah, tapi juga masyarakat luas dan generasi mendatang
“Maraknya PETI karena enam hal, yaitu komoditas tambang yang mudah ditambang; mudah diolah dengan teknologi yang sederhana; mudah dijual, pasarnya terbuka sekali; harga komoditas yang tinggi dan sangat menguntungkan; cadangan berlimpah dan dekat permukaan; serta pengawasan, penindakan dan penegakan hukum rendah,” dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Ketua Umum Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) Rizal Kasli mengatakan, PETI tumbuh seiring peningkatan harga komoditas tambang yang semakin tinggi dan lemahnya penegakan hukum. Maraknya kegiatan PETI terlihat dari data Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) hingga kuartal III-2021 yang menunjukkan terdapat lebih dari 2.700 lokasi PETI yang terdiri dari PETI batu bara sekitar 96 lokasi dan PETI mineral sekitar 2.645 lokasi, tersebar di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Tambang Ilegal Masih Marak, Ternyata Ini Pemicunya
Dia menegaskan, kegiatan PETI menimbulkan tumbuhnya perdagangan produk pertambangan di pasar-pasar gelap yang dapat dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran terhadap penghindaran pajak resmi penjualan bahan tambang. Kegiatan PETI juga berpotensi besar merusak lingkungan yang dampak negatifnya tidak hanya merugikan pemerintah, tapi juga masyarakat luas dan generasi mendatang
“Maraknya PETI karena enam hal, yaitu komoditas tambang yang mudah ditambang; mudah diolah dengan teknologi yang sederhana; mudah dijual, pasarnya terbuka sekali; harga komoditas yang tinggi dan sangat menguntungkan; cadangan berlimpah dan dekat permukaan; serta pengawasan, penindakan dan penegakan hukum rendah,” dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Lihat Juga :