Pengelola Bandara di Papua Diminta Tingkatkan Kewaspadaan

Senin, 19 Agustus 2019 - 21:09 WIB
Pengelola Bandara di Papua Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
Pengelola Bandara di Papua Diminta Tingkatkan Kewaspadaan
A A A
JAKARTA - Dengan mempertimbangkan kondisi keamanan di daerah Papua, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengambil langkah-langkah agar keselamatan, keamanan dan pelayanan penerbangan berjalan dengan normal dan sesuai ketentuan. Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B. Pramesti meminta, seluruh seluruh Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) dan Badan Usaha Bandar Udara (BUBU) terus meningkatkan kewaspadaan.

“Kami menghimbau kepada seluruh Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah untuk meningkatkan keamanan bandar udara di wilayah kerjanya dan juga setiap Bandar Udara untuk meningkatkan kewaspadaan keamanan di bandaranya karena bandara adalah objek vital nasional dan bandara satu-satunya akses yang cepat untuk mobilisasi” tegas Polana di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Himbauan ini dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan melalui surat edaran No SE 14 Tahun 2019 agar setiap Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah, UPBU serta BUBU melakukan pengamanan dan penjagaan terhadap batas – batas wilayah kerja bandara khususnya daerah keamanan terbatas.

“Juga perlu meningkatkan pemeriksaan keamanan terhadap orang dan barang bawaannya, kendaraan dan barang muatannya serta kargo dan pos yang akan masuk ke daeran keamanan terbatas,” ungkapnya.

Selain itu Direktorat Udara juga meminta penilaian resiko terhadap adanya potensi ancaman kerusuhan massa yang akan menimbulkan terjadinya tindakan melawan hukum penerbangan.

Sementara itu Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IX dan Wilayah X telah meminta kepada seluruh bandara di wilayah kerjanya masing–masing untuk berkoordinasi dan berkomunikasi dengan dengan pihak pemerintah daerah. Ditambah juga dengan aparat keamanan TNI/Polri untuk bekerja sama dalam menjaga keamanan agar dapat menghindari meluasnya kerusuhan ke wilayah bandara.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6646 seconds (0.1#10.140)