Kapasitas Penumpang Pesawat Akan Diizinkan 100% Secara Berkala
Kamis, 11 Juni 2020 - 13:11 WIB
loading...
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Novie Riyanto akan mengizinkan peningkatan kapasitas penumpang dalam pesawat secara bertahap, namun tetap mematuhi protokol kesehatan.
Penambahan kapasitas penumpang pesawat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease (Covid-19) mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan organisasi penerbangan internasional ICAO, EASA,CASA,CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya.
"Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara," jelas Novie dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Dia menerangkan bahwa sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat sangat aman, sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19, dengan menggunakan teknologi filtrasi HEPA (High Efficiency Particulate Air) di dalam pesawat udara.
"Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional," imbuhnya.
Kata dia, pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100% secara bertahap. Namun, pada saat ini akan berfokus kepada keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat, dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19. Sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.
Baca: Garuda Indonesia Perpanjang Masa Pelunasan Utang Sebesar Rp7 Triliun
Penambahan kapasitas penumpang pesawat ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor PM 41 Tahun 2020 dan Surat Edaran (SE) Direktur Jenderal Perhubungan Udara No. 13 Tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara Dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Corona Virus Disease (Covid-19) mengacu kepada ketentuan yang ditetapkan organisasi penerbangan internasional ICAO, EASA,CASA,CAA serta otoritas penerbangan internasional lainnya.
"Kami memastikan seluruh ketentuan berdasarkan standar yang tetapkan oleh Organisasi Penerbangan Internasional, ICAO, yang juga diterapkan oleh banyak negara. Melalui Surat Edaran Dirjen 13/2020 sangatlah jelas mengatur penerapan standar operasional prosedur, baik di bandara maupun pesawat udara," jelas Novie dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Kamis (11/6/2020).
Dia menerangkan bahwa sistem filtrasi udara dan teknologi sirkulasi udara di pesawat sangat aman, sehingga dapat meminimalisir penularan Covid-19, dengan menggunakan teknologi filtrasi HEPA (High Efficiency Particulate Air) di dalam pesawat udara.
"Pada pesawat udara, sistem filtrasi dan sirkulasi udara di kabin dirancang untuk meminimalisir penyebaran bakteri maupun virus hingga ukuran yang sangat kecil. Meski begitu, kami tetap akan mempelajari dan akan melakukan pembaruan ketentuan kapasitas secara bertahap, juga sesuai dengan ketentuan aturan internasional," imbuhnya.
Kata dia, pesawat nantinya akan dapat melakukan pengangkutan hingga 100% secara bertahap. Namun, pada saat ini akan berfokus kepada keamanan optimal dari pesawat udara terhadap penularan Covid-19 di dalam pesawat, dengan proteksi di dalam pesawat, standar prosedur penanganan penumpang, serta pelatihan personel penerbangan dalam penanganan Covid-19. Sehingga secara bertahap peningkatan load factor dapat dilakukan.
Baca: Garuda Indonesia Perpanjang Masa Pelunasan Utang Sebesar Rp7 Triliun
Lihat Juga :