Kewajiban Pasok Batu Bara untuk Domestik Belum Dicabut Hingga Desember 2019

Selasa, 20 Agustus 2019 - 17:43 WIB
Kewajiban Pasok Batu...
Kewajiban Pasok Batu Bara untuk Domestik Belum Dicabut Hingga Desember 2019
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan aturan terkait kewajiban perusahaan memasok kebutuhan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) masih akan berlanjut sepanjang tahun ini. Keputusan apakah kebijakan tersebut dilanjutkan atau tidak masih menunggu pergantian kabinet yang baru.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan, tetap sampai Desember. Mungkin nanti dibahas usai (pembentukan) pemerintahan baru,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Menurutnya kewajiban alokasi batu bara untuk domestik merupakan kebijakan strategis sehingga diperpanjang atau tidaknya masih menunggu pergantian kabinet baru. Hal itu sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa setiap lembaga/kementerian (K/L) tidak boleh mengubah kebijakan sebelum terbentuknya kabinet baru. “Itu sesuai arahan dari Presiden. Pak Presiden bilang tidak ada kebijakan strategis dulu,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif berharap, kebijakan tersebut dapat dilanjutkan karena memberikan kepastian pasokan batu bara di dalam negeri khususnya pasokan untuk pembangkit listrik. Meski begitu kelanjutan aturan tersebut tidak merugikan pelaku usaha batu bara. “Kebijakan DMO itu harus dilanjutkan supaya kebutuhan energi di dalam negeri tetap terjaga,” tandas dia.

Sebagaimana diketahui, kwajiban DMO diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018. Kuota batu bara dalam negeri ditetapkan sebesar 25% dari produksi setiap tahun. Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan menyisihkan 25% produksinya untuk alokasi DMO.

Kebijakan DMO yang bergulir sejak 2018 kemarin juga mencakup harga patokan batu bara bagi PT PLN (persero). Adapun harga dipatok sebesar USD70 per ton bila harga batu bara acuan (HBA) melebihi USD70 per ton. Namun harga patokan USD70 per ton tersebut tidak berlaku apabila HBA lebih rendah dari USD70 per ton.

Adapun tujuan kebijakan patokan harga batu bara tersebut guna melindungi fluktuasi harga batu bara. Pasalnya tahun lalu tren harga batu bara terus melesat. Namun pada 2019 tren harga batu bara melemah. Terpantau pada Agustus ini harga batu bara sebesar USD72,67 per ton.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Harga Acuan Batu Bara...
Harga Acuan Batu Bara Indonesia Naik pada Juni 2024 Jadi USD130,44 per ton
Harga Batu Bara DMO...
Harga Batu Bara DMO Lebih Murah, Kementerian ESDM: Ini Haknya Rakyat
Harga Batu Bara Acuan...
Harga Batu Bara Acuan April 2024 Naik, Ini Rinciannya
Gasifikasi Jadi Tumpuan...
Gasifikasi Jadi Tumpuan Bisnis Baru Perusahaan Batu Bara
Kebutuhan Batu Bara...
Kebutuhan Batu Bara Tahun Depan Diproyeksikan Capai 172 Juta
Kendala Cuaca, Produksi...
Kendala Cuaca, Produksi Batu Bara Nasional Baru 237 Juta Ton per Mei
Berita Terkini
Binus School dan Damai...
Binus School dan Damai Indah Golf Sinergi Perkuat Pengembangan Soft Skill Siswa
5 jam yang lalu
Permintaan Minyak Dunia...
Permintaan Minyak Dunia Diramal Turun 1,1 Juta Barel per Hari di 2026
6 jam yang lalu
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
6 jam yang lalu
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
6 jam yang lalu
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
6 jam yang lalu
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
6 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved