Kewajiban Pasok Batu Bara untuk Domestik Belum Dicabut Hingga Desember 2019

Selasa, 20 Agustus 2019 - 17:43 WIB
Kewajiban Pasok Batu Bara untuk Domestik Belum Dicabut Hingga Desember 2019
Kewajiban Pasok Batu Bara untuk Domestik Belum Dicabut Hingga Desember 2019
A A A
JAKARTA - Pemerintah memastikan aturan terkait kewajiban perusahaan memasok kebutuhan batu bara untuk dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO) masih akan berlanjut sepanjang tahun ini. Keputusan apakah kebijakan tersebut dilanjutkan atau tidak masih menunggu pergantian kabinet yang baru.

“Sampai saat ini belum ada pembahasan, tetap sampai Desember. Mungkin nanti dibahas usai (pembentukan) pemerintahan baru,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono, di Jakarta, Selasa (20/8/2019).

Menurutnya kewajiban alokasi batu bara untuk domestik merupakan kebijakan strategis sehingga diperpanjang atau tidaknya masih menunggu pergantian kabinet baru. Hal itu sesuai arahan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa setiap lembaga/kementerian (K/L) tidak boleh mengubah kebijakan sebelum terbentuknya kabinet baru. “Itu sesuai arahan dari Presiden. Pak Presiden bilang tidak ada kebijakan strategis dulu,” ujar dia.

Sementara itu, Ketua Indonesia Mining Institute (IMI) Irwandy Arif berharap, kebijakan tersebut dapat dilanjutkan karena memberikan kepastian pasokan batu bara di dalam negeri khususnya pasokan untuk pembangkit listrik. Meski begitu kelanjutan aturan tersebut tidak merugikan pelaku usaha batu bara. “Kebijakan DMO itu harus dilanjutkan supaya kebutuhan energi di dalam negeri tetap terjaga,” tandas dia.

Sebagaimana diketahui, kwajiban DMO diatur dalam Keputusan Menteri ESDM No. 23 K/30/MEM/2018. Kuota batu bara dalam negeri ditetapkan sebesar 25% dari produksi setiap tahun. Pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dan Izin Usaha Pertambangan (IUP) diwajibkan menyisihkan 25% produksinya untuk alokasi DMO.

Kebijakan DMO yang bergulir sejak 2018 kemarin juga mencakup harga patokan batu bara bagi PT PLN (persero). Adapun harga dipatok sebesar USD70 per ton bila harga batu bara acuan (HBA) melebihi USD70 per ton. Namun harga patokan USD70 per ton tersebut tidak berlaku apabila HBA lebih rendah dari USD70 per ton.

Adapun tujuan kebijakan patokan harga batu bara tersebut guna melindungi fluktuasi harga batu bara. Pasalnya tahun lalu tren harga batu bara terus melesat. Namun pada 2019 tren harga batu bara melemah. Terpantau pada Agustus ini harga batu bara sebesar USD72,67 per ton.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1512 seconds (0.1#10.140)