Menkeu Harus Cekatan Talangi BPJS Kesehatan

Kamis, 22 Agustus 2019 - 14:06 WIB
Menkeu Harus Cekatan Talangi BPJS Kesehatan
Menkeu Harus Cekatan Talangi BPJS Kesehatan
A A A
JAKARTA - Pemerintah, khususnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani harus cekatan mencari solusi ketika Badan Pengelola Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tekor. Apalagi BPJS Kesehatan merupakan salah satu upaya mewujudkan welfare state atau negara kesejahteraan sebagaimana cita-cita founding fathers.

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, mewujudkan sistem jaminan sosial yang baik memang bukan hal mudah. “Ini adalah bagaimana kita mengoperasionalkan cita-cita para pendiri bangsa akan welfare state. Menyejahterakan rakyat sebagai cita-cita kemerdekaan itu harus dioperasionalkan dengan baik,” kata Misbakhun dalam rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menkeu Sri Mulyani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2019).

Mantan pegawai Kemenkeu itu menambahkan, realisasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) memang masih belum sempurna. Namun BPJS Kesehatan tak bisa dibiarkan sendirian menanggung beban sebagai operator untuk mewujudkan negara kesejahteraan.

Karenanya negara harus benar-benar hadir dalam persoalan BPJS Kesehatan. Ketika BPJS Kesehatan kekurangan dana negara harus segera mencukupinya. “Karena Menteri Keuangan adalah bendahara umum negara, maka Ibu harus hadir dan ikut cawe-cawe (mengurusi) masalah ini,” ujar Legislator Partai Golkar itu.

Misbakhun menegaskan, DPR tak pernah menghalangi upaya pemerintah menutupi defisit di BPJS Kesehatan. Sejak BPJS Kesehatan tekor pada 2015, DPR langsung menyetujui usulan penambahan anggaran.

“Karena kita tahu ini adalah tugas utamanya negara. Sekarang kita juga harus mulai pada posisi yang rasional,” tuturnya.

Lebih lanjut Misbakhun membanggakan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) bidang kesehatan. Ia meyakini SJSN bidang kesehatan di Indonesia bisa lebih baik dibanding negara-negara sosialis sekalipun.

Hanya saja, BPJS Kesehatan juga membawa implikasi serius pada APBN. Sebab, APBN juga harus menggelontorkan dana bagi penerima bantuan iuran (PBI).

Namun, Misbakhun menyebut hal itu bisa diatasi jika tujuan membentuk BPJS Kesehatan untuk mewujudkan cita-cita akan negara kesejahteraan. Caranya dengan mendesain ulang pembiayaan BPJS Kesehatan.

“Kita harus berani me-reinventing, mendefiniskan ulang kembali sistem jaminan sosial nasional kita. Kita harus berani membicarakan ini. Tidak boleh setiap tahun dan setiap kampanye presiden selalu menjadi isu musiman,” tegasnya.

Menurut Misbakhun, peserta BPJS Kesehatan adalah pembayar pajak. Para pembayar pajak juga masih membayar iuran kepesertaan.

“Mereka pembayar pajak tetapi untuk menikmati pelayanan welfare state dari sistem kesejahteraan yang dibangun negara masih harus membayar? Seharusnya desain SJSN kita itu adalah bagian iuran yang mereka bayarkan kepada negara,” tuturnya.
(poe)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4411 seconds (0.1#10.140)