Maklumi Kondisi Berat, Kemenkeu Pasrah Peserta BPJS Turun Kelas

Sabtu, 30 Mei 2020 - 10:50 WIB
loading...
Maklumi Kondisi Berat, Kemenkeu Pasrah Peserta BPJS Turun Kelas
Peserta BPJS Kesehatan yang tak mampu membayar iuran dipersilahkan turun kelas hingga ke kelas III yang mendapat subsidi dari pemerintah. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mempersilahkan peserta BPJS Kesehatan turun kelas apabila tidak sanggup membayar iuran di tengah pandemi virus Corona. Apalagi pada Juni mendatang akan berlaku iuran baru bagi perserta kelas I dan II.

"Siapapun yang merasa keberatan membayar iuran kelas I dan II karena pendapatan menurun akibat pandemi, dapat turun ke kelas III dan mendapat subsidi dari pemerintah," ujar Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam diskusi online di Jakarta, kemarin.

Febrio mengatakan, iuran baru akan segera berlaku pada 1 Juni 2020. Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, iuran untuk kelas I peserta mandiri atau PBPU dan BP menjadi Rp150.000 per orang per bulan atau naik 85,18%, kelas II menjadi Rp100.000 per orang per bulan atau naik 96,07%, sedangkan kelas III menjadi Rp42.000 per orang per bulan atau naik 64,70%.

(Baca Juga: Soal Kenaikan Iuran, Rieke Usul Audit Investigasi BPJS Kesehatan)

Khusus untuk peserta kelas III iuran yang dibayarkan hanya Rp25.500 per orang per bulan atau mendapat subsidi Rp16.500 sepanjang tahun 2020. Sedangkan di tahun berikutnya peserta kelas III hanya bayar Rp35.000 per orang per bulan atau tetap mendapat subsidi Rp7.000.

"Penyesuaian iuran hanya untuk kelas I dan II yang merupakan segmen golongan menengah ke atas dan berlaku mulai 1 Juni 2020. Segmen yang lain tidak mengalami perubahan," kata Febrio.

Lebih lanjut Febrio menuturkan, alasan pemerintah menerbitkan Perpres Nomor 64 tahun 2020 untuk memperbaiki efektivitas program Jaminan Kesehatan Sosial (JKN) yang mencakup pendanaan dan kesinambungan program. Selain itu juga perlu desain baru iuran sebab iuran BPJS Kesehatan tidak naik sejak 2016.

(Baca Juga: Pembayaran Denda JKN-KIS Kini Bisa Online Lewat Tokopedia)

"Hal penting yang diatur dalam Perpres 64 tahun 2020 adalah perbaikan segmentasi peserta dan penyesuaian besaran iuran. Lalu penduduk yang didaftarkan pemda selama ini dikenai PBI. Lalu kebijakan mengaktifkan kepesertaan dari peserta yang menunggak dan kebijakan pengelolaan sistem layanan JKN," tandasnya.
(fai)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4999 seconds (0.1#10.140)