Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Tidak Tekan Konsumsi Masyarakat
Rabu, 13 Mei 2020 - 22:50 WIB
loading...
Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani. Foto/Dok.
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona. Kenaikan itu mulai berlaku pada 1 Juli 2020. Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dikhawatirkan banyak masyarakat akan membebani mereka dan menekan konsumsi rumah tangga ditengah kemerosotan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Tetapi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tak akan signifikan menekan konsumsi masyarakat. Pasalnya, pemerintah tetap memberikan subsidi tarif pada peserta kelas III.
Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II kemungkinan tidak begitu signifikan (ke konsumsi rumah tangga).
"Sedangkan untuk kelas III yang jumlahnya paling besar masih tetap diberikan subsidi tarifnya oleh pemerintah di tahun ini," terang Askolani di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini dikhawatirkan banyak masyarakat akan membebani mereka dan menekan konsumsi rumah tangga ditengah kemerosotan ekonomi akibat pandemi Covid-19.
Tetapi Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan ini tak akan signifikan menekan konsumsi masyarakat. Pasalnya, pemerintah tetap memberikan subsidi tarif pada peserta kelas III.
Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan dampak kenaikan iuran BPJS Kesehatan untuk kelas I dan II kemungkinan tidak begitu signifikan (ke konsumsi rumah tangga).
"Sedangkan untuk kelas III yang jumlahnya paling besar masih tetap diberikan subsidi tarifnya oleh pemerintah di tahun ini," terang Askolani di Jakarta, Rabu (13/5/2020).
Lihat Juga :