Pengecualian Taksi Online Akan Perburuk Sistem Transportasi dan Polusi Jakarta

Kamis, 22 Agustus 2019 - 16:54 WIB
Pengecualian Taksi Online Akan Perburuk Sistem Transportasi dan Polusi Jakarta
Pengecualian Taksi Online Akan Perburuk Sistem Transportasi dan Polusi Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemberian tanda khsusus bagi taksi online untuk dapat memasuki area atau lintasan ganjil-genap dinilai merupakan langkah mundur dan bentuk inkonsistensi.

Pengecualian yang diberikan kepada taksi online justru akan memperburuk polusi udara Jakarta dan menimbulkan kemacetan-kemacetan baru.

Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menegaskan pemberian ruang atau kelonggaran-kelonggaran terhadap suatu kebijakan, selain akan mengurangi esensi peraturan itu sendiri, juga akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru.

"Padahal suatu kebijakan atau peraturan dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Apabila pengecualian diberikan kepada taksi online, lanjut dia, berarti pemerintah selaku regulator justru melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Hal tersebut menjadikan ketentuan dan peraturan yang ada menjadi tidak efektif, dan berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan baru.

"Kalau banyak pengecualian ya sudah mending enggak usaha. Nanti angkutan umum plat kuning protes, malah mengundang masalah-masalah baru," katanya.

Dalam penjelasan tertulisnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen, Tulus Abadi juga menekankan bahwa taksi online diberlakukan sebagai objek ganjil/genap. Sebab pada dasarnya taksi online adalah angkutan sewa khusus berplat hitam, setara dengan kendaraan pribadi, kecuali taksi online mau berubah ke plat kuning. Wacana pengecualian taksi online merupakan langkah mundur, bahkan merupakan bentuk inkonsistensi.

Selain itu, upaya menekan polusi udara juga akan gagal manakala kendaraan di Jakarta masih gandrung menggunakan bahan bakar (BBM) dengan kualitas rendah, seperti jenis bensin premium dan atau bahan bakar dengan kandungan sulfur yang masih tinggi.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5932 seconds (0.1#10.140)