Pengecualian Taksi Online Akan Perburuk Sistem Transportasi dan Polusi Jakarta

Kamis, 22 Agustus 2019 - 16:54 WIB
Pengecualian Taksi Online...
Pengecualian Taksi Online Akan Perburuk Sistem Transportasi dan Polusi Jakarta
A A A
JAKARTA - Pemberian tanda khsusus bagi taksi online untuk dapat memasuki area atau lintasan ganjil-genap dinilai merupakan langkah mundur dan bentuk inkonsistensi.

Pengecualian yang diberikan kepada taksi online justru akan memperburuk polusi udara Jakarta dan menimbulkan kemacetan-kemacetan baru.

Pemerhati Kebijakan Publik, Agus Pambagio, menegaskan pemberian ruang atau kelonggaran-kelonggaran terhadap suatu kebijakan, selain akan mengurangi esensi peraturan itu sendiri, juga akan menimbulkan permasalahan-permasalahan baru.

"Padahal suatu kebijakan atau peraturan dibuat dengan tujuan untuk mewujudkan ketertiban dan melindungi hak-hak masyarakat," ujarnya di Jakarta, Kamis (22/8/2019).

Apabila pengecualian diberikan kepada taksi online, lanjut dia, berarti pemerintah selaku regulator justru melanggar peraturan yang dibuatnya sendiri. Hal tersebut menjadikan ketentuan dan peraturan yang ada menjadi tidak efektif, dan berpotensi menimbulkan permasalahan-permasalahan baru.

"Kalau banyak pengecualian ya sudah mending enggak usaha. Nanti angkutan umum plat kuning protes, malah mengundang masalah-masalah baru," katanya.

Dalam penjelasan tertulisnya, Ketua Yayasan Lembaga Konsumen, Tulus Abadi juga menekankan bahwa taksi online diberlakukan sebagai objek ganjil/genap. Sebab pada dasarnya taksi online adalah angkutan sewa khusus berplat hitam, setara dengan kendaraan pribadi, kecuali taksi online mau berubah ke plat kuning. Wacana pengecualian taksi online merupakan langkah mundur, bahkan merupakan bentuk inkonsistensi.

Selain itu, upaya menekan polusi udara juga akan gagal manakala kendaraan di Jakarta masih gandrung menggunakan bahan bakar (BBM) dengan kualitas rendah, seperti jenis bensin premium dan atau bahan bakar dengan kandungan sulfur yang masih tinggi.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Organda Sebut Pengecualian...
Organda Sebut Pengecualian Angkutan Online di Kawasan Ganjil Genap Langgar Putusan MA
Keberatan dengan Aturan...
Keberatan dengan Aturan Ganjil Genap, Taksi Online Minta Stiker Khusus
Ganjil Genap di Jakarta...
Ganjil Genap di Jakarta Berlaku Jam Berapa?
Jadwal dan Rute Ganjil...
Jadwal dan Rute Ganjil Genap Jakarta 2025
4 Tips Hadapi Ganjil...
4 Tips Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Nomor 2 Tinggal Duduk Manis
Polisi Pertimbangkan...
Polisi Pertimbangkan Sanksi Denda Bagi Pelanggar Ganjil Genap di Bogor
Berita Terkini
Menkeu Purbaya: Panda...
Menkeu Purbaya: Panda Bond Indonesia Dapat Dukungan Penuh Bank Sentral China
6 jam yang lalu
Cetak Sejarah, Hanasui...
Cetak Sejarah, Hanasui Jadi Serum Indonesia Pertama yang Diekspor ke Jepang
7 jam yang lalu
Lanjutkan Dedolarisasi,...
Lanjutkan Dedolarisasi, China dan Indonesia Buang Dolar Rp229,6 Triliun dalam 4 Bulan
7 jam yang lalu
OJK Rilis Daftar Direksi...
OJK Rilis Daftar Direksi BEI Baru, Ada 7 Direktur Terpilih
8 jam yang lalu
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
8 jam yang lalu
PLN EPI Tuntaskan Hot...
PLN EPI Tuntaskan Hot Tap WNTS-Pemping, Gas Natuna Siap Mengalir ke Dalam Negeri
8 jam yang lalu
Infografis
2 Negara NATO akan Kirim...
2 Negara NATO akan Kirim Jet Tempur dan Kapal Perang ke Ukraina
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved