Tangani Tumpahan Minyak Pertamina, Tenaga Asing Belum Punya Izin

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 21:01 WIB
Tangani Tumpahan Minyak...
Tangani Tumpahan Minyak Pertamina, Tenaga Asing Belum Punya Izin
A A A
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan belum menerima permohonan izin memperkerjakan tenaga kerja asing untuk penanggulangan tumpahan minyak di anjungan lepas pantai milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).

"Setelah kami cek belum ada permohonan masuk dari PT Elnusa Tbk sebagai perusahaan sponsor yang menggunakan jasa tenaga kerja asing tersebut," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindarto dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2019).

Menurut Soes Hindarto, Kemenaker juga tidak akan serta merta menyetujui permohonan izin bagi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Ada prosedur dan juga kompetensi dari setiap pekerja asing yang boleh dipekerjakan di Indonesia. Misalnya, apakah jabatan yang diisi oleh tenaga kerja asing (TKA) tersebut memang sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau masih bisa dipenuhi oleh sumber daya manusia dalam negeri, maka tidak akan diizinkan diisi oleh TKA.

Hindarto mengatakan, meski ada Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau kemudahan bagi perizinan TKA yang berlaku efektif 29 Juni 2018, tidak serta merta Kemenaker meloloskan masuknya tenaga kerja asing, termasuk dalam hal kondisi darurat. Ada rambu-rambu dan prosedur yang dipenuhi. Sejauh ini, pihaknya belum tahu apakah kasus tumpahan minyak PHE ONWJ masuk kategori darurat atau tidak.

"Demikian pula, soal kasus penanganan sumur bocor dan penanganan kasus tumpahan minyak, merupakan dua hal yang berbeda untuk bisa dimasuki tenaga kerja asing," katanya.

Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika berpendapat serupa. Dia mengatakan, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus mengikuti peraturan, tak terkecuali TKA yang disponsori PT Elnusa Tbk tersebut. "Tidak boleh melanggar aturan. Tidak bisa melanggar peraturan dengan alasan kedaruratan, semua ada prosedurnya. Kalau tenaga kerja asing bekerja tanpa mengikuti aturan, maka harus ditangkap, didenda dan dipulangkan. TKI juga diperlakukan begitu kalau kerja di luar negeri," kata Kardaya .

Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Adhi Wibowo membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa PT Elnusa Tbk mengimpor mesin giant skimmer berikut mendatangkan operatornya untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak di anjungan lepas pantai PHE ONWJ. PT Elnusa dalam hal ini mewakili Pertamina mengimpor peralatan dalam rangka penanganan tumpahan minyak di YYA-1.

"Kalau mengimpor peralatan maka harus ada yang mengoperasikan dan menggunakan tenaga kerja asing. Namun soal perizinan bagi TKA tentu mereka harus memenuhi prosedur, harus sesuai peraturan dan kompetensi," kata Adhi.
(fjo)
Berita Terkait
Pertamina Tanggulangi...
Pertamina Tanggulangi Tumpahan Minyak di Pesisir Pantai Makassar
Gerak Cepat Pertamina...
Gerak Cepat Pertamina Tanggulangi Tumpahan Minyak di Pesisir Pantai Makassar
Bentrokan di PT GNI,...
Bentrokan di PT GNI, Fungsionaris PB HMI Imbau Semua Pihak Menahan Diri
Usai Bentrok TKA China...
Usai Bentrok TKA China dengan Pekerja Lokal di PT GNI Morut, 70 Terduga Pelaku Ditahan Polisi
Ada Lowongan Kerja untuk...
Ada Lowongan Kerja untuk S1 dan S2 di Pertamina, Cek Syaratnya
Pertamina Bantu 48.000...
Pertamina Bantu 48.000 Paket APD untuk Tenaga Medis TNI AD
Berita Terkini
Efek Tarif AS, Sejumlah...
Efek Tarif AS, Sejumlah Pabrik di China Mulai Stop Produksi
14 menit yang lalu
BNI Kantongi Laba Bersih...
BNI Kantongi Laba Bersih Rp5,4 Triliun di Kuartal I 2025, Ini Penopangnya
29 menit yang lalu
PCP Raih Standar Internasional...
PCP Raih Standar Internasional Tertinggi Keselamatan dan Kesehatan Kerja
46 menit yang lalu
Pertagas Jalin Kerja...
Pertagas Jalin Kerja Sama Pembangunan Infrastruktur Gas ke Polytama
54 menit yang lalu
15 Negara Bakal Dapat...
15 Negara Bakal Dapat Negosiasi Istimewa dari AS, Bagaimana Indonesia?
1 jam yang lalu
Andalan Masyarakat,...
Andalan Masyarakat, Super App BRImo Dipakai 40 Juta User dan Catat Transaksi Rp1.599 Triliun
1 jam yang lalu
Infografis
Pemerintah Belum Mampu...
Pemerintah Belum Mampu Mengendalikan Harga Minyak Goreng
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved