Tangani Tumpahan Minyak Pertamina, Tenaga Asing Belum Punya Izin
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) menyatakan belum menerima permohonan izin memperkerjakan tenaga kerja asing untuk penanggulangan tumpahan minyak di anjungan lepas pantai milik Pertamina Hulu Energi Offshore North West Java (PHE ONWJ).
"Setelah kami cek belum ada permohonan masuk dari PT Elnusa Tbk sebagai perusahaan sponsor yang menggunakan jasa tenaga kerja asing tersebut," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindarto dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2019).
Menurut Soes Hindarto, Kemenaker juga tidak akan serta merta menyetujui permohonan izin bagi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Ada prosedur dan juga kompetensi dari setiap pekerja asing yang boleh dipekerjakan di Indonesia. Misalnya, apakah jabatan yang diisi oleh tenaga kerja asing (TKA) tersebut memang sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau masih bisa dipenuhi oleh sumber daya manusia dalam negeri, maka tidak akan diizinkan diisi oleh TKA.
Hindarto mengatakan, meski ada Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau kemudahan bagi perizinan TKA yang berlaku efektif 29 Juni 2018, tidak serta merta Kemenaker meloloskan masuknya tenaga kerja asing, termasuk dalam hal kondisi darurat. Ada rambu-rambu dan prosedur yang dipenuhi. Sejauh ini, pihaknya belum tahu apakah kasus tumpahan minyak PHE ONWJ masuk kategori darurat atau tidak.
"Demikian pula, soal kasus penanganan sumur bocor dan penanganan kasus tumpahan minyak, merupakan dua hal yang berbeda untuk bisa dimasuki tenaga kerja asing," katanya.
Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika berpendapat serupa. Dia mengatakan, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus mengikuti peraturan, tak terkecuali TKA yang disponsori PT Elnusa Tbk tersebut. "Tidak boleh melanggar aturan. Tidak bisa melanggar peraturan dengan alasan kedaruratan, semua ada prosedurnya. Kalau tenaga kerja asing bekerja tanpa mengikuti aturan, maka harus ditangkap, didenda dan dipulangkan. TKI juga diperlakukan begitu kalau kerja di luar negeri," kata Kardaya .
Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Adhi Wibowo membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa PT Elnusa Tbk mengimpor mesin giant skimmer berikut mendatangkan operatornya untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak di anjungan lepas pantai PHE ONWJ. PT Elnusa dalam hal ini mewakili Pertamina mengimpor peralatan dalam rangka penanganan tumpahan minyak di YYA-1.
"Kalau mengimpor peralatan maka harus ada yang mengoperasikan dan menggunakan tenaga kerja asing. Namun soal perizinan bagi TKA tentu mereka harus memenuhi prosedur, harus sesuai peraturan dan kompetensi," kata Adhi.
"Setelah kami cek belum ada permohonan masuk dari PT Elnusa Tbk sebagai perusahaan sponsor yang menggunakan jasa tenaga kerja asing tersebut," kata Kepala Biro Humas Kemenaker Soes Hindarto dalam keterangannya, Sabtu (24/8/2019).
Menurut Soes Hindarto, Kemenaker juga tidak akan serta merta menyetujui permohonan izin bagi tenaga kerja asing yang masuk ke Indonesia. Ada prosedur dan juga kompetensi dari setiap pekerja asing yang boleh dipekerjakan di Indonesia. Misalnya, apakah jabatan yang diisi oleh tenaga kerja asing (TKA) tersebut memang sesuai dengan ketentuan yang ada. Kalau masih bisa dipenuhi oleh sumber daya manusia dalam negeri, maka tidak akan diizinkan diisi oleh TKA.
Hindarto mengatakan, meski ada Perpres No 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing atau kemudahan bagi perizinan TKA yang berlaku efektif 29 Juni 2018, tidak serta merta Kemenaker meloloskan masuknya tenaga kerja asing, termasuk dalam hal kondisi darurat. Ada rambu-rambu dan prosedur yang dipenuhi. Sejauh ini, pihaknya belum tahu apakah kasus tumpahan minyak PHE ONWJ masuk kategori darurat atau tidak.
"Demikian pula, soal kasus penanganan sumur bocor dan penanganan kasus tumpahan minyak, merupakan dua hal yang berbeda untuk bisa dimasuki tenaga kerja asing," katanya.
Anggota Komisi VII DPR Kardaya Warnika berpendapat serupa. Dia mengatakan, tenaga kerja asing yang bekerja di Indonesia harus mengikuti peraturan, tak terkecuali TKA yang disponsori PT Elnusa Tbk tersebut. "Tidak boleh melanggar aturan. Tidak bisa melanggar peraturan dengan alasan kedaruratan, semua ada prosedurnya. Kalau tenaga kerja asing bekerja tanpa mengikuti aturan, maka harus ditangkap, didenda dan dipulangkan. TKI juga diperlakukan begitu kalau kerja di luar negeri," kata Kardaya .
Sementara itu, Direktur Teknik dan Lingkungan Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Adhi Wibowo membenarkan bahwa pihaknya mendapatkan informasi bahwa PT Elnusa Tbk mengimpor mesin giant skimmer berikut mendatangkan operatornya untuk membantu penanggulangan tumpahan minyak di anjungan lepas pantai PHE ONWJ. PT Elnusa dalam hal ini mewakili Pertamina mengimpor peralatan dalam rangka penanganan tumpahan minyak di YYA-1.
"Kalau mengimpor peralatan maka harus ada yang mengoperasikan dan menggunakan tenaga kerja asing. Namun soal perizinan bagi TKA tentu mereka harus memenuhi prosedur, harus sesuai peraturan dan kompetensi," kata Adhi.
(fjo)