PGN Berencana Naikkan Harga Gas Industri, ESDM Belum Terima Laporan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) merestui rencana PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN menaikkan harga gas bagi pelanggan industri baik dengan skema business to business (b to b) maupun fleksibilitas kontrak. Rencananya kenaikan harga gas bagi industri dan pelanggan komersial tersebut akan diberlakukan pada 1 Oktober 2019 mendatang.
“Bisa saja dengan business to business asalkan tidak ada masalah. Kalau ada masalah ya harus lapor ke kita,” ujar Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Menurut dia penyesuaian harga gas tersebut harus melalui persetujuan pemerintah dan mengikuti aturan yang berlaku. Adapun penyesuaian harga gas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas. “Aturan ini untuk membatasi kenaikan harga. Nanti kalau nggak ada aturan naik semaunya,” tandas dia.
Djoko memastikan, Kementerian ESDM belum menerima laporan terkait rencana kenaikan harga gas tersebut. Pihaknya baru menerima laporan terkait kenaikan harga gas industri di Batam. “Kami belum mendapatkan laporan, baru di Batam saja. Kalau di Batam itu memang harga dihulunya naik,” tandas dia.
Sebagai informasi, PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor 037802.S/SP.01.01/BGP/2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.
Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso beralasan kenaikan harga tersebut dilakukan untuk meningkatkan layanan ke konsumen, termasuk keandalan pasokan gas untuk penyaluran yang berkelanjutan. Tidak hanya itu, Gigih mengklaim, penyesuaian tersebut karena harga gas belum pernah naik sejak tujuh tahun terakhir. Padahal dari sisi Cost of Good Solds (COGs) terdapat revisi harga beli gas PGN di sektor hulu sehingga pihaknya berencana menaikkan harga.
“Memang dalam kurun tujuh tahun tidak pernah lakukan review harga jual PGN, sementara dari harga pokok penjualan ada revisi. Untuk meningkatkan keandalan perlu upaya khusus yang kita tawarkan ke pelanggan,” ucapnya.
“Bisa saja dengan business to business asalkan tidak ada masalah. Kalau ada masalah ya harus lapor ke kita,” ujar Plt Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Djoko Siswanto, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/8/2019).
Menurut dia penyesuaian harga gas tersebut harus melalui persetujuan pemerintah dan mengikuti aturan yang berlaku. Adapun penyesuaian harga gas diatur dalam Peraturan Menteri ESDM No 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas. “Aturan ini untuk membatasi kenaikan harga. Nanti kalau nggak ada aturan naik semaunya,” tandas dia.
Djoko memastikan, Kementerian ESDM belum menerima laporan terkait rencana kenaikan harga gas tersebut. Pihaknya baru menerima laporan terkait kenaikan harga gas industri di Batam. “Kami belum mendapatkan laporan, baru di Batam saja. Kalau di Batam itu memang harga dihulunya naik,” tandas dia.
Sebagai informasi, PGN berencana menaikkan harga gas bagi industri. Kenaikan harga gas itu berdasarkan surat edaran dengan nomor 037802.S/SP.01.01/BGP/2019 perihal Implementasi Pengembangan Produk dan Layanan, yang ditujukan kepada kepada pelanggan komersial dan industri.
Direktur Utama PGN, Gigih Prakoso beralasan kenaikan harga tersebut dilakukan untuk meningkatkan layanan ke konsumen, termasuk keandalan pasokan gas untuk penyaluran yang berkelanjutan. Tidak hanya itu, Gigih mengklaim, penyesuaian tersebut karena harga gas belum pernah naik sejak tujuh tahun terakhir. Padahal dari sisi Cost of Good Solds (COGs) terdapat revisi harga beli gas PGN di sektor hulu sehingga pihaknya berencana menaikkan harga.
“Memang dalam kurun tujuh tahun tidak pernah lakukan review harga jual PGN, sementara dari harga pokok penjualan ada revisi. Untuk meningkatkan keandalan perlu upaya khusus yang kita tawarkan ke pelanggan,” ucapnya.
(akr)