Harga Gas Industri Naik di Batam, Ini Pemicunya
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN telah menaikkan harga gas industri di Batam, Kepulauan Riau sejak Juli lalu. Terkereknya harga gas industri di Batam dipicu kenaikan pada sektor hulu.
“Batam itu sudah (naik) karena harga di hulunya naik,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menurut dia, harga gas untuk kawasan industri Batam naik menjadi USD7,3 per MMBTU dari harga sebelumnya sebesar USD7,25 per MMBTU. Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan secara detail kenaikan harga gas di hulu dari ConocoPhillips.
“Kenaikan harga gas ini merupakan hasil negosiasi antara industri dengan PGN. Tidak ada masalah selama konsumennya oke,” tandas dia.
Untuk saat ini, imbuhnya, Kementerian ESDM baru mengizinkan kenaikan harga gas di Batam. Terkait rencana kenaikan harga gas untuk industri lainnya pihaknya belum menerima laporan dari PGN. Meski begitu kenaikan harga gas harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Regulasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas. “Aturan ini untuk membatasi kenaikan harga. Nanti kalau nggak ada aturan naik semaunya,” paparnya.
“Batam itu sudah (naik) karena harga di hulunya naik,” ujar Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Djoko Siswanto di Jakarta, Selasa (27/8/2019).
Menurut dia, harga gas untuk kawasan industri Batam naik menjadi USD7,3 per MMBTU dari harga sebelumnya sebesar USD7,25 per MMBTU. Meski begitu, pihaknya tidak menjelaskan secara detail kenaikan harga gas di hulu dari ConocoPhillips.
“Kenaikan harga gas ini merupakan hasil negosiasi antara industri dengan PGN. Tidak ada masalah selama konsumennya oke,” tandas dia.
Untuk saat ini, imbuhnya, Kementerian ESDM baru mengizinkan kenaikan harga gas di Batam. Terkait rencana kenaikan harga gas untuk industri lainnya pihaknya belum menerima laporan dari PGN. Meski begitu kenaikan harga gas harus sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.
Regulasi tersebut ditetapkan melalui Peraturan Menteri ESDM No 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas. “Aturan ini untuk membatasi kenaikan harga. Nanti kalau nggak ada aturan naik semaunya,” paparnya.
(akr)