Harga Gas Industri Turun, Pendapatan PGN Bisa Amblas 21% Tanpa Insentif

Selasa, 21 April 2020 - 21:11 WIB
loading...
Harga Gas Industri Turun,...
PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN berpotensi mengalami kerugian apabila pemerintah tidak memberikan insentif dari penurunan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN berpotensi mengalami kerugian apabila pemerintah tidak memberikan insentif dari penurunan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU. Pasalnya, BUMN energi tersebut harus menanggung rugi dari selisih harga jual gas yang seharusnya sebesar USD8,4 per MMBTU.

“Apabila tidak diberikan kompensasi atau insentif maka akan menurunkan pendapatan secara keseluruhan karena ada gap USD2,4 per MMBTU dari harga yang seharusnya ke pelanggan sebesar USD8,4 per MMBTU walaupun sebagian dibantu dari penurunan di hulu,” ujar Direktur Utama PGN Gigih Prakoso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Selasa (21/4/2020).

Menurut dia rata-rata harga gas di hulu diturunkan antara USD4-USD4,5 per MMBTU dari harga rata-rata awal sebesar USD5,4 per MMBTU. Namun jika dihitung secara seksama maka penurunan gas di hulu belum cukup untuk menutupi selisih kerugian dari penurunan harga gas sebesar USD6 per MMBTU.

“Jika dihitung dari harga selisih harga jual rata-rata di awal, maka ada gap yang harus kita tanggung. Nah, ini kemudian yang kita harapkan mendapatkan dukungan dari pemerintah supaya tidak menggangu kinerja finansial kami,” ucapnya.

Menurut dia kerugian tersebut secara detail akan disampaikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. Saat ini, pihaknya masih menghitung secara detail dampak kerugian akibat regulasi penurunan harga gas industri tertentu yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2020.

“Gap itu akan kami hitung secara detail akan kami sampaikan melalui Pertamina kepada Menteri BUMN dan ESDM untuk bisa mendapatkan kompensasi atau insentif,” kata dia.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bahlil Buka Suara Soal...
Bahlil Buka Suara Soal Kenaikan Harga LPG 12 Kg: Pemerintah Hanya Jamin Gas Subsidi
Harga Gas LPG 12 Kg...
Harga Gas LPG 12 Kg dan 5,5 Kg Ikut Naik Jadi Rp107.000 hingga Rp228.000 per Tabung
Krisis Energi Global,...
Krisis Energi Global, Turki Naikkan Tarif Listrik dan Gas Rumah Tangga 25%
Harga Gas Melonjak di...
Harga Gas Melonjak di Tengah Gejolak Timur Tengah, Eropa Sudah Naik 50%
Blok Masela Jadi Solusi,...
Blok Masela Jadi Solusi, Purbaya Dorong Gas Murah buat Industri
Kadin: Gas Jadi Penopang...
Kadin: Gas Jadi Penopang Hilirisasi Industri Strategis
KPK Selidiki Korupsi...
KPK Selidiki Korupsi Jual Beli Gas PGN-IAE, Ditaksir Rugikan Negara Rp252 Miliar
Rampung Diperiksa KPK,...
Rampung Diperiksa KPK, 2 Eks Dirut Pertamina Irit Bicara
Atasi Krisis Energi...
Atasi Krisis Energi Gas dengan Inovasi Pemurnian Tembaga
Rekomendasi
Revisi UU Polri Disahkan...
Revisi UU Polri Disahkan Jadi Undang-Undang, Pelayanan Kepolisian Diharapkan Meningkat
GoPro Sekarat: Dari...
GoPro Sekarat: Dari Bintang Wall Street Rp198 Triliun Jadi Saham Receh
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Berita Terkini
BI Rate Naik Demi Menahan...
BI Rate Naik Demi Menahan Tekanan Rupiah dan Capital Outflow
Dirut Perkebunan Nusantara...
Dirut Perkebunan Nusantara III Dorong Pemuda Jadi Motor Transformasi Perkebunan
Ekonom: Kebijakan BI...
Ekonom: Kebijakan BI dan Pemerintah Memperkuat Rupiah Sudah Tepat
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Chatib Basri Sangkal...
Chatib Basri Sangkal Ditawari Prabowo Posisi Menkeu Gantikan Purbaya
Akulaku Finance Kantongi...
Akulaku Finance Kantongi Fasilitas Pendanaan Rp500 Miliar dari Danamon
Infografis
Hasil Kajian Kemenhub:...
Hasil Kajian Kemenhub: Harga Tiket Pesawat Bakal Turun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved