Harga Gas Industri Turun, Pendapatan PGN Bisa Amblas 21% Tanpa Insentif
loading...
A
A
A
JAKARTA - PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN berpotensi mengalami kerugian apabila pemerintah tidak memberikan insentif dari penurunan harga gas industri sebesar USD6 per MMBTU. Pasalnya, BUMN energi tersebut harus menanggung rugi dari selisih harga jual gas yang seharusnya sebesar USD8,4 per MMBTU.
“Apabila tidak diberikan kompensasi atau insentif maka akan menurunkan pendapatan secara keseluruhan karena ada gap USD2,4 per MMBTU dari harga yang seharusnya ke pelanggan sebesar USD8,4 per MMBTU walaupun sebagian dibantu dari penurunan di hulu,” ujar Direktur Utama PGN Gigih Prakoso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Menurut dia rata-rata harga gas di hulu diturunkan antara USD4-USD4,5 per MMBTU dari harga rata-rata awal sebesar USD5,4 per MMBTU. Namun jika dihitung secara seksama maka penurunan gas di hulu belum cukup untuk menutupi selisih kerugian dari penurunan harga gas sebesar USD6 per MMBTU.
“Jika dihitung dari harga selisih harga jual rata-rata di awal, maka ada gap yang harus kita tanggung. Nah, ini kemudian yang kita harapkan mendapatkan dukungan dari pemerintah supaya tidak menggangu kinerja finansial kami,” ucapnya.
Menurut dia kerugian tersebut secara detail akan disampaikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. Saat ini, pihaknya masih menghitung secara detail dampak kerugian akibat regulasi penurunan harga gas industri tertentu yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2020.
“Gap itu akan kami hitung secara detail akan kami sampaikan melalui Pertamina kepada Menteri BUMN dan ESDM untuk bisa mendapatkan kompensasi atau insentif,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban menjelaskan bahwa penurunan harga gas industri akan berdampak pada kinerja keuangan PGN. Pihaknya memperkirakan penurunan harga gas industri akan menurunkan pendapatan perusahaan mencapai 21 persen tahun ini apabila tidak mendapatkan insentif dari pemerintah. Disisi lain, PGN harus membayar kewajiban utang jangka panjang sebesar USD1,95 miliar yang jatuh tempo pada 2024.
“Apabila tidak ada insentif, maka kemampuan PGN dalam memenuhi kewajiban jangka panjang berpotensi terganggu,” tandas dia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mendorong pemerintah memberikan insentif kepada PGN supaya tidak mengalami kerugian akibat penurunan harga gas industri. Belum lagi, PGN harus menanggung beban pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Saya kira pemberian insentif ini harus kota dorong, meskipun kondisinya seperti ini,” tandasnya.
Dorongan pemberian insentif juga dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno. Pihaknya meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif kepada PGN supaya tidak mengalami kerugian. “Kemampuan keuangan PGN harus dipertimbangankan dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas. Sebab sampai saat ini belum ada kejelasan insentif,” kata dia.
“Apabila tidak diberikan kompensasi atau insentif maka akan menurunkan pendapatan secara keseluruhan karena ada gap USD2,4 per MMBTU dari harga yang seharusnya ke pelanggan sebesar USD8,4 per MMBTU walaupun sebagian dibantu dari penurunan di hulu,” ujar Direktur Utama PGN Gigih Prakoso saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR, di Jakarta, Selasa (21/4/2020).
Menurut dia rata-rata harga gas di hulu diturunkan antara USD4-USD4,5 per MMBTU dari harga rata-rata awal sebesar USD5,4 per MMBTU. Namun jika dihitung secara seksama maka penurunan gas di hulu belum cukup untuk menutupi selisih kerugian dari penurunan harga gas sebesar USD6 per MMBTU.
“Jika dihitung dari harga selisih harga jual rata-rata di awal, maka ada gap yang harus kita tanggung. Nah, ini kemudian yang kita harapkan mendapatkan dukungan dari pemerintah supaya tidak menggangu kinerja finansial kami,” ucapnya.
Menurut dia kerugian tersebut secara detail akan disampaikan kepada Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN. Saat ini, pihaknya masih menghitung secara detail dampak kerugian akibat regulasi penurunan harga gas industri tertentu yang diatur melalui Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2020.
“Gap itu akan kami hitung secara detail akan kami sampaikan melalui Pertamina kepada Menteri BUMN dan ESDM untuk bisa mendapatkan kompensasi atau insentif,” kata dia.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Keuangan PGN Arie Nobelta Kaban menjelaskan bahwa penurunan harga gas industri akan berdampak pada kinerja keuangan PGN. Pihaknya memperkirakan penurunan harga gas industri akan menurunkan pendapatan perusahaan mencapai 21 persen tahun ini apabila tidak mendapatkan insentif dari pemerintah. Disisi lain, PGN harus membayar kewajiban utang jangka panjang sebesar USD1,95 miliar yang jatuh tempo pada 2024.
“Apabila tidak ada insentif, maka kemampuan PGN dalam memenuhi kewajiban jangka panjang berpotensi terganggu,” tandas dia.
Wakil Ketua Komisi VII DPR Gus Irawan Pasaribu mendorong pemerintah memberikan insentif kepada PGN supaya tidak mengalami kerugian akibat penurunan harga gas industri. Belum lagi, PGN harus menanggung beban pelemahan ekonomi akibat pandemi Covid-19. “Saya kira pemberian insentif ini harus kota dorong, meskipun kondisinya seperti ini,” tandasnya.
Dorongan pemberian insentif juga dikatakan oleh Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno. Pihaknya meminta kepada pemerintah untuk memberikan insentif kepada PGN supaya tidak mengalami kerugian. “Kemampuan keuangan PGN harus dipertimbangankan dalam menjalankan kebijakan penurunan harga gas. Sebab sampai saat ini belum ada kejelasan insentif,” kata dia.