BPJSTK Siap Kaji Dua Program Jaminan Baru untuk Pekerja
A
A
A
JAKARTA - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) akan mengkaji terkait rencana penambahan dua program baru yang diusulkan pemerintah yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dan Jaminan Pelatihan Sertifikasi (JPS).
Dua program tersebut untuk membantu tenaga kerja yang mengalami dinamika di dunia pekerjaan. Meskipun masuk-keluar dari suatu pekerjaan adalah hal yang biasa terjadi namun adanya jaminan kehilangan pekerjaan akan meningkatkan kenyamanan bagi pekerja.
Sedangkan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi dimaksudkan untuk jaminan pendidikan dan mengasah kemampuan pekerja. Misalnya, barangkali pekerja ingin beralih profesi serta memiliki kesempatan untuk mengasah skill atau kemampuan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti usulan pemerintah untuk menambah dua program baru.
Selama ini BPJSTK menangani empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Kami akan lakukan kajian terkait rencana menambah dua program baru. Ini masih usulan dari pemerintah. Kami ingin tenaga kerja lebih merasakan kehadiran negara sejak lahir hingga meninggal," ujarnya dalam acara Promotif Preventif BPJS Ketenagakerjaan di Plaza Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, JKP dan JPS masih bersifat usulan dan dirinya belum mengetahui secara pasti apakah kedua program tersebut akan bisa diwujudkan.
"Ini masih kajian, masih dorongan dari saya. Nanti akan ada revisi aturan yang akan mendukung kalau dibutuhkan," ucapnya.
Menurut dia, usulan itu sebagai tanda pemerintah mengikuti perkembangan zaman. Saat ini zamannya sudah semakin fleksibel namun sistemnya belum bisa mengikuti. Kemudian harus ada tanggungjawab dan tugas negara, dimana negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja.
"Karena itu di satu sisi harus fleksibel, di sisi lain ada jaminan dari pemerintah," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, BPJSTK juga menyatakan ingin menurunkan angka kecelakaan kerja melalui kegiatan Promotif Preventif. Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen BPJSTK yang diamanahkan dalam PP 44 2015 dan Permenaker 10 tahun 2016.
Berdasarkan data internal BPJS Ketenagakerjaan, tahun 2018 tercatat ada 147.000 kasus kecelakaan kerja, dengan 4.678 atau 3,18% diantaranya mengalami cacat dan 2.575 (1,75%) lainnya meninggal dunia.
Dengan kata lain, dalam satu hari sekitar 12 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecacatan dan 7 orang peserta meninggal dunia.
Lebih lanjut Agus Susanto juga menyampaikan, kegiatan ini merupakan lanjutan kegiatan promotif dan preventif bagi pekerja setelah sebelumnya melalui kegiatan seminar publik yang diikuti oleh perusahaan dan serikat buruh.
Beberapa kegiatan yang digelar kali ini diantaranya program helmisasi, edukasi safety riding dan penyebaran poster promosi keselamatan kerja.
Kegiatan ini sebagai wujud nyata menekan semaksimal mungkin angka kecelakaan kerja, karena data berbicara, kecelakaan kerja di luar tempat kerja atau jalan raya menduduki tempat tertinggi kedua setelah di dalam lokasi kerja atau 24%, sementara jumlah kematian yang terjadi akibat kecelakaan ini mencapai angka 57%.
"Hal ini berdampak besar bagi pekerja, keluarga, dan perusahaan itu sendiri," ucap Agus.
Dua program tersebut untuk membantu tenaga kerja yang mengalami dinamika di dunia pekerjaan. Meskipun masuk-keluar dari suatu pekerjaan adalah hal yang biasa terjadi namun adanya jaminan kehilangan pekerjaan akan meningkatkan kenyamanan bagi pekerja.
Sedangkan Jaminan Pelatihan dan Sertifikasi dimaksudkan untuk jaminan pendidikan dan mengasah kemampuan pekerja. Misalnya, barangkali pekerja ingin beralih profesi serta memiliki kesempatan untuk mengasah skill atau kemampuan.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan pihaknya siap menindaklanjuti usulan pemerintah untuk menambah dua program baru.
Selama ini BPJSTK menangani empat program yaitu jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, dan jaminan pensiun.
"Kami akan lakukan kajian terkait rencana menambah dua program baru. Ini masih usulan dari pemerintah. Kami ingin tenaga kerja lebih merasakan kehadiran negara sejak lahir hingga meninggal," ujarnya dalam acara Promotif Preventif BPJS Ketenagakerjaan di Plaza Selatan Gelora Bung Karno, Jakarta, Rabu (28/8/2019).
Pada kesempatan yang sama, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengatakan, JKP dan JPS masih bersifat usulan dan dirinya belum mengetahui secara pasti apakah kedua program tersebut akan bisa diwujudkan.
"Ini masih kajian, masih dorongan dari saya. Nanti akan ada revisi aturan yang akan mendukung kalau dibutuhkan," ucapnya.
Menurut dia, usulan itu sebagai tanda pemerintah mengikuti perkembangan zaman. Saat ini zamannya sudah semakin fleksibel namun sistemnya belum bisa mengikuti. Kemudian harus ada tanggungjawab dan tugas negara, dimana negara harus hadir untuk memberikan perlindungan kepada pekerja.
"Karena itu di satu sisi harus fleksibel, di sisi lain ada jaminan dari pemerintah," ujarnya.
Pada kesempatan tersebut, BPJSTK juga menyatakan ingin menurunkan angka kecelakaan kerja melalui kegiatan Promotif Preventif. Ini sebagai bentuk tanggung jawab dan komitmen BPJSTK yang diamanahkan dalam PP 44 2015 dan Permenaker 10 tahun 2016.
Berdasarkan data internal BPJS Ketenagakerjaan, tahun 2018 tercatat ada 147.000 kasus kecelakaan kerja, dengan 4.678 atau 3,18% diantaranya mengalami cacat dan 2.575 (1,75%) lainnya meninggal dunia.
Dengan kata lain, dalam satu hari sekitar 12 orang peserta BPJS Ketenagakerjaan mengalami kecacatan dan 7 orang peserta meninggal dunia.
Lebih lanjut Agus Susanto juga menyampaikan, kegiatan ini merupakan lanjutan kegiatan promotif dan preventif bagi pekerja setelah sebelumnya melalui kegiatan seminar publik yang diikuti oleh perusahaan dan serikat buruh.
Beberapa kegiatan yang digelar kali ini diantaranya program helmisasi, edukasi safety riding dan penyebaran poster promosi keselamatan kerja.
Kegiatan ini sebagai wujud nyata menekan semaksimal mungkin angka kecelakaan kerja, karena data berbicara, kecelakaan kerja di luar tempat kerja atau jalan raya menduduki tempat tertinggi kedua setelah di dalam lokasi kerja atau 24%, sementara jumlah kematian yang terjadi akibat kecelakaan ini mencapai angka 57%.
"Hal ini berdampak besar bagi pekerja, keluarga, dan perusahaan itu sendiri," ucap Agus.
(ind)