Biaya Layanan Transfer Turun dari Rp5.000 jadi Rp3.500
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) akan menurunkan biaya layanan transfer dana melalui Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI). Saat ini BI tengah melakukan penyempurnaan sistem sehingga transaksi keuangan akan lebih efisien dan murah.
Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan menuturkan, mulai 1 September 2019 sekitar 112 bank telah siap mengimplementasikan kebijakan SKNBI.
Bank juga wajib menginformasikan biaya SKNBI dan kebijakan SKNBI kepada nasabah di tempat yang mudah terlihat oleh nasabah, melalui seluruh saluran komunikasi Bank kepada nasabah.
Penyempurnaan SKNBI ini bertujuan untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler serta memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien.
"Selain itu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar" ujar Ery di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Adapun pokok-pokok penyempurnaan SKNBI yakni biaya SKNBI yang awalnya dikenakan kepada nasabah maksimal Rp5.000 untuk semua layanan setelah penyempurnaan SKNBI layanan transfer dana maksimal Rp3.500.
Sedangkan layanan lainnya seperti Kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan kliring tetap sebesar Rp5.000. Sementara capping transaksi yang awalnya Rp500 juta untuk semua layanan SKNBI maka setelah penyempurnaan menjadi Rp1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran Reguler. "Adapun sebesar Rp500 juta untuk layanan Kliring Warkat Debit dan layanan Penagihan Reguler," jelasnya.
Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Ery Setiawan menuturkan, mulai 1 September 2019 sekitar 112 bank telah siap mengimplementasikan kebijakan SKNBI.
Bank juga wajib menginformasikan biaya SKNBI dan kebijakan SKNBI kepada nasabah di tempat yang mudah terlihat oleh nasabah, melalui seluruh saluran komunikasi Bank kepada nasabah.
Penyempurnaan SKNBI ini bertujuan untuk meningkatkan layanan transfer dana dan layanan pembayaran reguler serta memenuhi kebutuhan masyarakat atas penyelesaian transaksi yang semakin cepat dan efisien.
"Selain itu memenuhi kebutuhan masyarakat terhadap penyediaan sarana penyelesaian transaksi yang semakin besar" ujar Ery di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Adapun pokok-pokok penyempurnaan SKNBI yakni biaya SKNBI yang awalnya dikenakan kepada nasabah maksimal Rp5.000 untuk semua layanan setelah penyempurnaan SKNBI layanan transfer dana maksimal Rp3.500.
Sedangkan layanan lainnya seperti Kliring warkat debit, layanan pembayaran reguler dan layanan kliring tetap sebesar Rp5.000. Sementara capping transaksi yang awalnya Rp500 juta untuk semua layanan SKNBI maka setelah penyempurnaan menjadi Rp1 miliar untuk layanan transfer dana dan layanan pembayaran Reguler. "Adapun sebesar Rp500 juta untuk layanan Kliring Warkat Debit dan layanan Penagihan Reguler," jelasnya.
(fjo)