Langkah Rini Soemarno Melakukan Rotasi Dinilai Sudah Tepat
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, Suprajarto menolak penunjukan dirinya sebagai Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk., oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Pemilihan Suprajarto untuk menggantikan posisi Maryono sebagai Dirut BTN tersebut, diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN yang digelar Kamis (29/8).
Saat ditunjuk, Suprajarto masih aktif menjabat sebagai Dirut BRI. Dia dilantik pada 2017, menggantikan Asmawi Syam. Suprajarto mengaku baru mengetahui kabar penetapan dirinya sebagai Dirut BTN lewat media massa.
Permasalahan itu pun direspon oleh PB HMI melalui Ketua Bidang Kemitraan BUMN, Romadhon. Menurutnya, Menteri BUMN, Rini Soemarno dalam melakukan perombakan direksi sudah sesuai dalam Pasal 16 (4) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Masa jabatan anggota direksi ditetapkan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Namun, Pasal 17 UU BUMN juga mengatur bahwa anggota direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
"RUPSLB itu hal yang biasa dilakukan oleh Kementerian BUMN, tidak ada kesewenangan pemegang saham, pencopotan jabatan atau rotasi direksi BUMN sebelum masa jabatan habis bisa dilakukan jika memiliki urgensi tertentu, menyesuaikan dengan perubahan dinamika bisnis yang ada," tutur Romadhon di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Lebih lanjut, Romadhon mengatakan, pemegang saham sudah mengukur dan pastinya ada urgensi serta ada kebutuhan sehingga perlu diganti. Sementara, terkait ada yang merasa terdzolimi atau tidak diajak musyawarah, itu terlalu berlebihan. "Harusnya siap dengan penugasan yang baru karena setiap keputusan merujuk ke aturan," ujar Romadhon.
RUPSLB sendiri merupakan evaluasi kinerja BUMN yang setiap tahun dilakukan, dan tentunya sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo.
Pemilihan Suprajarto untuk menggantikan posisi Maryono sebagai Dirut BTN tersebut, diputuskan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) BTN yang digelar Kamis (29/8).
Saat ditunjuk, Suprajarto masih aktif menjabat sebagai Dirut BRI. Dia dilantik pada 2017, menggantikan Asmawi Syam. Suprajarto mengaku baru mengetahui kabar penetapan dirinya sebagai Dirut BTN lewat media massa.
Permasalahan itu pun direspon oleh PB HMI melalui Ketua Bidang Kemitraan BUMN, Romadhon. Menurutnya, Menteri BUMN, Rini Soemarno dalam melakukan perombakan direksi sudah sesuai dalam Pasal 16 (4) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN.
Masa jabatan anggota direksi ditetapkan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan. Namun, Pasal 17 UU BUMN juga mengatur bahwa anggota direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
"RUPSLB itu hal yang biasa dilakukan oleh Kementerian BUMN, tidak ada kesewenangan pemegang saham, pencopotan jabatan atau rotasi direksi BUMN sebelum masa jabatan habis bisa dilakukan jika memiliki urgensi tertentu, menyesuaikan dengan perubahan dinamika bisnis yang ada," tutur Romadhon di Jakarta, Jumat (30/8/2019).
Lebih lanjut, Romadhon mengatakan, pemegang saham sudah mengukur dan pastinya ada urgensi serta ada kebutuhan sehingga perlu diganti. Sementara, terkait ada yang merasa terdzolimi atau tidak diajak musyawarah, itu terlalu berlebihan. "Harusnya siap dengan penugasan yang baru karena setiap keputusan merujuk ke aturan," ujar Romadhon.
RUPSLB sendiri merupakan evaluasi kinerja BUMN yang setiap tahun dilakukan, dan tentunya sudah berkoordinasi dengan Presiden Joko Widodo.
(ven)