Organda Apresiasi Kebijakan Ganjil Genap Pemprov DKI
A
A
A
JAKARTA - DPP Organda mengapresiasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang memutuskan taksi online atau taksi berbasis aplikasi dibatasi melalui sistem pelat ganjil dan genap.
Keputusan ini diambil, karena Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Selain itu, ada pula keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak mengizinkan dilakukan penandaan bagi taksi barbasis aplikasi.
Sementara, driver taksi online ingin ada pengaturan tentang penandaan terhadap angkutan online. Namun perlu dipahami penandaan terhadap angkutan online normanya telah diatur dalam Permenhub 118/2018. Aturan ini dibuat berdasarkan putusan MA yang tidak memperbolehkan penandaan bagi angkutan online
Namun begitu, DPP Organda juga menyayangkan sinyalemen Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menyerahkan permasalahan penanda bagi taksi berbasis aplikasi kepada pihak kepolisian yang dinilai sebagai langkah mundur kepastian hukum di Indonesia
Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan, secara khusus pihaknya mengimbau pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator.
"Selain regulator juga sekaligus penegak hukum sesuai aturan Penyelenggaraan angkutan umum berbayar yang harus mengikuti mekenisme UU No 22 yaitu pelat kuning dan berbadan hukum," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, sekitar 250.000 armada sewa wisata (rental corporate) yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berpelat hitam akan menuntut hal yang sama.
"Sedangkan tujuan utama ganjil genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar mengurangi tingkat polusi yang disebabkan dari kemacetan lalu lintas untuk menjadikan langit Jakarta semakin biru," ucapnya.
Lebih tegas Sani menyatakan Transportasi Online bukan merupakan perusahaan angkutan umum karena tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan berdasarkan Pasal 173 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan hanya berstatus sebagai perseroan terbatas (PT).
Dia menambahkan Kemenhub harus melakukan sinkronisasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sehingga penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap dari sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan dapat didukung penuh oleh pemerintah pusat.
Keputusan ini diambil, karena Pemprov DKI tidak mau melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 118 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Sewa Khusus. Selain itu, ada pula keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan tidak mengizinkan dilakukan penandaan bagi taksi barbasis aplikasi.
Sementara, driver taksi online ingin ada pengaturan tentang penandaan terhadap angkutan online. Namun perlu dipahami penandaan terhadap angkutan online normanya telah diatur dalam Permenhub 118/2018. Aturan ini dibuat berdasarkan putusan MA yang tidak memperbolehkan penandaan bagi angkutan online
Namun begitu, DPP Organda juga menyayangkan sinyalemen Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta yang menyerahkan permasalahan penanda bagi taksi berbasis aplikasi kepada pihak kepolisian yang dinilai sebagai langkah mundur kepastian hukum di Indonesia
Ketua Bidang Angkutan Penumpang DPP Organda Kurnia Lesani Adnan mengatakan, secara khusus pihaknya mengimbau pemerintah tetap pada porsinya sebagai regulator.
"Selain regulator juga sekaligus penegak hukum sesuai aturan Penyelenggaraan angkutan umum berbayar yang harus mengikuti mekenisme UU No 22 yaitu pelat kuning dan berbadan hukum," ujarnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, sekitar 250.000 armada sewa wisata (rental corporate) yang tergabung dalam anggota Organda DKI Jakarta yang juga berpelat hitam akan menuntut hal yang sama.
"Sedangkan tujuan utama ganjil genap adalah mengurangi jumlah kendaraan di jalan raya agar mengurangi tingkat polusi yang disebabkan dari kemacetan lalu lintas untuk menjadikan langit Jakarta semakin biru," ucapnya.
Lebih tegas Sani menyatakan Transportasi Online bukan merupakan perusahaan angkutan umum karena tidak memiliki izin penyelenggaraan angkutan berdasarkan Pasal 173 Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan dan hanya berstatus sebagai perseroan terbatas (PT).
Dia menambahkan Kemenhub harus melakukan sinkronisasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Sehingga penerapan kebijakan perluasan ganjil-genap dari sembilan ruas jalan menjadi 25 ruas jalan dapat didukung penuh oleh pemerintah pusat.
(fjo)