FSP BUMN Tegaskan Ario Bimo Bukan Keponakan Rini Soemarno
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Arief Poyuono meluruskan informasi terkait pemberitaan yang menyebut bahwa Ario Bimo merupakan keponakan dari Menteri BUMN Rini Soemarno. Berita tersebut hoaks.
“Yang pasti Ario Bimo memang bukan ponakan dan kerabat ibu Menteri ya. Dengan demikian ini berita hoax,” kata Arief dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Senin (9/9/2019).
Menurut Arief, meski jika benar Ario Bimo merupakan keponakan atau kerabat Rini Soemarno tidak masalah lantaran tidak ada peraturan Bank Indonesia yang dilanggar. “Yang tidak boleh kan pertalian saudara sedarah misalnya orang tua bapak, kakak beradik yang memimpin sebuah bank,” ujarnya.
Sebelumnya, ada media yang memberitakan dalam RUPSLB BNI, Kementerian BUMN mengangkat Ario Bimo sebagai direktur keuangan. Pengangtakan ini dianggap janggal karena yang bersangkutan sebelumnya berada di posisi dua layer di bawah direksi.
Hal ini melanggar peraturan Menteri BUMN 03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN. Dalam aturan tersebut disebutkan, pengangkatan direksi baru yang diambil dari dalam organisasi maka harus dari posisi satu layer di bawah direksi.
“Yang pasti Ario Bimo memang bukan ponakan dan kerabat ibu Menteri ya. Dengan demikian ini berita hoax,” kata Arief dalam keterangan pers yang diterima SINDOnews, Senin (9/9/2019).
Menurut Arief, meski jika benar Ario Bimo merupakan keponakan atau kerabat Rini Soemarno tidak masalah lantaran tidak ada peraturan Bank Indonesia yang dilanggar. “Yang tidak boleh kan pertalian saudara sedarah misalnya orang tua bapak, kakak beradik yang memimpin sebuah bank,” ujarnya.
Sebelumnya, ada media yang memberitakan dalam RUPSLB BNI, Kementerian BUMN mengangkat Ario Bimo sebagai direktur keuangan. Pengangtakan ini dianggap janggal karena yang bersangkutan sebelumnya berada di posisi dua layer di bawah direksi.
Hal ini melanggar peraturan Menteri BUMN 03/MBU/02/2015 tentang Persyaratan, Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi BUMN. Dalam aturan tersebut disebutkan, pengangkatan direksi baru yang diambil dari dalam organisasi maka harus dari posisi satu layer di bawah direksi.
(poe)