Tidak Bayar Iuran BPJS Dikenakan Tiga Sanksi

Selasa, 10 September 2019 - 11:32 WIB
Tidak Bayar Iuran BPJS...
Tidak Bayar Iuran BPJS Dikenakan Tiga Sanksi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatran (BPJS) Kesehatan, untuk menambal agar BPJS tidak mengalami defisit dari tahun ke tahun.

Selain menaikkan iuran, pemerintah akan mendisiplinkan peserta BPJS untuk membayar iuran. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan disiplin membayar iuran BPJS untuk mengajak masyarakat bergotong-royong agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa terus berjalan.

"Disiplin dan aktif membayar iuran merupakan wujud kegotong-royongan dalam mendukung program JKN sebagai sebuah asuransi sosial. Mari bersama kita memberitahukan informasi kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu bahwa pemerintah menjamin layanan kesehatan mereka. Masih banyak mereka yang belum menyadari ini. Mari kita juga mencarikan solusi agar masyarakat Indonesia sehat sejahtera menuju SDM unggul, Indonesia maju," katanya, Selasa (10/9/2019).

Lantas bagi peserta yang tidak membayar iuran atau menunggak, pemerintah telah menetapkan sanksi sesuai aturam. Yaitu terdapat di Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 86 Tahun 2013.

"PP ini berbunyi bahwa pelanggaran kepesertaan BPJS dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik," jelas Nufransa Wira Sakti.

Adapun jumlah layanan kesehatan melalui JKN, kata Nufransah, telah mencapai 640.822 layanan setiap hari. Selama tahun 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan. Layanan tersebut terdiri dari 147,4 juta layanan pada Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP), 76,8 juta layanan rawat jalan RS, dan 9,7 juta layanan rawat inap RS.

JKN merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong-royong, dimana yang kaya membantu yang miskin dengan membayar iuran lebih besar, yang sehat membantu yang sakit, dalam arti yang sehat membayar iuran tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal. Oleh karena itu, yang sehat pun harus rajin dan patuh membayar iuran.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1629 seconds (0.1#10.140)