Tidak Bayar Iuran BPJS Dikenakan Tiga Sanksi

Selasa, 10 September 2019 - 11:32 WIB
Tidak Bayar Iuran BPJS...
Tidak Bayar Iuran BPJS Dikenakan Tiga Sanksi
A A A
JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatran (BPJS) Kesehatan, untuk menambal agar BPJS tidak mengalami defisit dari tahun ke tahun.

Selain menaikkan iuran, pemerintah akan mendisiplinkan peserta BPJS untuk membayar iuran. Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Nufransa Wira Sakti, mengatakan disiplin membayar iuran BPJS untuk mengajak masyarakat bergotong-royong agar program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bisa terus berjalan.

"Disiplin dan aktif membayar iuran merupakan wujud kegotong-royongan dalam mendukung program JKN sebagai sebuah asuransi sosial. Mari bersama kita memberitahukan informasi kepada saudara-saudara kita yang tidak mampu bahwa pemerintah menjamin layanan kesehatan mereka. Masih banyak mereka yang belum menyadari ini. Mari kita juga mencarikan solusi agar masyarakat Indonesia sehat sejahtera menuju SDM unggul, Indonesia maju," katanya, Selasa (10/9/2019).

Lantas bagi peserta yang tidak membayar iuran atau menunggak, pemerintah telah menetapkan sanksi sesuai aturam. Yaitu terdapat di Pasal 5 Ayat (2) PP Nomor 86 Tahun 2013.

"PP ini berbunyi bahwa pelanggaran kepesertaan BPJS dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda atau tidak mendapatkan pelayanan publik," jelas Nufransa Wira Sakti.

Adapun jumlah layanan kesehatan melalui JKN, kata Nufransah, telah mencapai 640.822 layanan setiap hari. Selama tahun 2018, total pemanfaatan layanan kesehatan melalui JKN mencapai 233,9 juta layanan. Layanan tersebut terdiri dari 147,4 juta layanan pada Fasilitas Kesehatan Tahap Pertama (FKTP), 76,8 juta layanan rawat jalan RS, dan 9,7 juta layanan rawat inap RS.

JKN merupakan asuransi sosial dengan prinsip gotong-royong, dimana yang kaya membantu yang miskin dengan membayar iuran lebih besar, yang sehat membantu yang sakit, dalam arti yang sehat membayar iuran tetapi tidak memanfaatkan layanan kesehatan atau membutuhkan layanan kesehatan yang lebih minimal. Oleh karena itu, yang sehat pun harus rajin dan patuh membayar iuran.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Maklumi Kondisi Berat,...
Maklumi Kondisi Berat, Kemenkeu Pasrah Peserta BPJS Turun Kelas
Pemerintah Tetap Subsidi...
Pemerintah Tetap Subsidi Peserta BPJS Kelas III dan Beri Keringanan Tunggakan
Utang Jatuh Tempo BPJS...
Utang Jatuh Tempo BPJS Kesehatan Mencapai Rp4,4 Triliun
Kemenkeu Sebut Kenaikan...
Kemenkeu Sebut Kenaikan Iuran BPJS Tidak Tekan Konsumsi Masyarakat
Pemerintah Alokasikan...
Pemerintah Alokasikan Rp8 Triliun untuk Pengentasan TBC, Bagian Program Kesehatan Prioritas 2025
Progres 80 Persen, Rumusan...
Progres 80 Persen, Rumusan Kelas Standar Rawat Inap BPJS Rampung 2020
Berita Terkini
Respons Purbaya soal...
Respons Purbaya soal Tren Sell Indonesia: Kita Tak Sedang Menuju Seperti 1998 Lagi
2 jam yang lalu
MNC Sekuritas & KSPM...
MNC Sekuritas & KSPM GI Universitas Pelita Bangsa Gelar Seminar Pasar Modal
2 jam yang lalu
Ukir Sejarah, BPS-PT...
Ukir Sejarah, BPS-PT Pos Indonesia Luncurkan Sampul Peringatan Edisi Khusus Sensus Ekonomi 2026
3 jam yang lalu
K-SIGN KKP di Rote Ndao...
K-SIGN KKP di Rote Ndao NTT, RI Bersiap Swasembada Garam Industri
5 jam yang lalu
Diserbu 3.800 Pengunjung,...
Diserbu 3.800 Pengunjung, PINDEX 2026 Disambut Antusias
5 jam yang lalu
Purbaya Desak Seluruh...
Purbaya Desak Seluruh Transaksi di Pelabuhan Pakai Rupiah: Kalau Ada Dolar, Saya Hajar!
5 jam yang lalu
Infografis
Keterbatasan Strategis...
Keterbatasan Strategis USS Abraham Lincoln: Si ’Benteng Terapung’ yang Tidak Kebal
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved