Ini Daftar Baru Pekerjaan yang Boleh Diisi Tenaga Kerja Asing

Selasa, 10 September 2019 - 13:55 WIB
Ini Daftar Baru Pekerjaan...
Ini Daftar Baru Pekerjaan yang Boleh Diisi Tenaga Kerja Asing
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia merilis daftar pekerjaan yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing di Indonesia. Hal itu seiring setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Keputusan Menteri Ketenagakerjaan yang mengatur mengenai jabatan yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketenagakerjaan sehingga perlu disempurnakan," tulis keterangan tertulis Kemnaker di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Keputusan ini m untuk melaksanakan ketentuan Pasal 42 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 10 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, perlu mengatur jabatan tertentu yang dapat diduduki oleh Tenaga Kerja Asing.

Hal ini berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan tentang jabatan tertenru yang boleh diduki oleh tenaga kerja asing.

Berikut Daftar Pekerjaan yang boleh Diisi oleh Tenaga Kerja Asing :
1. Konstruksi
2. Real Estate
3. Pendidikan
4. Industri Pengolahan
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi

6. Pengangkutan dan Pergudangan
7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tampa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya

11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
13. Informasi dan Telekomunikasi
14. Pertambangan dan Penggalian
15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin

16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
17. Aktivitas Jasa Lainnya
18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji Tak Juga Dibayar...
Gaji Tak Juga Dibayar Perusahaan, Pekerja Pembersih Lahan Geruduk Disnaker Riau
5.343 Tenaga Kerja Asing...
5.343 Tenaga Kerja Asing di Morowali Jadi Peserta BPJamsostek
Soal Impor 500 TKA,...
Soal Impor 500 TKA, DPR Anggap Kemenaker Gagal Bina Pekerja Lokal
Hindari PHK, SiCepat...
Hindari PHK, SiCepat Ekspres Diapresiasi Kementerian Ketenagakerjaan
Kasus Pemerasan TKA,...
Kasus Pemerasan TKA, KPK Telusuri Aliran Uang ke Sejumlah Pihak di Kemnaker
Eks Sekjen Kemnaker...
Eks Sekjen Kemnaker Beli Mobil Pakai Duit Hasil Pemerasan Izin TKA
Berita Terkini
Harga Emas Antam Naik...
Harga Emas Antam Naik Rp11.000 per Gram, Ini Rincian Lengkapnya
26 menit yang lalu
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Hijau Sesaat, Lalu Ambruk Lebih dari 1%
1 jam yang lalu
Dirut BRI Hery Gunardi:...
Dirut BRI Hery Gunardi: Adopsi AI Jadi Kunci Perbankan Pertahankan Nasabah
1 jam yang lalu
Kebijakan Tambang RI...
Kebijakan Tambang RI Berubah-ubah, Investor China Mulai Alihkan Investasi Nikel ke Afrika
2 jam yang lalu
Saatnya Bayar Tagihan...
Saatnya Bayar Tagihan PBB-P2, Ada Diskon 7,5% hingga 31 Juli 2026
3 jam yang lalu
Barat Remehkan Blokade...
Barat Remehkan Blokade Selat Hormuz, Pasokan Minyak Dunia di Titik Kritis
3 jam yang lalu
Infografis
Tanpa Italia, Ini Daftar...
Tanpa Italia, Ini Daftar Lengkap 48 Negara Kontestan Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved