Tenaga Kerja Asing di Indonesia Dipastikan Tidak Membeludak

Rabu, 11 September 2019 - 05:08 WIB
Tenaga Kerja Asing di...
Tenaga Kerja Asing di Indonesia Dipastikan Tidak Membeludak
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia tidak membludak. Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Aris Wahyudi menerangkan, pemerintah telah membuat perasyaratan bagi TKA yang bekerja di Indonesia.

Hal ini menurutnya dilakukan agar membatasi TKA di Indonesia, dimana sebelumnya Kemnaker merilis daftar pekerjaan apada saja yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing di Indonesia. Hal itu seiring setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Tidak menyulitkan tenaga kerja kita, karena atas pengajuan RPTKA dalam penggunaan TKA, Kemnaker selalu melakukan asesment untuk menentukan kelayakan pengajuan. Baik kualifikasi maupun kuantitas dengan mempertimbangkan ketersediaan dalam negeri," ujar Aris saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Dia menambahkan, adanya TKA ini tidak membuat tenaga kerja Indonesia susah mendapatkan pekerjaan. Pasalnya TKA ini hanya ada di beberapa bidang pekerjaan. "Pasti segmennya berbeda, pasti perusahaan akan mempertimbangkan untung ruginya penggunaan TKA, dibandingkan dengan penggunaan tenaga kerja negeri," jelasnya.

Berikut Daftar Pekerjaan yang boleh Diisi oleh Tenaga Kerja Asing :
1. Konstruksi
2. Real Estate
3. Pendidikan
4. Industri Pengolahan
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi
6. Pengangkutan dan Pergudangan
7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tampa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
13. Informasi dan Telekomunikasi
14. Pertambangan dan Penggalian
15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
17. Aktivitas Jasa Lainnya
18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Gaji Tak Juga Dibayar...
Gaji Tak Juga Dibayar Perusahaan, Pekerja Pembersih Lahan Geruduk Disnaker Riau
Soal Impor 500 TKA,...
Soal Impor 500 TKA, DPR Anggap Kemenaker Gagal Bina Pekerja Lokal
Kedatangan 500 TKA China...
Kedatangan 500 TKA China ke RI Ditegaskan Sesuai Prosedur
5.343 Tenaga Kerja Asing...
5.343 Tenaga Kerja Asing di Morowali Jadi Peserta BPJamsostek
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Kabar Gembira, Korban...
Kabar Gembira, Korban PHK Akibat Pandemi Akan Dipekerjakan Kembali
Berita Terkini
Implementasi PP TUNAS...
Implementasi PP TUNAS Harus Bisa Jaga Daya Saing Generasi Muda di Ekonomi Digital
17 menit yang lalu
Bank Sentral China Borong...
Bank Sentral China Borong Emas 19 Bulan Berturut-turut, Ada Apa?
21 menit yang lalu
BKI dan ASDP Perkuat...
BKI dan ASDP Perkuat Sinergi Keselamatan Kerja Melalui Audit SMK3
32 menit yang lalu
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
53 menit yang lalu
DPR Ingatkan Potensi...
DPR Ingatkan Potensi Moral Hazard Penambahan Layer Rokok Ilegal
1 jam yang lalu
Merger BUMN Karya Mundur...
Merger BUMN Karya Mundur ke Kuartal IV-2026, BP BUMN Ungkap Alasannya
1 jam yang lalu
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved