Tenaga Kerja Asing di Indonesia Dipastikan Tidak Membeludak

Rabu, 11 September 2019 - 05:08 WIB
Tenaga Kerja Asing di...
Tenaga Kerja Asing di Indonesia Dipastikan Tidak Membeludak
A A A
JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan tenaga kerja asing (TKA) yang bekerja di Indonesia tidak membludak. Plt Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Aris Wahyudi menerangkan, pemerintah telah membuat perasyaratan bagi TKA yang bekerja di Indonesia.

Hal ini menurutnya dilakukan agar membatasi TKA di Indonesia, dimana sebelumnya Kemnaker merilis daftar pekerjaan apada saja yang boleh diisi oleh tenaga kerja asing di Indonesia. Hal itu seiring setelah diterbitkan Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing.

"Tidak menyulitkan tenaga kerja kita, karena atas pengajuan RPTKA dalam penggunaan TKA, Kemnaker selalu melakukan asesment untuk menentukan kelayakan pengajuan. Baik kualifikasi maupun kuantitas dengan mempertimbangkan ketersediaan dalam negeri," ujar Aris saat dihubungi SINDOnews di Jakarta, Selasa (10/9/2019).

Dia menambahkan, adanya TKA ini tidak membuat tenaga kerja Indonesia susah mendapatkan pekerjaan. Pasalnya TKA ini hanya ada di beberapa bidang pekerjaan. "Pasti segmennya berbeda, pasti perusahaan akan mempertimbangkan untung ruginya penggunaan TKA, dibandingkan dengan penggunaan tenaga kerja negeri," jelasnya.

Berikut Daftar Pekerjaan yang boleh Diisi oleh Tenaga Kerja Asing :
1. Konstruksi
2. Real Estate
3. Pendidikan
4. Industri Pengolahan
5. Pengelolaan Air, Pengelolaan Air Limbah, Pengelolaan dan Daur Ulang Sampah, dan Aktivitas Remediasi
6. Pengangkutan dan Pergudangan
7. Kesenian, Hiburan, dan Rekreasi
8. Penyediaan Akomodasi dan Penyediaan Makan Minum
9. Pertanian, Kehutanan dan Perikanan
10. Aktivitas Penyewaan dan Sewa Guna Usaha Tampa Hak Opsi, Ketenagakerjaan, Agen Perjalanan, dan Penunjang Usaha Lainnya
11. Aktivitas Keuangan dan Asuransi
12. Aktivitas Kesehatan Manusia dan Aktivitas Sosial
13. Informasi dan Telekomunikasi
14. Pertambangan dan Penggalian
15. Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas, dan Udara Dingin
16. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor
17. Aktivitas Jasa Lainnya
18. Aktivitas Profesional, Ilmiah, dan Teknis
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0806 seconds (0.1#10.140)