Kompensasi Rp900 Ribu/Bulan Atas Tumpahan Sumur YYA-1 PHE ONWJ Diapresiasi

Rabu, 11 September 2019 - 17:27 WIB
Kompensasi Rp900 Ribu/Bulan Atas Tumpahan Sumur YYA-1 PHE ONWJ Diapresiasi
Kompensasi Rp900 Ribu/Bulan Atas Tumpahan Sumur YYA-1 PHE ONWJ Diapresiasi
A A A
KARAWANG - Pertamina Hulu Energi (PHE) mulai memberikan kompensasi tahap awal yang terjadwal atas tumpahan minyak dari sumur YYA-1 dimulai dari kabupaten Karawang sejak hari ini, Rabu (11/9). PHE sudah berikan kompensasi tahap awal terhadap 1.245 warga Desa Sedari dan 780 warga Desa Tambaksari dengan nilai Rp900 ribu per bulannya untuk tiap orang terhitung sejak Juli 2019.

Turut hadir dalam pemberian kompensasi tahap awal ini adalah Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana dan Direktur Pengembangan PHE Afif Saifudin. "Tidak ada musibah yang kita inginkan, pastinya Pertamina tidak mengharapkan ada masalah seperti ini. Saya juga menyaksikan betapa tanggapnya Pertamina dalam menanggapi insiden tumpahan minyak ini," ujar Cellica di Karawang, Rabu (11/9/2019).

Cellica berharap semua proses ini berjalan kondusif, karena baik pemerintah, Pertamina, dan masyarakat sendiri turun tangan untuk membersihkan dan memulihkan lingkungan pasca tumpahan minyak sehingga bisa cepat terselesaikan. Pemerintah daerah pun memiliki tanggung jawab untuk mempercepat proses kompensasi ini supaya masyarakat bisa termudahkan.

"Semoga kejadian seperti ini tidak terulang lagi, dan saya, mewakili Pemkab, berterima kasih atas kesabaran masyarakat dan mengapresiasi komitmen Pertamina untuk menangani bencana ini," tuturnya.

Sebagai informasi kompensasi awal disepakati sebesar Rp900 ribu per warga setiap bulan selama dua bulan periode terdampak, yakni Juli-Agustus 2019, yang berarti saat ini bertotal Rp1,8 juta per orangnya.

Besaran kompensasi berdasarkan hasil koordinasi pemangku kepentingan pada 9-10 September 2019 yang dihadiri Tim Kejaksaan Agung, BPKP, KKP, KLHK, SKK Migas, MUJ Jabar dan Kepala Dinas di tujuh kabupaten dan kota. Hasil survei Tim Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) IPB sebagai konsultan akademik dan mempertimbangkan risiko terkecil dan keputusan pemberian kompensasi awal.
(fjo)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5194 seconds (0.1#10.140)