SI UPIn Hadir di Kementan
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Pertanian melalui Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Dirjen PKH), Kementerian Pertanian meluncurkan Sistem Informasi Unit Pengolahan Hasil Peternakan Indonesia yang disingkat SI UPIn.
Peluncuran dilakukan di Gedung Pusat Informasi Agribisnis Kementerian Pertanian, Rabu (11/9/2019). Sejumlah pihak menghadiri acara ini diantaranya perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemenkop UKM, Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari 16 Provinsi, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Industri Pengolahan Susu (IPS), Tim Nilai Tambah dan Daya Saing, dan perwakilan dari Unit Pengolahan Hasil (UPH) Peternakan binaan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH, Sistem informasi berbasis web yang dikembangkan oleh Ditjen PKH ini, bertujuan untuk mendigitalisasi data dan informasi terkait UPH atau UMKM yang bergerak dibidang pengolahan hasil peternakan, dan mencakup rincian lokasi, sarana prasarana yang dimiliki, asal bahan baku, persyaratan dasar sistem mutu dan keamanan pangan yang dimiliki, serta jenis kemitraan yang dilakukan oleh UPH Peternakan dengan perusahaan mitra.
Fini berharap peluncuran SI UPIn dapat memberikan manfaat bagi seluruh stakeholders bidang peternakan, khususnya bagi para pelaku usaha agar dapat menjalin kemitraan yang saling menguntungkan, baik dengan Unit Pengolahan Hasil Peternakan maupun dengan para peternak, sehingga tujuan mensejahterakan peternak dan memajukan dunia peternakan dan kesehatan hewan Indonesia dapat tercapai.
Fini juga menyampaikan bahwa SI UPIn berisi berita terkini tentang teknologi proses (penanganan pasca panen, pengolahan, pengemasan, penyimpanan hingga pemasaran), best practices (GMP, GHP), serta artikel lain yang berkaitan dengan peningkatan nilai tambah dan daya saing produk peternakan. Selain itu untuk mengedukasi UPH/UMKM terkait aturan dan kebijakan, tersedia juga menu regulasi terkait PKH, khususnya terkait pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
"SI UPIn yang dapat diakses melalui http://siupin.pertanian.go.id diharapkan dapat menjadi media interaksi antara UPH, pemerintah, konsumen (user), maupun stakeholders lainnya serta media promosi dalam rangka pengembangan agribisnis peternakan di Indonesia,"harapnya.
Menurut Fini, ada 6 (enam) fakta keunggulan SI UPIn yaitu:
1. Clustering UPH berdasarkan performa UPH
Dinas provinsi dan kabupaten bertindak sebagai administrator data yang bertugas untuk menginput data UPH secara lengkap dan memverifikasi kebenaran data tersebut. Data yang diinput kemudian akan diberikan penilaian secara komputerisasi dilihat dari aspek-aspek antara lain sarana prasarana, sumber daya, teknis produksi, dan pemasaran. Tujuan utama Clustering UPH ini adalah agar UPH dapat mengetahui performa mereka dalam menjalankan usahanya dan untuk mendorong agar UPH mau mengembangkan usahanya.
2. Clustering Kemitraan berdasarkan penilaian kemitraan
Kemitraan merupakan salah satu aspek informasi yang terhimpun dalam SI UPIn. Jenis kemitraan, sasaran kemitraan dan perjanjian kemitraan antara UPH dan stakeholders terkait akan diberikan penilaian dan kemudian akan dikelompokan berdasarkan penilaian tersebut. Clustering kemitraan ini bertujuan untuk mengevaluasi kemitraan yang saat ini telah berjalan sekaligus membuka peluang bagi para pelaku usaha untuk dapat bermitra dengan saling menguntungkan.
3. User interface friendly
User SI UPIn terdiri dari pemerintah, industri pengolahan hasil peternakan, industri di bidang lain, UPH, dan masyarakat luas, baik yang sudah melek digital maupun yang baru mencoba merambah dunia maya. Oleh karena itu, SI UPIn memiliki tampilan antar muka yang ramah digunakan, mudah diakses, dan selalu terupdate. User dapat mencari data UPH berdasarkan komoditas produk peternakan, lokasi UPH, jenis produk olahan yang diproduksi, ataupun jenis persyaratan dasar yang telah dimiliki UPH tersebut. Fungsi penyaringan data ini bertujuan untuk menampilkan informasi yang akurat dan dapat mengakomodir kepentingan seluruh user.
4. Jembatan antara UPH dan Stakeholders
Tujuan pengembangan SI UPIn adalah salah satunya peningkatan nilai tambah dan daya saing untuk UPH dan produk-produknya. Dengan adanya Clustering UPH dan Clustering Kemitraan, merupakan informasi yang dibutuhkan bagi Industri untuk bermitra dengan UPH. Selain itu, Industri yang ingin menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR juga dapat memanfaatkan SI UPIn untuk menemukan UPH penerima yang cocok dengan kriteria industri tersebut sehingga dana CSR akan lebih efektif tersalurkan. Melalui SI UPIn juga kemitraan yang terjalin antara UPH dan stakeholders terkait akan lebih terkontrol oleh Pemerintah agar kemitraan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Katalog Produk
SI UPIn juga berisikan fitur katalog produk UPH untuk promosi dan perluasan jangkauan pemasaran produk UPH, baik domestik hingga internasional. Disini UPH dapat menampilkan produk olahannya serta keunggulan-keunggulan dari produknya. Produk-produk yang sudah tercantum dalam fitur katalog produk setiap harinya akan dipamerkan melalui running banner di header SI UPIn sehingga pengunjung yang mengakses web SI UPIn dapat dengan mudah melihat produk-produk tersebut.
6. Ask PMHP
Bagi pertanyaan atau masalah yang solusinya belum termuat dalam sistem informasi tersebut, SI UPIn menyediakan fitur Ask PMHP. Ask PMHP merupakan fitur yang dapat dimanfaatkan oleh user untuk berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai data/informasi UPH maupun konsultasi terkait jaminan mutu dan keamanan pangan dengan Petugas Pengawas Mutu Hasil Pertanian di lingkup Ditjen PKH. Melalui fitur ini user diharapkan dapat mendapatkan informasi sesuai kebutuhannya.
Peluncuran dilakukan di Gedung Pusat Informasi Agribisnis Kementerian Pertanian, Rabu (11/9/2019). Sejumlah pihak menghadiri acara ini diantaranya perwakilan dari Kemenko Perekonomian, Kemenkop UKM, Dinas Provinsi yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan dari 16 Provinsi, Gabungan Koperasi Susu Indonesia (GKSI), Industri Pengolahan Susu (IPS), Tim Nilai Tambah dan Daya Saing, dan perwakilan dari Unit Pengolahan Hasil (UPH) Peternakan binaan Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.
Menurut Fini Murfiani, Direktur Pengolahan dan Pemasaran Hasil Peternakan, Ditjen PKH, Sistem informasi berbasis web yang dikembangkan oleh Ditjen PKH ini, bertujuan untuk mendigitalisasi data dan informasi terkait UPH atau UMKM yang bergerak dibidang pengolahan hasil peternakan, dan mencakup rincian lokasi, sarana prasarana yang dimiliki, asal bahan baku, persyaratan dasar sistem mutu dan keamanan pangan yang dimiliki, serta jenis kemitraan yang dilakukan oleh UPH Peternakan dengan perusahaan mitra.
Fini berharap peluncuran SI UPIn dapat memberikan manfaat bagi seluruh stakeholders bidang peternakan, khususnya bagi para pelaku usaha agar dapat menjalin kemitraan yang saling menguntungkan, baik dengan Unit Pengolahan Hasil Peternakan maupun dengan para peternak, sehingga tujuan mensejahterakan peternak dan memajukan dunia peternakan dan kesehatan hewan Indonesia dapat tercapai.
Fini juga menyampaikan bahwa SI UPIn berisi berita terkini tentang teknologi proses (penanganan pasca panen, pengolahan, pengemasan, penyimpanan hingga pemasaran), best practices (GMP, GHP), serta artikel lain yang berkaitan dengan peningkatan nilai tambah dan daya saing produk peternakan. Selain itu untuk mengedukasi UPH/UMKM terkait aturan dan kebijakan, tersedia juga menu regulasi terkait PKH, khususnya terkait pengolahan dan pemasaran hasil peternakan.
"SI UPIn yang dapat diakses melalui http://siupin.pertanian.go.id diharapkan dapat menjadi media interaksi antara UPH, pemerintah, konsumen (user), maupun stakeholders lainnya serta media promosi dalam rangka pengembangan agribisnis peternakan di Indonesia,"harapnya.
Menurut Fini, ada 6 (enam) fakta keunggulan SI UPIn yaitu:
1. Clustering UPH berdasarkan performa UPH
Dinas provinsi dan kabupaten bertindak sebagai administrator data yang bertugas untuk menginput data UPH secara lengkap dan memverifikasi kebenaran data tersebut. Data yang diinput kemudian akan diberikan penilaian secara komputerisasi dilihat dari aspek-aspek antara lain sarana prasarana, sumber daya, teknis produksi, dan pemasaran. Tujuan utama Clustering UPH ini adalah agar UPH dapat mengetahui performa mereka dalam menjalankan usahanya dan untuk mendorong agar UPH mau mengembangkan usahanya.
2. Clustering Kemitraan berdasarkan penilaian kemitraan
Kemitraan merupakan salah satu aspek informasi yang terhimpun dalam SI UPIn. Jenis kemitraan, sasaran kemitraan dan perjanjian kemitraan antara UPH dan stakeholders terkait akan diberikan penilaian dan kemudian akan dikelompokan berdasarkan penilaian tersebut. Clustering kemitraan ini bertujuan untuk mengevaluasi kemitraan yang saat ini telah berjalan sekaligus membuka peluang bagi para pelaku usaha untuk dapat bermitra dengan saling menguntungkan.
3. User interface friendly
User SI UPIn terdiri dari pemerintah, industri pengolahan hasil peternakan, industri di bidang lain, UPH, dan masyarakat luas, baik yang sudah melek digital maupun yang baru mencoba merambah dunia maya. Oleh karena itu, SI UPIn memiliki tampilan antar muka yang ramah digunakan, mudah diakses, dan selalu terupdate. User dapat mencari data UPH berdasarkan komoditas produk peternakan, lokasi UPH, jenis produk olahan yang diproduksi, ataupun jenis persyaratan dasar yang telah dimiliki UPH tersebut. Fungsi penyaringan data ini bertujuan untuk menampilkan informasi yang akurat dan dapat mengakomodir kepentingan seluruh user.
4. Jembatan antara UPH dan Stakeholders
Tujuan pengembangan SI UPIn adalah salah satunya peningkatan nilai tambah dan daya saing untuk UPH dan produk-produknya. Dengan adanya Clustering UPH dan Clustering Kemitraan, merupakan informasi yang dibutuhkan bagi Industri untuk bermitra dengan UPH. Selain itu, Industri yang ingin menyalurkan dana tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR juga dapat memanfaatkan SI UPIn untuk menemukan UPH penerima yang cocok dengan kriteria industri tersebut sehingga dana CSR akan lebih efektif tersalurkan. Melalui SI UPIn juga kemitraan yang terjalin antara UPH dan stakeholders terkait akan lebih terkontrol oleh Pemerintah agar kemitraan berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
5. Katalog Produk
SI UPIn juga berisikan fitur katalog produk UPH untuk promosi dan perluasan jangkauan pemasaran produk UPH, baik domestik hingga internasional. Disini UPH dapat menampilkan produk olahannya serta keunggulan-keunggulan dari produknya. Produk-produk yang sudah tercantum dalam fitur katalog produk setiap harinya akan dipamerkan melalui running banner di header SI UPIn sehingga pengunjung yang mengakses web SI UPIn dapat dengan mudah melihat produk-produk tersebut.
6. Ask PMHP
Bagi pertanyaan atau masalah yang solusinya belum termuat dalam sistem informasi tersebut, SI UPIn menyediakan fitur Ask PMHP. Ask PMHP merupakan fitur yang dapat dimanfaatkan oleh user untuk berkonsultasi dan berkoordinasi mengenai data/informasi UPH maupun konsultasi terkait jaminan mutu dan keamanan pangan dengan Petugas Pengawas Mutu Hasil Pertanian di lingkup Ditjen PKH. Melalui fitur ini user diharapkan dapat mendapatkan informasi sesuai kebutuhannya.
(atk)