Industri Waralaba Keluhkan Masalah Perizinan Usaha Berbelit

Jum'at, 13 September 2019 - 17:21 WIB
Industri Waralaba Keluhkan...
Industri Waralaba Keluhkan Masalah Perizinan Usaha Berbelit
A A A
JAKARTA - Industri waralaba termasuk salah satu industri yang paling menjanjikan di Indonesia, akan tetapi para pelaku di sektor ini masih mengeluhkan terkait perizinan. Beberapa pelaku industri waralaba mengungkapkan, masih kesulitan dalam memiliki Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW).

Hal ini seiring regulasi dari pemerintah terutama Permendag Nomor 53 tahun 2012 tentang penyelenggara waralaba. Ketua Umum Perhimpunan Waralaba dan Lisensi Indonesia (Wali) Levita Supit mengatakan, tidak semua pelaku bisnis waralaba di Indonesia yang memiliki STPW.

Hal ini terang dia, dikarenakan banyaknya persyaratan yang perlu diajukan. "Syarat untuk mendapatkan STPW sangat banyak mulai dari laporan keuangan harus diaudit, kemudian bisnisnya harus maksimal beroperasi lima tahun," ujar Levita di Jakarta, Jumat (13/9/2019).

Dia menambahkan, bagi bisnis waralaba besar tidak mempermasalahkan STPW tersebut karena sudah mempunyai laporan keuangan, namun bagi bisnis waralaba skala kecil dan menengah, mereka belum mengetahui cara membuat laporan keuangan yang baik dan benar.

"Karena jumlah penduduk yang mencapai 250 juta dan didominasi kelas menengah yang konsumtif, makanya belum banyak industri waralaba yang hadir di Tanah Air," jelasnya.

Sambung Levita mengungkapkan, Wali sudah meminta Kemendag agar merevisi Permendag Nomor 53 tahun 2012 tersebut dan lebih menyederhanakan persyaratan STPW. “Kami sudah duduk bersama dengan Kemendag dan membahas bersama-sama solusi terbaik bagi bisnis waralaba termasuk penyederhanaan STPW,” paparnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0943 seconds (0.1#10.140)