Dikawal Kemendag, 2.300 Waralaba Berlisensi Bisa Jadi Peluang Bisnis
Selasa, 07 Desember 2021 - 16:07 WIB
loading...
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Oke Nurwan saat berbicara di acara Indonesia Franchise Forum, Selasa (7/12/2021). Foto/Ist
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan ( Kemendag ) mengajak masyarakat untuk menangkap peluang bisnis yang ditawarkan waralaba atau franchise yang telah terdaftar. Waralaba dinilai menawarkan peluang bisnis yang baik bagi masyarakat dengan modal yang tidak terlalu besar.
"Ada banyak peluang bisnis yang bisa diwaralabakan. Saya menerima data, ada 2.300 (bisnis waralaba). Ini bisa dijadikan peluang bisnis," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan dalam acara Indonesia Franchise Forum yang disiarkan secara virtual, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Diterpa Pandemi, Bisnis Waralaba Masih Raup Omzet Rp54,4 Miliar di 2020
Untuk memastikan bahwa waralaba yang akan dipilih memiliki peluang bisnis yang baik, Oke mengimbau agar masyarakat memilih waralaba yang terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pasalnya, tegas dia, Kemendag mengawal bisnis tersebut agar menguntungkan.
Oke menambahkan, untuk memastikan usaha waralaba itu menguntungkan, maka bisnis tersebut harus sudah beroperasi selama lima tahun. "Yang boleh diwaralabakan dan dilisensikan, itu minimal lima tahun. Artinya bisnis tersebut merupakan peluang usaha yang bisa diwaralabakan oleh masyarakat," katanya.
"Ada banyak peluang bisnis yang bisa diwaralabakan. Saya menerima data, ada 2.300 (bisnis waralaba). Ini bisa dijadikan peluang bisnis," kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Oke Nurwan dalam acara Indonesia Franchise Forum yang disiarkan secara virtual, Selasa (7/12/2021).
Baca Juga: Diterpa Pandemi, Bisnis Waralaba Masih Raup Omzet Rp54,4 Miliar di 2020
Untuk memastikan bahwa waralaba yang akan dipilih memiliki peluang bisnis yang baik, Oke mengimbau agar masyarakat memilih waralaba yang terdaftar di Kementerian Perdagangan (Kemendag). Pasalnya, tegas dia, Kemendag mengawal bisnis tersebut agar menguntungkan.
Oke menambahkan, untuk memastikan usaha waralaba itu menguntungkan, maka bisnis tersebut harus sudah beroperasi selama lima tahun. "Yang boleh diwaralabakan dan dilisensikan, itu minimal lima tahun. Artinya bisnis tersebut merupakan peluang usaha yang bisa diwaralabakan oleh masyarakat," katanya.
Lihat Juga :