Beli Barang Impor via E-Commerce Kena Pajak, Ini Kata YLKI dan Kadin

Senin, 16 September 2019 - 09:06 WIB
Beli Barang Impor via...
Beli Barang Impor via E-Commerce Kena Pajak, Ini Kata YLKI dan Kadin
A A A
JAKARTA - Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi mengatakan, rencana menerapkan pajak terhadap barang impor yang diperdagangkan lewat online atau e-commerce dinilai sah-sah saja. Hal ini mengingat pemerintah juga dibebani target rasio pajak.

“Selama barang-barang impor tersebut tetap lebih murah dibanding barang-barang yang dijual reguler, saya kira masyarakat masih bisa menerimanya dengan logis. Karena bagaimana pun barang yang dijual lewat online itu tidak mempekerjakan banyak orang, dibanding barang yang dijual reguler,” ucapnya kepada SINDOmedia di Jakarta.

Menurutnya, selama ini pemerintah telah memberikan kesempatan kepada e-commerce. Artinya celah pajak belum banyak dimasuki oleh pemerintah. “Barangkali pemerintah memandang, sudah saatnya dikenakan pajak sehingga mulai direncanakan,” ujarnya.

Meski dikenakan pajak, dia memprediksi pengenaan pajak terhadap barang impor yang diperjualbelikan secara online tidak akan bergejolak, sebab, masyarakat konsumen juga mengikuti tren belanja yang efisien. “Selama pelayanannya bagus dan ada jaminan dari pihak e-commerce, saya kira tidak akan ada masalah. Apalagi pertumbuhan di bisnisnya trennya cukup bagus sehingga dilihat sebagai peluang okeh pemerintah,” pungkasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Perhubungan, Carmelita Hartoto mengatakan, langkah pemerintah menerapkan pajak untuk barang online impor dinilai tidak akan membebani selama pajak yang dikenakan masih dalam batas yang wajar.

Menurutnya, pengenaan pajak memberikan nilai tambah terhadap APBN selama pelayanan yang diberikan pemerintah juga sesuai. “Saya pikir wajar saja kalau dikenakan pajak. Tapi pajaknya yang logis, jangan sampai justru membebani konsumen itu sendiri,” ujarnya.

Dia menambahkan, jangan sampai masyarakat yang juga konsumen merasa terbebani sehingga menurunkan mintak konsumen berbelanja di platform digital online. “Jangan sampai menurunkan minat masyarakat saja, sebab pemerintah juga fokus menumbuhkan industri ini dan memberikan efek positif di banyak sektor,” pungkasnya.

Sebelumnya Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Heru Pambudi menerangkan, pemerintah akan menerapkan bea masuk terhadap transaksi cross border atau lintas batas antarnegara melalui platform e-commerce. Sambung dia mengungkapkan Pemerintah kini tengah menggarap kebijakan ini dan ditargetkan dapat diterapkan dua minggu ke depan.

Namun dia menjelaskan, penerapan bea masuk bagi transaksi cross border ini bukan hal yang baru. Hanya saja, Kemenkeu melakukan penarikannya melalui sistem online, jadi hanya pergantian sistem penarikan bea masuknya saja.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1421 seconds (0.1#10.140)