Permendag 29/2019 Bakal Direvisi, Label Halal Tak Cukup Hanya Rekomendasi

Senin, 16 September 2019 - 17:01 WIB
Permendag 29/2019 Bakal...
Permendag 29/2019 Bakal Direvisi, Label Halal Tak Cukup Hanya Rekomendasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Hal ini setelah regulias itu menjadi sorotan, lantaran muncul persepsi bahwa impor produk hewan tak lagi wajib mengantongi label halal.

Wakil Ketua Halal Institute, SJ Arifin menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif Kemendag untuk melakukan revisi. “Sudah benar kalau Permendag direvisi, kami mendukungnya,” jelas SJ Arifin.

Ketentuan halal diperlukan bukan hanya untuk menanggapi komplain masyarakat yang merasa dirugikan, tetapi juga agar Permendag sesuai dengan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

UU No.33 tahun 2014 akan segera diberlakukan satu bulan lagi, tepatnya 17 Oktober 2019 yang meliputi pemberlakukan kewajiban label halal untuk semua produk yang dikonsumsi atau dipergunakan masyarakat muslim, meskipun pemberlakuan ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari makanan dan minuman.

“Revisi menunjukkan adanya komitmen Kemendag pada kebijakan negara yang tertuang dalam Undang-undang. Ketentuan ini harus menjadi arus utama kebijakan, termasuk di Kemendag. Makanya tidak boleh hanya menjadi rekomendasi dari instansi lain,” paparnya.

Ekonomi halal dan industri halal dunia sedang berkembang pesat. Diperkirakan mencapai USD3 triliun pada tahun 2023. Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sekaligus konsumen produk halal terbesar.

"Di tengah ancaman resesi yang menghantui dunia, justru Indonesia harus memanfaatkan momentum dan peluang yang ditawarkan oleh ekonomi halal. Di pandang dari sudut manapun, secara keagamaan maupun murni ekonomi, Indonesia tak boleh lagi mengabaikan ekonomi halal," imbuh SJ Arifin.

Sebelumnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan rencana Kemendag untuk merevisi Permendag No.29 Tahun 2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan karena banyaknya tekanan masyarakat yang menuntut pengembalian ketentuan label halal dalam Permendag.

Sebagaimana diketahui pasal tentang kewajiban label halal dalam produk Hewan yang diimpor tidak ditemukan lagi dalam Permendag No.29/2019. Padahal dalam Permendag sebelumnya, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 Permendag No 56 Tahun 2016.

Menurut Indrasari, tidak adanya ketentuan tersebut tidak berarti ketentuan halal tidak ada. Ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan label halal yang menjadi acuan. Sedangkan Permendag 29 berfokus kepada tata niaganya saja.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1057 seconds (0.1#10.140)