Permendag 29/2019 Bakal Direvisi, Label Halal Tak Cukup Hanya Rekomendasi

Senin, 16 September 2019 - 17:01 WIB
Permendag 29/2019 Bakal...
Permendag 29/2019 Bakal Direvisi, Label Halal Tak Cukup Hanya Rekomendasi
A A A
JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) memutuskan akan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 29 Tahun 2019 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan. Hal ini setelah regulias itu menjadi sorotan, lantaran muncul persepsi bahwa impor produk hewan tak lagi wajib mengantongi label halal.

Wakil Ketua Halal Institute, SJ Arifin menyatakan apresiasinya terhadap inisiatif Kemendag untuk melakukan revisi. “Sudah benar kalau Permendag direvisi, kami mendukungnya,” jelas SJ Arifin.

Ketentuan halal diperlukan bukan hanya untuk menanggapi komplain masyarakat yang merasa dirugikan, tetapi juga agar Permendag sesuai dengan UU No.33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

UU No.33 tahun 2014 akan segera diberlakukan satu bulan lagi, tepatnya 17 Oktober 2019 yang meliputi pemberlakukan kewajiban label halal untuk semua produk yang dikonsumsi atau dipergunakan masyarakat muslim, meskipun pemberlakuan ini akan dilakukan secara bertahap dimulai dari makanan dan minuman.

“Revisi menunjukkan adanya komitmen Kemendag pada kebijakan negara yang tertuang dalam Undang-undang. Ketentuan ini harus menjadi arus utama kebijakan, termasuk di Kemendag. Makanya tidak boleh hanya menjadi rekomendasi dari instansi lain,” paparnya.

Ekonomi halal dan industri halal dunia sedang berkembang pesat. Diperkirakan mencapai USD3 triliun pada tahun 2023. Indonesia adalah negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, sekaligus konsumen produk halal terbesar.

"Di tengah ancaman resesi yang menghantui dunia, justru Indonesia harus memanfaatkan momentum dan peluang yang ditawarkan oleh ekonomi halal. Di pandang dari sudut manapun, secara keagamaan maupun murni ekonomi, Indonesia tak boleh lagi mengabaikan ekonomi halal," imbuh SJ Arifin.

Sebelumnya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag RI Indrasari Wisnu Wardhana menyebutkan rencana Kemendag untuk merevisi Permendag No.29 Tahun 2019 tentang Ekspor dan Impor Hewan dan Produk Hewan karena banyaknya tekanan masyarakat yang menuntut pengembalian ketentuan label halal dalam Permendag.

Sebagaimana diketahui pasal tentang kewajiban label halal dalam produk Hewan yang diimpor tidak ditemukan lagi dalam Permendag No.29/2019. Padahal dalam Permendag sebelumnya, ketentuan itu tercantum dalam Pasal 16 Permendag No 56 Tahun 2016.

Menurut Indrasari, tidak adanya ketentuan tersebut tidak berarti ketentuan halal tidak ada. Ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian yang mewajibkan label halal yang menjadi acuan. Sedangkan Permendag 29 berfokus kepada tata niaganya saja.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Perdagangan Produk Halal,...
Perdagangan Produk Halal, Wapres: Kalau Betul-Betul Dicatat, Kita Justru Nomor Satu
Manfaatkan Potensi Produk...
Manfaatkan Potensi Produk Halal untuk Bangun Ekosistem Industri
Sertifikasi Halal Gratis...
Sertifikasi Halal Gratis Genjot Target 10 Juta Produk Halal
Industri Halal Diminati...
Industri Halal Diminati Banyak Negara di Dunia
Ikuti OIC Halal Expo...
Ikuti OIC Halal Expo 2022, Kemendag Buka Peluang Ekspor Produk Halal ke Turki
Bisakah RI Merajai Pasar...
Bisakah RI Merajai Pasar Produk Halal Global? Ketika Warganya Doyan Impor
Berita Terkini
IHSG Berakhir Menghijau...
IHSG Berakhir Menghijau di 6.041, Transaksi Tembus Rp11,3 Triliun
13 menit yang lalu
Tips MotionTrade: Strategi...
Tips MotionTrade: Strategi Buy on Weakness & Buy on Breakout Sesuai Kondisi Pasar
24 menit yang lalu
Akhirnya! Blok Masela...
Akhirnya! Blok Masela Bakal Diresmikan Besok usai Puluhan Tahun Mangkrak
43 menit yang lalu
Sokong Mandatori B50...
Sokong Mandatori B50 Diproyeksi Butuh Anggaran Rp32,3 T, BPDP Beri Garansi Kesiapan Dana
1 jam yang lalu
Progres Tol Japek II...
Progres Tol Japek II Selatan Paket 2A Capai 84%, Siap Jadi Jalur Alternatif
2 jam yang lalu
S&P Pertahankan Rating...
S&P Pertahankan Rating Indonesia, Kepercayaan Global Dinilai Masih Kuat
2 jam yang lalu
Infografis
3 Negara yang Teguh...
3 Negara yang Teguh Tak Akui Taiwan, Salah Satunya Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved