Jimmy Simanjuntak Bertekad Bawa AKPI Kembali ke Marwahnya
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) periode 2019-2022, Jimmy Simanjuntak, bertekad membawa organisasi yang dipimpinnya kembali ke marwahnya untuk memperkuat fungsinya.
Jimmy mengatakan, saat ini AKPI memang sedang fokus ke arah tersebut. AKPI sebagai lembaga/organisasi yang mengurusi atau membidangi tentang kepailitan, maka AKPI harus berfungsi sebagaimana UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu bisa dipahami banyak orang.
"Nah, apalagi sekarang momennya adalah perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Kami memang punya kepentingan bahwa perubahan itu benar-benar mengakomodir apa yang terjadi saat ini yang belum diatur dalam UU tersebut," tukas Jimmy saat ditemui di sela-sela pelantikan pengurus AKPI 2019-2022 di Istana Ballroom, Sari Pacific Hotel, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Terkait revisi UU Kepailitan tersebut, Jimmy mengaku jika pihaknya memiliki sangat banyak catatan. "Salah satunya, misalnya, kalau orang sudah pailit, dia masih boleh mengajukan upaya hukum, tapi di lain sisi dia juga boleh mengajukan perdamaian," ujarnya.
"Jadi itu kalau dalam filosofi atau teori hukum, itu kan bertentangan. Di satu sisi dia melawan, di sisi lain dia tunduk. Nah, ini menurut kami enggak efektif. Di lapangan kurator tidak bisa bekerja dengan efektif, dan masih banyak poin-poin lain yang menurut kami masih perlu disempurnakan," terang Jimmy.
Jimmy juga berharap adanya penguatan fungsi dari kurator. Apabila dibandingkan dengan fungsi kurator di negara lain, seperti di Singapura atau Amerika Serikat, mereka memiliki fungsi yang strategis dan sangat efektif.
"Contoh, misalnya dalam rangka mengejar aset debitur, mereka mempunyai akses yang cukup banyak untuk ke lembaga-lembaga terkait, nah kita di sini itu kita enggak bisa. Dan terbentur dengan ekstrateritori, jadi enggak bisa dong masuk ke BPN dengan gampang, masuk ke bank dengan gampang, oh enggak bisa. Nah pemahaman itu yang belum dibangun di UU ini," papar Jimmy.
Sementara itu, pelantikan pengurus AKPI periode 2019-2022 di Sari Pacific Hotel, Jakarta ini merupakan kelanjutan hasil rapat anggota tahunan (RAT) 22 Agustus 2019. Di sini, Jimmy terpilih sebagai ketua umum yang baru, menggantikan Jamaslin James Purba. Selain itu, kepengurusan AKPI yang baru juga menempatkan Dedy Kurniadi sebagai Sekjen AKPI, serta sebagai Wakil Ketua Umum adalah Ronald Simanjuntak, David ML Tobing, Andra Reinhard Pasaribu, dan Kristandar Dinata.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, yang turut hadir di acara pelantikan pengurus AKPI yang baru, memberikan ucapan selamat kepada Jimmy Simanjuntak dan Dedy Kurniadi selaku Ketua Umum dan Sekjen, serta seluruh jajaran pengurus AKPI periode 2019-2022.
"Saya yakin dan percaya bahwa profesi ini memiliki peran penting dalam sama-sama kita membangun bangsa kita. Semoga dengan terpilihnya kepengurusan yang baru ini AKPI dapat terus mendorong seluruh anggotanya untuk menjaga integritas dan profesional," ujar Bambang Soesatyo dalam sambutannya.
"Terkait dengan revisi UU 37 tahun 2004, saya berharap AKPI dapat bersikap proaktif melalui sumbangsih pemikiran kepada DPR dan pemerintah, sehingga AKPI dapat menjadi pelopor terdepan dalam membangun hukum kepailitan di Indonesia," katanya lagi.
Jimmy mengatakan, saat ini AKPI memang sedang fokus ke arah tersebut. AKPI sebagai lembaga/organisasi yang mengurusi atau membidangi tentang kepailitan, maka AKPI harus berfungsi sebagaimana UU Nomor 37 tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) itu bisa dipahami banyak orang.
"Nah, apalagi sekarang momennya adalah perubahan Undang-Undang Kepailitan dan PKPU. Kami memang punya kepentingan bahwa perubahan itu benar-benar mengakomodir apa yang terjadi saat ini yang belum diatur dalam UU tersebut," tukas Jimmy saat ditemui di sela-sela pelantikan pengurus AKPI 2019-2022 di Istana Ballroom, Sari Pacific Hotel, Jakarta, Rabu (18/9/2019).
Terkait revisi UU Kepailitan tersebut, Jimmy mengaku jika pihaknya memiliki sangat banyak catatan. "Salah satunya, misalnya, kalau orang sudah pailit, dia masih boleh mengajukan upaya hukum, tapi di lain sisi dia juga boleh mengajukan perdamaian," ujarnya.
"Jadi itu kalau dalam filosofi atau teori hukum, itu kan bertentangan. Di satu sisi dia melawan, di sisi lain dia tunduk. Nah, ini menurut kami enggak efektif. Di lapangan kurator tidak bisa bekerja dengan efektif, dan masih banyak poin-poin lain yang menurut kami masih perlu disempurnakan," terang Jimmy.
Jimmy juga berharap adanya penguatan fungsi dari kurator. Apabila dibandingkan dengan fungsi kurator di negara lain, seperti di Singapura atau Amerika Serikat, mereka memiliki fungsi yang strategis dan sangat efektif.
"Contoh, misalnya dalam rangka mengejar aset debitur, mereka mempunyai akses yang cukup banyak untuk ke lembaga-lembaga terkait, nah kita di sini itu kita enggak bisa. Dan terbentur dengan ekstrateritori, jadi enggak bisa dong masuk ke BPN dengan gampang, masuk ke bank dengan gampang, oh enggak bisa. Nah pemahaman itu yang belum dibangun di UU ini," papar Jimmy.
Sementara itu, pelantikan pengurus AKPI periode 2019-2022 di Sari Pacific Hotel, Jakarta ini merupakan kelanjutan hasil rapat anggota tahunan (RAT) 22 Agustus 2019. Di sini, Jimmy terpilih sebagai ketua umum yang baru, menggantikan Jamaslin James Purba. Selain itu, kepengurusan AKPI yang baru juga menempatkan Dedy Kurniadi sebagai Sekjen AKPI, serta sebagai Wakil Ketua Umum adalah Ronald Simanjuntak, David ML Tobing, Andra Reinhard Pasaribu, dan Kristandar Dinata.
Ketua DPR RI, Bambang Soesatyo, yang turut hadir di acara pelantikan pengurus AKPI yang baru, memberikan ucapan selamat kepada Jimmy Simanjuntak dan Dedy Kurniadi selaku Ketua Umum dan Sekjen, serta seluruh jajaran pengurus AKPI periode 2019-2022.
"Saya yakin dan percaya bahwa profesi ini memiliki peran penting dalam sama-sama kita membangun bangsa kita. Semoga dengan terpilihnya kepengurusan yang baru ini AKPI dapat terus mendorong seluruh anggotanya untuk menjaga integritas dan profesional," ujar Bambang Soesatyo dalam sambutannya.
"Terkait dengan revisi UU 37 tahun 2004, saya berharap AKPI dapat bersikap proaktif melalui sumbangsih pemikiran kepada DPR dan pemerintah, sehingga AKPI dapat menjadi pelopor terdepan dalam membangun hukum kepailitan di Indonesia," katanya lagi.
(ven)