Bantu Dunia Usaha Selesaikan Utang-Piutang, AKPI Harus Tingkatkan Kompetensi

Jum'at, 20 September 2019 - 16:34 WIB
Bantu Dunia Usaha Selesaikan Utang-Piutang, AKPI Harus Tingkatkan Kompetensi
Bantu Dunia Usaha Selesaikan Utang-Piutang, AKPI Harus Tingkatkan Kompetensi
A A A
JAKARTA - Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) diharapkan dapat berperan aktif untuk bekerja sama dengan organisasi profesi kurator dan pengurus lainnya, menyusun kode etik yang berlaku bagi seluruh kurator dan pengurus di Indonesia. Ini dilakukan agar tercipta keseragaman kode etik sehingga akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha kepada kurator dan pengurus.

Hal ini diungkapkan Ketua Dewan Kehormatan AKPI periode 2019-2022, Suhendra Asido Hutabarat. Menurut Suhendra, Dewan Kehormatan AKPI memberikan harapan yang tinggi kepada pengurus terpilih untuk mewujudkan AKPI yang semakin kuat dengan anggota-anggota yang menjunjung tinggi prinsip etika profesi dan penegakan kode etik.

Dimana sebagai pedoman perilaku dari setiap kurator dan pengurus AKPI, dituntu adanya standar tinggi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai kurator dan pengurus di bidang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang.

Suhendra melanjutkan, keberadaan kurator dan pengurus diperlukan bagi kepentingan dunia usaha dalam upaya menyelesaikan masalah utang-piutang secara adil, cepat, terbuka, dan efektif. Sehingga pengetahuan dan pemahaman kurator dan pengurus tentang kode etik dan standar profesi AKPI menjadi sesuatu hal wajib agar dapat bekerja dengan benar dan profesional.

"Tuntutan perkembangan zaman yang semakin dinamis mensyaratkan peningkatan kompetensi dan integritas anggota AKPI. Sehingga menyebabkan kode etik dan standar profesi perlu untuk dimutakhirkan atau disesuaikan dengan perkembangan yang ada," kata Suhendra dalam siaran tertulis yang diterima SINDOnews pada Jumat (20/9/2019).

Sambung dia mengungkapkan, Pengurus AKPI lebih jauh lagi diharapkan dapat berperan aktif untuk bekerja sama dengan organisasi profesi kurator dan pengurus lainnya, menyusun kode etik kurator dan pengurus yang berlaku bagi seluruh kurator dan pengurus di Indonesia agar tercipta keseragaman kode etik. Sehingga diharapkan akan meningkatkan kepercayaan masyarakat dan dunia usaha kepada kurator dan pengurus.

Salah satu tugas besar kepengurusan AKPI yang baru bersama-sama dengan Dewan Kehormatan adalah memastikan agar standar profesi dan kode etik AKPI dapat diterapkan secara konsisten. Karena itu maka diperlukan program sosialisasi terus menerus kepada para anggota AKPI.

Dengan penerapan standar profesi, kode etik serta program-program utama AKPI, maka harapan AKPI menjadi wadah berhimpunnya para kurator dan pengurus yang memiliki kompetensi sekaligus integritas tinggi, dapat terwujud. "AKPI dapat memberi manfaat tidak saja kepada para anggotanya, namun juga kepada dunia usaha dan masyarakat luas," ucapnya.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8989 seconds (0.1#10.140)