Sambut Industri 4.0, Kemampuan Serikat Pekerja Perlu Ditingkatkan
A
A
A
JAKARTA - Menghadapi revolusi industri 4.0, pemerintah perlu mempertimbangkan peran Serikat Pekerja dalam rangka pengembangan sumber daya manusia (SDM). Dengan adanya Serikat Pekerja, maka diharapkan ada investasi dalam kapasitas SDM, life long learning, tidak ada pekerja yang tertinggal, dan membangun workers alias pekerja 4.0.
"Serikat Pekerja merupakan salah satu agent of change dalam revolusi industri 4.0, dimana mereka memiliki kelebihan dalam jumlah anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka juga memiliki kedekatan sendiri dengan kaum pekerja yang tidak dimiliki oleh pihak lain," ujar Direktur UNI Global Union Asia Pacific sekaligus anggota Komite Pelatihan Vokasi Nasional, Kun Wardana Abyoto di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Kun berpendapat Serikat Pekerja bisa menawarkan perspektif baru melalui masukan terhadap pemerintah dan pengusaha. Dan diharapkan dapat menyempurnakan proses transformasi yang menguntungkan seluruh pihak. Ia memberikan contoh Singapura, Serikat Pekerja memiliki peran di Lembaga Tripartit Nasional dan Sektoral dalam mengembangkan skill dan kualitas pekerja.
"Namun, tetap saja Serikat Pekerja memiliki tantangan dalam menghadapi transformasi ketenagakerjaan, dimana mereka perlu level awareness (kesadaran) akan dampak dari revolusi industri 4.0. Saat ini, kesadaran mereka masih kurang padahal ini penting terhadap keberlangsungan pekerjaan dan pelatihan vokasi," jelasnya.
Selain itu, menurut Kun, Serikat Pekerja cenderung belum memprioritaskan pentingnya peningkatan skill dan kompetensi yang dimiliki para anggotanya, karena sebagian besar masih berfokus pada perjuangan UMP/UMK. Mereka juga perlu memiliki common goals untuk percepatan pengembangan SDM, karena Serikat Kerja di Indonesia masih terfragmentasi.
"Untuk itu, di segi internal, Serikat Pekerja perlu memiliki Divisi Revolusi Industri 4.0 yang berfungsi untuk melakukan perencanaan dan pemetaan skill dan kompetensi yang dibutuhkan pekerja agar sesuai dengan kebutuhan industri," tuturnya.
Di segi sektoral, tambahnya, perlu dibentuk Lembaga Tripartit Sektoral yang melibatkan peran Serikat Pekerja dalam merumuskan Industrial Transformation Map di setiap sektor. Di segi regional, Serikat Pekerja perlu berperan aktif dalam Komite Pelatihan Vokasi Daerah (KPVD) agar dapat terlibat langsung dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur dan ekosistem pelatihan vokasi di setiap daerah.
"Untuk segi internal perusahaan, perlu ada pembentukan Company Training Committee yang beranggotakan manajemen Perusahaan dan Serikat Pekerja, yang bertujuan membahas mengenai perencanaan SDM di tingkat perusahaan, membahas mengenai roadmap transformasi perusahaan, dan memonitor dan mengevaluasi hasil implementasi pelatihan vokasi di tingkat perusahaan," pungkas Kun.
"Serikat Pekerja merupakan salah satu agent of change dalam revolusi industri 4.0, dimana mereka memiliki kelebihan dalam jumlah anggota yang tersebar di seluruh Indonesia. Mereka juga memiliki kedekatan sendiri dengan kaum pekerja yang tidak dimiliki oleh pihak lain," ujar Direktur UNI Global Union Asia Pacific sekaligus anggota Komite Pelatihan Vokasi Nasional, Kun Wardana Abyoto di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Kun berpendapat Serikat Pekerja bisa menawarkan perspektif baru melalui masukan terhadap pemerintah dan pengusaha. Dan diharapkan dapat menyempurnakan proses transformasi yang menguntungkan seluruh pihak. Ia memberikan contoh Singapura, Serikat Pekerja memiliki peran di Lembaga Tripartit Nasional dan Sektoral dalam mengembangkan skill dan kualitas pekerja.
"Namun, tetap saja Serikat Pekerja memiliki tantangan dalam menghadapi transformasi ketenagakerjaan, dimana mereka perlu level awareness (kesadaran) akan dampak dari revolusi industri 4.0. Saat ini, kesadaran mereka masih kurang padahal ini penting terhadap keberlangsungan pekerjaan dan pelatihan vokasi," jelasnya.
Selain itu, menurut Kun, Serikat Pekerja cenderung belum memprioritaskan pentingnya peningkatan skill dan kompetensi yang dimiliki para anggotanya, karena sebagian besar masih berfokus pada perjuangan UMP/UMK. Mereka juga perlu memiliki common goals untuk percepatan pengembangan SDM, karena Serikat Kerja di Indonesia masih terfragmentasi.
"Untuk itu, di segi internal, Serikat Pekerja perlu memiliki Divisi Revolusi Industri 4.0 yang berfungsi untuk melakukan perencanaan dan pemetaan skill dan kompetensi yang dibutuhkan pekerja agar sesuai dengan kebutuhan industri," tuturnya.
Di segi sektoral, tambahnya, perlu dibentuk Lembaga Tripartit Sektoral yang melibatkan peran Serikat Pekerja dalam merumuskan Industrial Transformation Map di setiap sektor. Di segi regional, Serikat Pekerja perlu berperan aktif dalam Komite Pelatihan Vokasi Daerah (KPVD) agar dapat terlibat langsung dalam perencanaan dan pembangunan infrastruktur dan ekosistem pelatihan vokasi di setiap daerah.
"Untuk segi internal perusahaan, perlu ada pembentukan Company Training Committee yang beranggotakan manajemen Perusahaan dan Serikat Pekerja, yang bertujuan membahas mengenai perencanaan SDM di tingkat perusahaan, membahas mengenai roadmap transformasi perusahaan, dan memonitor dan mengevaluasi hasil implementasi pelatihan vokasi di tingkat perusahaan," pungkas Kun.
(ven)