BI Dorong Surat Berharga Komersial Jadi Sumber Pembiayaan Jangka Pendek
A
A
A
JAKARTA - Bank Indonesia (BI) mendorong kehadiran Surat Berharga Komersial (SBK) sebagai alternatif sumber pembiayaan jangka pendek bagi korporasi. SBK merupakan instrumen pembiayaan dengan jangka waktu kurang dari satu tahun.
"Ini meningkatkan awareness pelaku pasar keuangan terhadap hadirnya instrumen jangka pendek SBK sekaligus menambah pemahaman pelaku pasar tehadap berbagai aspek terkait dengan penerbitan SBK," ujar Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Sambung dia menambahkan, SBK merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi nonbank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. "SBK menjadi salah satu instrumen pasar uang yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai alternatif pembiayaan oleh korporasi nonbank," jelasnya.
Guna mendorong penerbitan dan transaksi instrumen SBK, BI telah melakukan penyempurnaan ketentuan dalam upaya meningkatkan tata kelola penerbitan, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi, pencatatan dan penatausahaan instrumen. Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan pelaku pasar, serta melakukan edukasi kepada potential issuer untuk mendorong pengembangan pasar SBK.
"BI juga berupaya meningkatkan tata kelola di pasar SBK melalui pengaturan SBK dalam bentuk scripless, pencatatan kepemilikan SBK pada lembaga penatausaha yang tersentralisasi (central custody) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan pengaturan lembaga-lembaga pendukung yang terlibat dalam penerbitan SBK," jelasnya.
"Ini meningkatkan awareness pelaku pasar keuangan terhadap hadirnya instrumen jangka pendek SBK sekaligus menambah pemahaman pelaku pasar tehadap berbagai aspek terkait dengan penerbitan SBK," ujar Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti di Gedung BEI, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Sambung dia menambahkan, SBK merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh korporasi nonbank berbentuk surat sanggup (promissory note) dan berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun yang terdaftar di Bank Indonesia. "SBK menjadi salah satu instrumen pasar uang yang memiliki potensi untuk dikembangkan sebagai alternatif pembiayaan oleh korporasi nonbank," jelasnya.
Guna mendorong penerbitan dan transaksi instrumen SBK, BI telah melakukan penyempurnaan ketentuan dalam upaya meningkatkan tata kelola penerbitan, mekanisme transaksi, penyelesaian transaksi, pencatatan dan penatausahaan instrumen. Ke depan, Bank Indonesia akan terus berkoordinasi dengan otoritas terkait dan pelaku pasar, serta melakukan edukasi kepada potential issuer untuk mendorong pengembangan pasar SBK.
"BI juga berupaya meningkatkan tata kelola di pasar SBK melalui pengaturan SBK dalam bentuk scripless, pencatatan kepemilikan SBK pada lembaga penatausaha yang tersentralisasi (central custody) yaitu PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia, dan pengaturan lembaga-lembaga pendukung yang terlibat dalam penerbitan SBK," jelasnya.
(akr)