Atasi Karhutla, Penegakan Hukum dan Pengawasan Korporasi Harus Tegas

Kamis, 26 September 2019 - 21:58 WIB
Atasi Karhutla, Penegakan...
Atasi Karhutla, Penegakan Hukum dan Pengawasan Korporasi Harus Tegas
A A A
JAKARTA - Kejadian kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang kembali marak tahun ini disebut memperkuat perlunya penegakan hukum bagi korporasi yang telah terbukti melakukan dan membiarkan kebakaran di wilayahnya. Selain itu, perlu pula adanya pengawasan atas tanggung jawab korporasi di lahan terdampak.

"Penegakan hukum tentu sangat penting, apalagi sudah banyak kasus soal karhutla yang inkracht. Setelah pengenaan sanksi dan denda, harus ada pula pertanggungjawaban dari dampak kegiatan korporasi di lahan tersebut," kata Direktur Wetlands International Indonesia I Nyoman Suryadi Putra, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/9/2019).

Suryadi menekankan, penegakan hukum yang tegas menunjukkan bahwa pemerintah serius menangani persoalan karhutla. Hal itu juga harus didorong dengan ketegasan mengawasi kegiatan korporasi supaya nantinya tidak terjadi lagi bencana berulang.

Ia mencontohkan lahan Hutan Tanaman Industri (HTI) dan perkebunan yang dikelola korporasi, biasanya akan meninggalkan kanal-kanal besar untuk menyalurkan air keluar dari lahan gambut. Ini mengancam ekosistem di lahan gambut yang membuatnya menjadi mudah terbakar di musim kemarau, dan membuat area HTI dan kebun di tanah gambut jadi mudah tenggelam ketika musim berganti.

"Harus ada upaya pengawasan ekstra dari lembaga yang berwenang soal kanal-kanal ini. Saat ini mungkin yang punya wewenang cukup besar ya di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Pertanian," kata Suryadi.

Khusus untuk lahan gambut, Suryadi juga menilai Badan Restorasi Gambut (BRG) masih terkendala kewenangan pengawasan yang terbatas di lahan non-konsesi dan sebagian konsesi perkebunan. "Koordinasi soal kewenangan ini mungkin perlu dilakukan. Tapi yang paling penting adalah penyamaan visi bagaimana lahan gambut yang rentan ini bisa dikelola dan tidak menjadi biang permasalahan tiap tahun," cetusnya.

KLHK, kata dia, secara khusus harus mampu berkoordinasi dengan korporasi pemilik konsesi dan mendapatkan data update tentang luas operasionalnya di lahan gambut. Titik yang gambutnya sudah kritis serta perlu perhatian lebih harusnya segera diberi pengawasan ekstra untuk penanggulangan bencana saat kemarau dan pasca kemarau.

Penyamaan visi serta upaya pengawasan soal pengelolaan lahan gambut di area konsesi ini juga harus dilakukan secara serentak dan terkoordinasi dengan baik. "Jangan sampai ada satu wilayah yang sudah dikelola baik dan kooperatif, tapi wilayah lainnya justru seakan dibiarkan bertahun-tahun selalu dibakar dan bermasalah. Apalagi kalau terbukti korporasinya dari luar Indonesia. Tidak akan selesai," tambahnya.

Hingga pertengahan September 2019, KLHK sudah menyegel 42 lahan perusahaan yang diduga terlibat dalam karhutla. Sudah ada empat korporasi yang terbukti dan dijadikan tersangka. Dari 42 perusahaan tersebut, beberapa di antaranya memiliki aliran modal dari luar negeri seperti dari Malaysia dan Singapura.
(fjo)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BRG Minta Kades Jaga...
BRG Minta Kades Jaga Infrastruktur Pembasahan Gambut
Indonesia Ajak ASEAN...
Indonesia Ajak ASEAN Kelola Gambut Berkelanjutan
Pantau Gambut Soroti...
Pantau Gambut Soroti Rendahnya Komitmen Restorasi oleh Swasta
Terungkap! Lahan Gambut...
Terungkap! Lahan Gambut RI Terbentuk Sejak 26 Ribu Tahun Silam
Pulihkan Lahan, BRG...
Pulihkan Lahan, BRG Gelar Pelatihan Sekolah Lapang Tanpa Bakar di Pesantren
BRG Sosialisasi Penggunaan...
BRG Sosialisasi Penggunaan Bahan Alami untuk Pertanian
Berita Terkini
Harga Minyak Dunia Anjlok,...
Harga Minyak Dunia Anjlok, Kapan Pertamax Ikut Turun?
13 menit yang lalu
NHM Raih PROPER Biru...
NHM Raih PROPER Biru KLHK, Tegaskan Komitmen terhadap Pengelolaan Lingkungan yang Taat dan Berkelanjutan
23 menit yang lalu
Mau Bebas Iuran Tahunan...
Mau Bebas Iuran Tahunan Seumur Hidup? Yuk, Ajukan Kartu Kredit MNC Bank Sekarang
29 menit yang lalu
Menkop: Warga Bisa Jual...
Menkop: Warga Bisa Jual Minyak Jelantah ke Kopdes Merah Putih
48 menit yang lalu
JRP Insurance Hadir...
JRP Insurance Hadir di Jakarta Fair 2026, Jamin Perlindungan Asuransi bagi Pengunjung
55 menit yang lalu
Ketika Sampah Menjadi...
Ketika Sampah Menjadi Sumber Daya, Strategi Sirkular Lippo Karawaci
1 jam yang lalu
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved