Mulai 1 Oktober, Pemerintah Lakukan Kebijakan Pengembalian Pajak Turis

Jum'at, 27 September 2019 - 05:27 WIB
Mulai 1 Oktober, Pemerintah Lakukan Kebijakan Pengembalian Pajak Turis
Mulai 1 Oktober, Pemerintah Lakukan Kebijakan Pengembalian Pajak Turis
A A A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menggandeng pengusaha ritel dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) untuk terlibat dalam program pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Value Added Tax (VAT) Refund bagi para turis yang membeli barang kena pajak di Indonesia.

Pengembalian pajak rencananya mulai berlangsung pada 1 Oktober mendatang. Kebijakan pengembalian pajak turis ini dinilai dapat meningkatkan minat turis asing untuk berbelanja di Indonesia.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk menggenjot belanja turis asing yang masih minim.

"Kebijakan ini untuk memberi ruang yang lebar dalam meningkatkan belanja turis asing di Indonesia. Berdasarkan catatan statistik, porsi belanja suvenir turis asing masih rendah dibandingkan total pengeluaran selama di Indonesia," terang Suryo di Gedung Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Kamis (26/9/2019).

Suryo menerangkan data pada 2016, total pengeluaran turis asing di Indonesia mencapai Rp176, 2 triliun. Namun, yang dibelanjakan untuk barang atau suvenir oleh turis yang datang ke Indonesia hanya Rp20,9 triliun.

Masih rendahnya belanja turis asing tersebut juga berkorelasi dengan nilai VAT refund agar meningkatkan daya beli belanja. "Dilihat potensi belanja wisman ini masih ada gap untuk terus meningkatkan belanja suvenir," jelasnya

Sebagai informasi pada 2015, nilai VAT refund sebesar Rp2,2 miliar. Pada 2017, nilainya naik menjadi Rp6,4 miliar dan menyentuh Rp11,2 miliar pada 2018. Hingga Juli 2019, nilai VAT refund yang dilakukan turis asing sebesar Rp6,2 miliar.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4686 seconds (0.1#10.140)