Pegawai Menggugat, Ini Penjelasan OJK

Senin, 30 September 2019 - 13:24 WIB
Pegawai Menggugat, Ini Penjelasan OJK
Pegawai Menggugat, Ini Penjelasan OJK
A A A
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan penjelasan terkait gugatan pegawai mereka, Prasetyo Adi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Prasetyo Adi menggugat seluruh dewan komisioner OJK, Wimboh Santoso (Ketua Dewan Komisioner), Nurhaida (Wakil Ketua Dewan Komisioner), Heru Kristiyana, Tirta Segara, Hoesen, Mardiasmo, Ahmad Hidayat, dan Arifin Susanto (Direktur Pengelolaan SDM OJK selaku Sekretariat) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Prasetyo menggugat karena mendapatkan sanksi penurunan satu level jabatan pada 30 Juli 2018 silam. Sanksi berlaku selama empat tahun mulai Agustus 2018 sampai dengan 31 Juli 2022.

Prasetyo mengatakan dirinya sudah bekerja di BI selama 21 tahun 9 bulan dengan jabatan terakhir kepala subbagian pengawasan bank, sebelum kemudian bekerja di OJK sejak 1 Januari 2017 lalu.

Terkait gugatan pegawainya, OJK mengatakan menjalankan fungsi dan tugasnya berdasarkan UU No 21/2011, yaitu berusaha selalu menegakkan kredibilitas untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap OJK. Kredibilitas salah satunya dibangun dengan membangun integritas yang tinggi dari seluruh pegawai OJK di seluruh Indonesia.

OJK tidak memberikan toleransi terhadap pelanggaran-pelanggaran kode etik dan tata tertib yang terbukti dilakukan pegawai dan hal ini berlaku secara nondiskriminatif terhadap seluruh pegawai. OJK juga akan memberikan sanksi yang tegas terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Menanggapi pemberitaan di beberapa media massa terkait adanya pegawai OJK yang tidak puas atas sanksi yang ditetapkan, OJK telah menetapkan sanksi administratif berdasarkan rangkaian proses pemeriksaan internal," terang pengacara internal OJK, Rizal Ramadhani, Senin (30/9/2019).

"Pegawai tersebut telah terbukti melakukan tindakan indisipliner yang tidak hanya melanggar kode etik yang dijunjung tinggi oleh seluruh kalangan sektor jasa keuangan, namun juga melanggar ketentuan disiplin pegawai yang mengandung nilai-nilai good corporate governance," sambungnya.

OJK mengindikasikan adanya dugaan pemalsuan dokumen yang menyebabkan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitas sebagai pengawas bank sehingga OJK harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam mendukung penegakan hukum.

"Gugatan perdata kepada masing-masing individu anggota Dewan Komisioner OJK adalah tindakan yang tidak tepat mengingat keputusan OJK untuk mengenakan sanksi administratif terhadap pegawai semata-mata ditujukan untuk menjaga kredibilitas OJK dan dilakukan berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh UU OJK," jelasnya.

Dalam rangka menjaga kredibilitas, OJK selaku lembaga yang mengatur dan mengawasi sektor jasa keuangan siap melayani seluruh gugatan dan tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak manapun yang menganggap OJK telah melakukan pelanggaran atas peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5948 seconds (0.1#10.140)