Revisi UU Ketenagakerjaan Disepakati, Menaker Hanif: Draft Belum Ada

Kamis, 03 Oktober 2019 - 21:39 WIB
Revisi UU Ketenagakerjaan...
Revisi UU Ketenagakerjaan Disepakati, Menaker Hanif: Draft Belum Ada
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengaku, telah ada kesepakatan antara LKS Tripartit Nasional (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) yang di dalamnya melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi Ia menerangkan, prosesnya tidak berjalan dan bahkan draft rancangan revisi belum ada.

"Mereka (LKS Tripartit Nasional) sudah menyepakati revisi UU tenaga kerja. Tetapi sampai hari ini prosesnya belum ada, draft-nya (rancangan revisi) belum ada, konsepnya belum ada," ujar Menaker Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Dia menjelaskan pengusaha dan pekerja sudah memberikan masukan terkait butir-butir poin UU yang perlu direvisi. Akan tetapi, pemerintah masih perlu melakukan kajian lebih lanjut mengenai usulan-usulan tersebut."Sejauh ini, pemerintah disebut masih belum mengetahui kapan pembahasan lebih lanjut mengenai revisi ini. Kita lihat nanti saja pembahasannya," jelasnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan sebelumnya, dimana Hanif sempat mengaku bahwa pemerintah sedang mengkaji berbagai masukan dari pengusaha dan serikat buruh terkait revisi UU Ketenagakerjaan. Ia membuka ruang revisi aturan tersebut demi menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang berkaitan.

Meski pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan masih belum dilakukan, namun Hanif mengakui bahwa UU Ketenegakerjaan ini merupakan salah satu aturan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak. Sehingga pembahasan mengenai aturan ini termasuk salah satu prioritas pemerintah. Sebelumnya, telah beredar gambar yang berisikan poin-poin revisi UU Ketenagakerjaan di media sosial. Gambar ini menuai banyak respon negatif akibat isinya yang dinilai merugikan tenaga kerja.
(akr)
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Pandemi Covid-19, Partisipasi...
Pandemi Covid-19, Partisipasi dan Peran Pekerja Perempuan Perlu Ditingkatkan
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Pandemi Belum Kelar,...
Pandemi Belum Kelar, ASEAN Skills Competition Diundur hingga Tahun 2023
Usaha Mikro Serap 70%...
Usaha Mikro Serap 70% Tenaga Kerja, Menaker Genjot Pelatihan Kewirausahaan
Balai Latihan Kerja...
Balai Latihan Kerja Surakarta Bantu Penanganan COVID-19
Berita Terkini
Iwan Sunito Bagikan...
Iwan Sunito Bagikan Tips Sukses Bisnis di Industri Properti Australia
4 jam yang lalu
Progres Pembangunan...
Progres Pembangunan Pelabuhan Patimban Tembus 78,9%, Menhub Target Rampung Oktober 2025
5 jam yang lalu
DAmandita Sentul Tawarkan...
D'Amandita Sentul Tawarkan Rumah Smart Living Pure Nature Rp700 Jutaan
5 jam yang lalu
Perusahaan AS Tetap...
Perusahaan AS Tetap Ekspansi di Tengah Kebijakan Efisiensi Pemerintah
5 jam yang lalu
Atasi Kesenjangan Pasokan...
Atasi Kesenjangan Pasokan Gas Bumi, Pemerintah Diminta Buka Kebijakan Impor
5 jam yang lalu
Perluas Layanan Pembiayaan,...
Perluas Layanan Pembiayaan, SIF Perluas Jangkauan hingga Makassar
5 jam yang lalu
Infografis
5 Anggota NATO Terlemah...
5 Anggota NATO Terlemah di 2025, Ada Negara Paling Aman di Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved