Revisi UU Ketenagakerjaan Disepakati, Menaker Hanif: Draft Belum Ada

Kamis, 03 Oktober 2019 - 21:39 WIB
Revisi UU Ketenagakerjaan...
Revisi UU Ketenagakerjaan Disepakati, Menaker Hanif: Draft Belum Ada
A A A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Hanif Dhakiri mengaku, telah ada kesepakatan antara LKS Tripartit Nasional (Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional) yang di dalamnya melibatkan pemerintah, pengusaha dan pekerja untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Akan tetapi Ia menerangkan, prosesnya tidak berjalan dan bahkan draft rancangan revisi belum ada.

"Mereka (LKS Tripartit Nasional) sudah menyepakati revisi UU tenaga kerja. Tetapi sampai hari ini prosesnya belum ada, draft-nya (rancangan revisi) belum ada, konsepnya belum ada," ujar Menaker Hanif di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/10/2019).

Dia menjelaskan pengusaha dan pekerja sudah memberikan masukan terkait butir-butir poin UU yang perlu direvisi. Akan tetapi, pemerintah masih perlu melakukan kajian lebih lanjut mengenai usulan-usulan tersebut."Sejauh ini, pemerintah disebut masih belum mengetahui kapan pembahasan lebih lanjut mengenai revisi ini. Kita lihat nanti saja pembahasannya," jelasnya.

Hal ini berbanding terbalik dengan pernyataan sebelumnya, dimana Hanif sempat mengaku bahwa pemerintah sedang mengkaji berbagai masukan dari pengusaha dan serikat buruh terkait revisi UU Ketenagakerjaan. Ia membuka ruang revisi aturan tersebut demi menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih fleksibel dan mengakomodasi kepentingan seluruh pihak yang berkaitan.

Meski pembahasan revisi UU Ketenagakerjaan masih belum dilakukan, namun Hanif mengakui bahwa UU Ketenegakerjaan ini merupakan salah satu aturan yang tengah menjadi perhatian banyak pihak. Sehingga pembahasan mengenai aturan ini termasuk salah satu prioritas pemerintah. Sebelumnya, telah beredar gambar yang berisikan poin-poin revisi UU Ketenagakerjaan di media sosial. Gambar ini menuai banyak respon negatif akibat isinya yang dinilai merugikan tenaga kerja.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kesenjangan Pekerja...
Kesenjangan Pekerja Disabilitas, PR Besar Bagi Pemerintah
Pandemi Covid-19, Partisipasi...
Pandemi Covid-19, Partisipasi dan Peran Pekerja Perempuan Perlu Ditingkatkan
9 Perusahaan P3MI Gugat...
9 Perusahaan P3MI Gugat Menteri Tenaga Kerja
Pandemi Belum Kelar,...
Pandemi Belum Kelar, ASEAN Skills Competition Diundur hingga Tahun 2023
Usaha Mikro Serap 70%...
Usaha Mikro Serap 70% Tenaga Kerja, Menaker Genjot Pelatihan Kewirausahaan
Perkuat Pencari Kerja,...
Perkuat Pencari Kerja, PKSS Gandeng Universitas Sriwijaya
Berita Terkini
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Perkuat Ketahanan Pangan Melalui Program CID
4 menit yang lalu
BUMN Mulai Pangkas Anak...
BUMN Mulai Pangkas Anak Usaha, dari Pupuk Indonesia sampai PLN
22 menit yang lalu
WYCE Targetkan Penjualan...
WYCE Targetkan Penjualan 100.000 Boks pada Tahun Pertama
45 menit yang lalu
10 Negara Produsen Pertanian...
10 Negara Produsen Pertanian Terbesar di Dunia, Indonesia Urutan Berapa?
1 jam yang lalu
DPR Solid Tolak Aturan...
DPR Solid Tolak Aturan Kemasan Polos Produk Tembakau dari Kemenkes
2 jam yang lalu
Bos Raksasa Minyak Rusia:...
Bos Raksasa Minyak Rusia: AS Untung Besar di Balik Penutupan Selat Hormuz
2 jam yang lalu
Infografis
8 Negara dengan Aturan...
8 Negara dengan Aturan Berpakaian Paling Ketat, Ada yang Melarang Sandal Jepit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved