Kasus Dugaaan Monopoli, Regulator Malaysia Akan Denda Grab

Kamis, 03 Oktober 2019 - 19:02 WIB
Kasus Dugaaan Monopoli,...
Kasus Dugaaan Monopoli, Regulator Malaysia Akan Denda Grab
A A A
KUALA LUMPUR - Aksi merger antara Grab dan Uber menuai kontroversial di beberapa negara seperti Singapura, Filipina dan Malaysia. Bahkan di negara asalnya, Malaysia menjadi negara ketiga yang menjatuhkan denda terhadap transportasi daring tersebut.

Dikutip dari Reuters, Kamis (3/20/2019) Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) selaku regulator mengajukan tuntutan dengan ancaman denda senilai USD20,5 juta atau sekitar Rp290 miliar atas kasus dugaan monopoli Grab di Malaysia. MyCC menilai Grab terbukti memberlakukan klausul pembatasan kepada para mitra pengemudi. Hal itu, menurut MyCC, telah melanggar aturan terkait persaingan usaha yang sehat.

MyCC memutuskan bahwa Grab yang berbasis di Singapura, yang mendapat dukungan dari SoftBank Group Corp di Jepang, telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mencegah pengendaranya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan bagi para pesaingnya.

"MyCC lebih lanjut mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar terkait yang didasarkan pada platform multi-sisi dengan menciptakan hambatan untuk masuk dan ekspansi bagi pesaing Grab yang ada dan di masa depan," kata Ketua MyCC Iskandar Ismail dalam konferensi pers.

Ditambah MyCC juga mengenakan penalti harian sebesar 15.000 ringgit yang dimulai pada hari Kamis selama Grab gagal mengatasi masalah tersebut. Iskandar mengatakan Grab memiliki 30 hari kerja untuk membuat banding ke komisi sebelum keputusan akhir diketok.

Grab mengatakan, terkejut dengan keputusan tersebut karena mereka percaya itu adalah "praktik umum bagi bisnis untuk memutuskan ketersediaan dan jenis iklan pihak ketiga pada platform masing-masing, yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan umpan balik konsumen".

"Kami mempertahankan posisi bahwa telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan 2010," kata seorang juru bicara Grab mengatakan kepada Reuters, menambahkan bahwa perusahaan akan mengirimkan jawaban tertulisnya pada 27 November.

Regulator mengutarakan, tahun lalu bahwa mereka memantau kemungkinan perilaku anti-persaingan Grab setelah perusahaan itu mengakuisisi bisnis saingannya di Asia Tenggara, Uber Technologies Inc pada Maret 2018.

Akibat aksi merger itu, pada tahun lalu pula, kedua perusahaan itu didenda oleh pengawas anti-monopoli Singapura dan Filipina. Singapura menilai kesepakatan merger itu telah berdampak pada kenaikan harga, sementara Filipina menyoroti proses penyelesaian merger yang dinilai terlalu cepat serta potensi penurunan kualitas layanan.

Baru-baru ini di Indonesia, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) juga membawa kasus dugaan aksi monopoli transaksi Grab kepada pengemudi mitranya ke meja hijau. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI.

Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(akr)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3984 seconds (0.1#10.140)