Kasus Dugaaan Monopoli, Regulator Malaysia Akan Denda Grab

Kamis, 03 Oktober 2019 - 19:02 WIB
Kasus Dugaaan Monopoli,...
Kasus Dugaaan Monopoli, Regulator Malaysia Akan Denda Grab
A A A
KUALA LUMPUR - Aksi merger antara Grab dan Uber menuai kontroversial di beberapa negara seperti Singapura, Filipina dan Malaysia. Bahkan di negara asalnya, Malaysia menjadi negara ketiga yang menjatuhkan denda terhadap transportasi daring tersebut.

Dikutip dari Reuters, Kamis (3/20/2019) Komisi Persaingan Malaysia (MyCC) selaku regulator mengajukan tuntutan dengan ancaman denda senilai USD20,5 juta atau sekitar Rp290 miliar atas kasus dugaan monopoli Grab di Malaysia. MyCC menilai Grab terbukti memberlakukan klausul pembatasan kepada para mitra pengemudi. Hal itu, menurut MyCC, telah melanggar aturan terkait persaingan usaha yang sehat.

MyCC memutuskan bahwa Grab yang berbasis di Singapura, yang mendapat dukungan dari SoftBank Group Corp di Jepang, telah menyalahgunakan posisi dominannya di pasar dengan mencegah pengendaranya mempromosikan dan menyediakan layanan iklan bagi para pesaingnya.

"MyCC lebih lanjut mencatat bahwa klausul pembatasan memiliki efek mendistorsi persaingan di pasar terkait yang didasarkan pada platform multi-sisi dengan menciptakan hambatan untuk masuk dan ekspansi bagi pesaing Grab yang ada dan di masa depan," kata Ketua MyCC Iskandar Ismail dalam konferensi pers.

Ditambah MyCC juga mengenakan penalti harian sebesar 15.000 ringgit yang dimulai pada hari Kamis selama Grab gagal mengatasi masalah tersebut. Iskandar mengatakan Grab memiliki 30 hari kerja untuk membuat banding ke komisi sebelum keputusan akhir diketok.

Grab mengatakan, terkejut dengan keputusan tersebut karena mereka percaya itu adalah "praktik umum bagi bisnis untuk memutuskan ketersediaan dan jenis iklan pihak ketiga pada platform masing-masing, yang dirancang sesuai dengan kebutuhan dan umpan balik konsumen".

"Kami mempertahankan posisi bahwa telah sepenuhnya mematuhi Undang-Undang Persaingan 2010," kata seorang juru bicara Grab mengatakan kepada Reuters, menambahkan bahwa perusahaan akan mengirimkan jawaban tertulisnya pada 27 November.

Regulator mengutarakan, tahun lalu bahwa mereka memantau kemungkinan perilaku anti-persaingan Grab setelah perusahaan itu mengakuisisi bisnis saingannya di Asia Tenggara, Uber Technologies Inc pada Maret 2018.

Akibat aksi merger itu, pada tahun lalu pula, kedua perusahaan itu didenda oleh pengawas anti-monopoli Singapura dan Filipina. Singapura menilai kesepakatan merger itu telah berdampak pada kenaikan harga, sementara Filipina menyoroti proses penyelesaian merger yang dinilai terlalu cepat serta potensi penurunan kualitas layanan.

Baru-baru ini di Indonesia, Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) juga membawa kasus dugaan aksi monopoli transaksi Grab kepada pengemudi mitranya ke meja hijau. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) perkara Nomor 13/KPPU-I/2019 yang dibacakan investigator, ada tiga pasal yang diduga dilanggar oleh Grab dan PT TPI.

Pasal-pasal itu adalah Pasal 14 terkait integrasi vertikal, Pasal 15 ayat (2) terkait exclusive deal dan Pasal 19 huruf (d) terkait dengan perlakuan diskriminatif dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Dengan GrabProtect,...
Dengan GrabProtect, Tak Perlu Khawatir Naik Transportasi Online
Dihajar Pandemi Covid-19,...
Dihajar Pandemi Covid-19, Pendapatan Grab Loyo
Mitra Driver Mengeluhkan...
Mitra Driver Mengeluhkan Program Kepemilikan Mobil Grab
Jakarta Jadi Rumah Operasi...
Jakarta Jadi Rumah Operasi Grab di Asia, Sinyal Positif Investasi Jangka Panjang
Konglomerat Top Indonesia...
Konglomerat Top Indonesia Ini Dukung Rencana Go Public Grab Sebesar USD40 M
Penuhi Kebutuhan Selama...
Penuhi Kebutuhan Selama Ramadhan, Grab Luncurkan #SiapAntarRamadanmu
Berita Terkini
Lompatan Besar Transportasi...
Lompatan Besar Transportasi Publik Jakarta: Terbaik Kedua di ASEAN, Posisi ke-27 Dunia
2 jam yang lalu
IHSG Sepekan Ambruk...
IHSG Sepekan Ambruk 8,69%, Market Cap Menyusut Jadi Rp9.807 Triliun
3 jam yang lalu
Masyarakat Diminta Tak...
Masyarakat Diminta Tak Panik Respons Kondisi Ekonomi RI, Ekonom: Jaga Optimisme Berdasar Data
13 jam yang lalu
Program CIMB Niaga Sustainability...
Program CIMB Niaga Sustainability Journalism Fellowship Memilih 20 Jurnalis
13 jam yang lalu
Purbaya Belum Percaya...
Purbaya Belum Percaya Daya Beli Mulai Lesu di Warteg: Nanti Saya Cek Lagi
14 jam yang lalu
LPPOM Dorong Konsep...
LPPOM Dorong Konsep Green Halal untuk Perkuat Industri Berkelanjutan
14 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved