Kabulkan Kasasi KCN, Konsesi Pelabuhan Marunda Kembali ke Skema Semula

Senin, 07 Oktober 2019 - 21:56 WIB
Kabulkan Kasasi KCN,...
Kabulkan Kasasi KCN, Konsesi Pelabuhan Marunda Kembali ke Skema Semula
A A A
JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) dapat kembali menjalankan skema konsesi sesuai dengan ijin yang diberikan oleh kementerian perhubungan sejak semula, pasca dikabulkannya kasasi yang diajukan oleh KCN atas gugatan yang sebelumnya diajukan oleh PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) yang dimenangkan oleh Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi.

Menurut Juru Bicara Mahkamah Agung, Andi Samsan Nganro, dengan telah dikabulkannya kasasi KCN pada 10 September 2019, maka otomatis segala putusan PN dan PT menjadi batal dan MA memandang, pengadilan yang berwenang mengadili perkara tersebut adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Dengan telah dikabulkannya kasasi KCN maka skema konsesi yang berlaku di pelabuhan Marunda, seperti semula, sebelum adanya gugatan," ungkap Andi Samsan, dalam keterangan tertulis, Senin (7/10/2019).

KBN, yang adalah pemegang saham minoritas di KCN dengan porsi kepemilikan saham sebesar 15%, telah menggugat anak usahanya sendiri, setelah pemegang saham mayoritas yakni PT Karya Tekhnik Utama (KTU) membangun dermaga pier 1 dan sudah beroperasi sebagian. KBN menggugat KCN atas skema konsesi serta mempermasalahkan porsi kepemilikan saham di KCN, yang berbuntut pada tuntutan perubahan komposisi kepemilikan saham.

Tak tanggung-tanggung, KBN yang adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menuntut Kementerian Perhubungan (kemenhub) karena memberi ijin konsesi kepada KCN selama 70 tahun untuk mengelola pelabuhan Marunda. KBN menilai pemberian konsesi ini telah merampas kekayaan negara. Padahal KCN setiap tahunnya membayarkan fee konsesi kepada negara sebesar 5% dari pendapatan kotor, setiap tahunnya.

KCN adalah salah satu operator pelabuhan terbesar kedua yang membayarkan fee konsesi kepada negara, dari total 19 pelabuhan yang mendapat skema konsesi di seluruh Indonesia, operator pelabuhan lainnya rata-rata dikenakan fee konsesi sekitar 2,5% setiap tahunnya. KCN telah membayarkan fee konsesi kepada negara sekitar Rp5 miliar setiap tahunnya.

Skema konsesi yang dijalankan oleh KCN adalah untuk menjalankan amanat UU No.17 tahun 2008, tentang pelayaran sebagai persyaratan untuk sebuah Badan Usaha Pelabuhan (BUP) agar dapat terus melakukan kegiatan jasa kepelabuhanan. Hasil konsesi yang diperoleh otoritas pelabuhan merupakan pendapatan negara.

Putusan PN Jakarta Utara dan PT Jakarta di antaranya memutuskan bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak KCN bersama dengan kementerian perhubungan adalah cacat hukum dan dianggap tidak sah. Atas keputusan tersebut, KCN mengajukan kasasi ke MA, dengan no.register: 2226 K/PDT/2019, yang sudah masuk pada 1 Juli 2019.

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah mengatakan saat ini amar putusan kasasi KCN sedang dalam tahap minutasi atau proses pemberkasan perkara di tingkat kasasi yang dilakukan oleh hakim agung. "Proses ini tergantung perkaranya, jumlah halaman serta kesempatan hakimnya," ujar Abdullah.
(ven)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Hampir 1 Tahun Ditutup,...
Hampir 1 Tahun Ditutup, Ribuan Pekerja Pelabuhan KCN Marunda Jadi Pengangguran
Terkait Debu Batu Bara...
Terkait Debu Batu Bara di Marunda, KCN Komitmen Penuhi Tuntutan
Swasta Tak Bisa Lakukan...
Swasta Tak Bisa Lakukan Konsensi Tanpa Ijin Pemilik Lahan
Pelabuhan KCN Marunda...
Pelabuhan KCN Marunda Dikonsesi ke Negara, Pengamat: Wujudkan Indonesia Poros Maritim Dunia
Sambut Hari Perhubungan,...
Sambut Hari Perhubungan, KCN Tanam 1.000 Bibit Mangrove di Marunda
Setelah PT KCN, Pemprov...
Setelah PT KCN, Pemprov DKI Sanksi 2 Perusahaan Terkait Pencemaran di Marunda
Berita Terkini
Takeda Investasi Rp542...
Takeda Investasi Rp542 Miliar Bangun Ekosistem Plasma di Indonesia
32 menit yang lalu
AS-Iran Kembali Saling...
AS-Iran Kembali Saling Serang, Harga Minyak Dunia Melesat Lebih 3%
47 menit yang lalu
Teluk Kembali Memanas,...
Teluk Kembali Memanas, China Siaga Jaga Produksi BBM Tetap Tinggi
1 jam yang lalu
Jakarta Fair 2026 Diserbu...
Jakarta Fair 2026 Diserbu 6 Juta Pengunjung, Nilai Transaksi Cetak Rp8,2 Triliun
11 jam yang lalu
Laporan Menkop ke Prabowo:...
Laporan Menkop ke Prabowo: 15.845 Koperasi Merah Putih Sudah Berdiri, 19 Ribu Masih Dibangun
12 jam yang lalu
Pengawasan DMO Diperketat,...
Pengawasan DMO Diperketat, PLN Didorong Kebut Kontrak Pasokan Batu Bara
14 jam yang lalu
Infografis
Curacao, Negara Terkecil...
Curacao, Negara Terkecil yang Lolos ke Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved