Terkait Debu Batu Bara di Marunda, KCN Komitmen Penuhi Tuntutan

Kamis, 12 Mei 2022 - 22:38 WIB
loading...
Terkait Debu Batu Bara...
Pekerja mengoperasikan alat berat saat bongkar muat batu bara di Pelabuhan PT Karya Citra Nusantara (KCN), Marunda, Jakarta, Rabu (12/1/2022). FOTO/ANTARA
A A A
JAKARTA - PT Karya Citra Nusantara (KCN) siap memenuhi tuntutan warga terkait debu yang diakibatkan aktivitas bongkar muat truk batu bara di Pelabuhan Marunda.

Kepala Tim Penanganan Lingkungan Hidup KCN Erick Satyamulya mengatakan bahwa telah melakukan penambahan jumlah armada mobil siram dan pompa siram untuk meminimalkan polusi. Mobil tangki siram yang beroperasi di kawasan KCN sebanyak tiga unit, dan pompa siram sebanyak dua unit dan penyiraman sudah dilakukan secara intensif sepanjang hari, terutama saat terik.

"Secara berkelanjutan, KCN juga terus memperbaiki prosedur operasional standar dalam penumpukan batubara dari para pelanggan, termasuk penyempurnaan penutupan dengan terpal," ungkap Erick, Kamis (12/5/2022).



Hal itu menindaklanjuti arahan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Marunda Isa Amsyari bahwa pembongkaran batu bara harus disemprot dengan air agar debunya tidak beterbangan. Arahan lain, truk yang mengangkut batu bara supaya tidak keluar debu ditutup memakai terpal selama aktivitas di dalam lingkungan pelabuhan hingga ke luar pelabuhan.

"Di lingkungan pelabuhan, harapan kami sampai ke luar, ditutup terpal. Di pelabuhan kami pastikan tidak mungkin keluar dari pelabuhan kalau tidak memakai terpal. Tapi kami tidak tahu apakah di luar pelabuhan, terpal itu dilepas lalu ada yang foto," kata Isa.

Tak hanya itu, area stockpile juga tertutup terpal. Lalu dipasang juga jaring net supaya abu ataupun debu batu bara itu tidak berterbangan.

"Itu hal-hal teknis yang sudah dilakukan saat ini. Saya rasa sudah maksimal yang dilakukan, tinggal kami (KSOP) mainta pengawasannya," ungkap dia.

Sementara itu, Direktur Operasional KCN Hartono memastikan siap memenuhi tuntutan kewajiban regulasi dari 32 poin yang disebutkan dalam sanksi administratif Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta.

"Komitmen yang dimaksud adalah KCN akan menyelesaikan rekomendasi dari 32 poin pemenuhan kewajiban regulasi, sesuai dengan peraturan lingkungan hidup dan perubahannya," tutur Hartono.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1290 seconds (0.1#10.140)