Pemerintah Berkomitmen Bebaskan Sampah Plastik di 2025

Rabu, 09 Oktober 2019 - 01:09 WIB
Pemerintah Berkomitmen...
Pemerintah Berkomitmen Bebaskan Sampah Plastik di 2025
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah berkomitmen untuk mengurangi sampah plastik hingga 70% pada tahun 2025. Untuk merealisasikan target tersebut, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman (Kemenko Kemaritiman) terus melakukan berbagai upaya serius, termasuk menggandeng berbagai stakeholder terkait.

Kepala Sub-Bagian Publikasi dan Dokumentasi Humas Kemenko Kemaritiman, Khairul Hidayati, mengatakan salah satu upaya yang telah dilakukan Kemenko Kemaritiman saat ini adalah membentuk National Plastic Action Partnership (NPAP).

"Kemitraan NPAP ini melibatkan kalangan bisnis, kelompok masyarakat sipil dan para stakeholder yang berkepentingan," kata perempuan yang akrab disapa Hida itu di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Hida menjelaskan, kemitraan NPAP ini merupakan bentuk kemitraan antara publik-swasta yang dalam tingkat global telah diluncurkan tahun 2018 lalu di Davos, Swiss. Tujuannya adalah untuk mengimplementasikan komitmen politis dan korporat mengenai penanggulangan pencemaran plastik menjadi strategi yang terukur dan rencana aksi yang layak investasi.

"Sebagai salah satu langkah nyata adalah progress revitalisasi Sungai Citarum, yang beberapa bulan yang lalu masih dikenal sebagai sungai terkotor di dunia. Namun saat ini kondisinya sudah jauh lebih baik. Bahkan, proses pengerjaan revitalisasi Sungai Citarum bisa diselesaikan dalam tempo lebih cepat dua tahun dari target awal," tuturnya.

Selain itu, Kemenko Kemaritiman juga telah melakukan gerakan massif lainnya, yaitu Gerakan Indonesia Bersih (GIB) yang saat ini tengah gencar melakukan sosialisasi program peningkatan perilaku hidup bersih sehat program pengembangan sistem pengelolaan sampah serta program peningkatan hukum.

"Pemerintah juga telah menetapkan target sampah kelola 100% pada 2025, dengan pengurangan 30% dan penanganan sampah 70%," imbuhnya.

Namun demikian, Hida menegaskan bahwa, sejatinya penanganan masalah sampah ini bukan saja tugas satu instansi saja, melainkan tugas bersama sesua Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 12 Tahun 2016 dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 97 Tahun 2017 dimana pemerintah provinsi, kabupaten/kota wajib menyusun dokumen kebijakan dan strategi daerah pengelolaan sampah paling lama satu tahun sejak aturan ada.

"Jadi setiap daerah, perlu membuat perencanaan pengurangan dan penanganan sampah di daerah masing-masing. Dan sampai dengan Januari 2019 lalu, baru 308 kabupaten/kota dan 15 provinsi yang menyelesaikan dokumen tersebut," ungkap Hida.

Lebih lanjut Hida mengatakan, pemerintah pun sudah mempunyai beberapa program andalan, yakni program reguler dan khusus. Untuk program reguler sendiri terdiri atas pembangunan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA), Tempat Pengelolaan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS-3R), Instalansi Pengolahan Air Limbah (IPAL), dan Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).

"Sedangkan untuk kategori program khusus yaitu, pemanfaatan plastik untuk campuran aspal, pengembangan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), dan Refuse Derived Fuel (RDF) serta program Citarum Harum," tutup Hida.
(ven)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2618 seconds (0.1#10.140)