Sri Mulyani Paparkan Fungsi Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani memaparkan fungsi dari Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) yakni menjadi pengelola dana-dana terkait bidang kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perdagangan karbon, jasa lingkungan. Hingga industri, transportasi, pertanian, kelautan dan perikanan, dan bidang lainnya terkait lingkungan hidup.
"Anggaran tersebut tersebar di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan beragam program yang tersebar pula di beberapa K/L yang berbeda," ujar Menkeu Sri Mulyani saat peresmian BPDLH sebagai perwujudan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Lebih lanjut Menkeu menegaskan, bahwa isu perubahan iklim masuk dalam program pembangunan nasional dan akan terus dilaksanakan. Menurutnya, kehadiran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menjadi sangat penting, lantaran anggaran mengantisipasi perubahan iklim terus meningkat setiap tahunnya.
“Berdasarkan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) yang dilakukan Kementerian Keuangan, tercatat peningkatan dukungan APBN dalam program nasional terkait isu perubahan iklim yakni sebesar Rp72,4 triliun dalam APBNP 2016, Rp95,6 triliun dalam APBNP 2017 dan Rp 109,7 triliun dalam APBN 2018. Atau sekitar 3,6% (2016), 4,7% (2017) dan 4,9% (2018) terhadap total anggaran APBN,” jelas Menkeu.
Oleh karena itu, BPDLH diharapkan Menkeu dapat mengedepankan pengelolaan dana yang akuntabel dengan tata kelola berstandar internasional, sehingga BPDLH dapat menjadi sebuah solusi bagi negara-negara maju untuk memberikan pendanaan. "Kami dari Kementerian Keuangan siap mendukung pelaksanaan BPDLH dengan tata kelola yang baik dan efisiensi yang maksimal,” paparnya.
"Anggaran tersebut tersebar di beberapa Kementerian dan Lembaga (K/L) dengan beragam program yang tersebar pula di beberapa K/L yang berbeda," ujar Menkeu Sri Mulyani saat peresmian BPDLH sebagai perwujudan amanat Peraturan Pemerintah nomor 46 tahun 2017 tentang Instrumen ekonomi Lingkungan Hidup dan Peraturan Presiden nomor 77 tahun 2018 di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Lebih lanjut Menkeu menegaskan, bahwa isu perubahan iklim masuk dalam program pembangunan nasional dan akan terus dilaksanakan. Menurutnya, kehadiran Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) menjadi sangat penting, lantaran anggaran mengantisipasi perubahan iklim terus meningkat setiap tahunnya.
“Berdasarkan penandaan anggaran perubahan iklim (climate budget tagging) yang dilakukan Kementerian Keuangan, tercatat peningkatan dukungan APBN dalam program nasional terkait isu perubahan iklim yakni sebesar Rp72,4 triliun dalam APBNP 2016, Rp95,6 triliun dalam APBNP 2017 dan Rp 109,7 triliun dalam APBN 2018. Atau sekitar 3,6% (2016), 4,7% (2017) dan 4,9% (2018) terhadap total anggaran APBN,” jelas Menkeu.
Oleh karena itu, BPDLH diharapkan Menkeu dapat mengedepankan pengelolaan dana yang akuntabel dengan tata kelola berstandar internasional, sehingga BPDLH dapat menjadi sebuah solusi bagi negara-negara maju untuk memberikan pendanaan. "Kami dari Kementerian Keuangan siap mendukung pelaksanaan BPDLH dengan tata kelola yang baik dan efisiensi yang maksimal,” paparnya.
(akr)