Apindo Sebut Kemasan Polos Bisa Tingkatkan Produk Ilegal
A
A
A
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengatakan penerapan pembatasan merek (brand restriction) dan kemasan polos (plain packaging) di Indonesia berpotensi membuat produk ilegal marak beredar di pasaran.
Sekretaris Umum Apindo, Eddy Hussy, mengatakan pembatasan merek dan kemasan polos akan membatasi ruang gerak pengusaha serta dapat membawa dampak buruk bagi produk legal.
"Kemasan polos untuk kemasan dan pembatasan promosi seperti rokok dan susu formula, bisa meningkatkan pemalsuan hingga melonjaknya produk-produk ilegal," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Eddy menambahkan kebijakan kemasan polos ini dapat mematikan produk dengan ekuitas merek rendah serta produk baru. Produk dengan ekuitas rendah itu bakal kesulitan bersaing dengan merek yang sudah ada.
"Jadi harus hati-hati dalam menerapkan kebijakan ini apalagi kalau dilakukan tahun ini," saran Eddy Hussy.
Sementara, Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Mogadishu Djati Ertanto, mengatakan pemerintah belum akan melakukan standardisasi plain packaging dalam waktu dekat.
Pasalnya, kedua sektor industri tersebut memiliki porsi yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB), sehingga perlu ada kajian lebih lanjut agar wacana ini tidak merugikan bagi industri.
"Kalau ada regulasi yang memberikan dampak signifikan, tentu tidak akan luput dari assessment. Kalau plain packaging masih jauh (penerapannya)," jelasnya.
Sekretaris Umum Apindo, Eddy Hussy, mengatakan pembatasan merek dan kemasan polos akan membatasi ruang gerak pengusaha serta dapat membawa dampak buruk bagi produk legal.
"Kemasan polos untuk kemasan dan pembatasan promosi seperti rokok dan susu formula, bisa meningkatkan pemalsuan hingga melonjaknya produk-produk ilegal," ujarnya di Jakarta, Rabu (9/10/2019).
Eddy menambahkan kebijakan kemasan polos ini dapat mematikan produk dengan ekuitas merek rendah serta produk baru. Produk dengan ekuitas rendah itu bakal kesulitan bersaing dengan merek yang sudah ada.
"Jadi harus hati-hati dalam menerapkan kebijakan ini apalagi kalau dilakukan tahun ini," saran Eddy Hussy.
Sementara, Kasubdit Industri Hasil Tembakau dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian, Mogadishu Djati Ertanto, mengatakan pemerintah belum akan melakukan standardisasi plain packaging dalam waktu dekat.
Pasalnya, kedua sektor industri tersebut memiliki porsi yang besar terhadap produk domestik bruto (PDB), sehingga perlu ada kajian lebih lanjut agar wacana ini tidak merugikan bagi industri.
"Kalau ada regulasi yang memberikan dampak signifikan, tentu tidak akan luput dari assessment. Kalau plain packaging masih jauh (penerapannya)," jelasnya.
(ven)