Serikat Pekerja Siap Turun ke Jalan Protes Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek

Kamis, 12 September 2024 - 16:05 WIB
loading...
Serikat Pekerja Siap...
Serikat Pekerja menyoroti kebijakan aturan soal kemasan rokok polos tanpa merek. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FSP-RTMM-SPSI) menyatakan siap turun ke jalan guna menyampaikan aksi penolakan mereka terhadap aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024. Beragam rentetan kebijakan mulai dari PP hingga Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) dinilai gagal mengakomodir aspirasi stakeholder, karena perumusannya yang minim dialog.

Ketua Umum FSP-RTMM-SPSI, Sudarto menegaskan ketidakpuasannya akibat sangat minimnya keterlibatan pemangku kepentingan dalam pembuatan regulasi tersebut. Ke depan, RTMM berencana untuk menyelenggarakan forum diskusi dengan pihak industri dan mempertimbangkan opsi litigasi, jika dialog tidak berhasil. "Kami ingin mengambil jalan diplomasi dulu, tetapi jika gagal, kami siap untuk bertindak lebih tegas," ujar dia dalam pernyataannya, Kamis (12/9/2024).

Baca Juga: Asosiasi Lintas Industri Tolak Aturan Soal Rokok di PP Kesehatan

Sudarto menyampaikan bahwa para pekerja tidak segan untuk turun ke jalan. "Kami sebenarnya menghindari gerakan di jalan karena kami lebih suka berdialog. Tapi kalau dialog gagal, apa boleh buat," kata dia dalam diskusi media yang digelar baru-baru ini.

Langkah turun ke jalan menyuarakan aspirasi menjadi pertimbangan mengingat pihaknya telah berkirim surat kepada pemangku kebijakan seperti presiden, DPR, dan sebagainya untuk menyampaikan aspirasi penolakan atas poin-poin kebijakan dalam PP Kesehatan maupun RPMK yang memberatkan pelaku industri tembakau.

Sudarto menekankan bahwa Kemenkes tidak melibatkan serikat pekerja dalam pembuatan peraturan tersebut. Bahkan, pihaknya pernah memaksa hadir dalam agenda public hearing yang digelar oleh Kemenkes beberapa hari lalu. Hal ini disebut menjadi bentuk upaya serikat pekerja untuk memperjuangkan keterlibatannya. Dalam kegiatan tersebut, Sudarto mendapati peraturan yang dibuat bahkan lebih ketat dan tidak menginduk pada peraturan sebelumnya.

Ia menyoroti peraturan mengenai kemasan polos tanpa merek yang diatur dalam Rancangan Permenkes. Sudarto menilai bahwa kebijakan ini akan berdampak besar pada industri rokok dan pekerja yang bergantung pada sektor ini. "Kami merasa hak kami tidak terlindungi dengan baik dan terus-menerus mengajukan protes," tegas Sudarto.

"Dalam hal ini RTMM, langkah-langkah berikutnya adalah kami akan tegas, tapi kami perlu harmonisasi dengan mitra industri. Kami juga punya LBH sendiri. Kalau memang sukanya harus ada gerak di jalan, ya sudah," sebut dia.

RPMK tersebut menciptakan masalah baru. Sebelumnya, PP 28/2024 juga belum rampung menuai polemik. Dalam PP, Sudarto menyayangkan aturan pelarangan zonasi penjualan produk meter dengan jarak 200 meter dari pusat pendidikan dan tempat bermain. Ketentuan ini akan merugikan penjualan produk rokok dan menghambat pertumbuhan industri. Sudarto memandang, aturan tersebut akan menekan kelangsungan dan pertumbuhan industri hasil tembakau ke depannya.

Menurut Sudarto, beragam isu yang kemudian dihadirkan dalam serial aturan tersebut seolah menunjukan bahwa pemerintah lalai dalam memandang dampak ekonomi, baik terhadap pekerja maupun industri. Imbasnya, akan banyak buruh yang dikorbankan apabila kebijakan ini diimplementasikan nantinya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1349 seconds (0.1#10.140)