Respons Kemasan Rokok Polos, Pelaku Ritel Soroti Sederet Dampak Negatifnya
Rabu, 11 September 2024 - 14:43 WIB
loading...
Pelaku usaha ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pelaku usaha ritel menyatakan penolakan terhadap wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek atau plain packaging produk tembakau dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) yang merupakan regulasi turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024.
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen dan Konsumen
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menanggapi masalah ini dengan mengkritisi penerapan zonasi larangan penjualan produk tembakau dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ia menilai sosialisasi terkait regulasi tersebut tidak memadai dan pelaksanaannya tidak dapat diimplementasikan, serta menciptakan potensi praktik pungli di lapangan.
“Pasal karet dalam PP ini akan menyulitkan pelaku usaha dan berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy dalam sebuah diskusi media beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kewajiban Kemasan Rokok Polos dan Pakai Warna Terjelek di Dunia Diprotes Pengusaha
Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan tersebut terhadap pedagang kecil dan pekerja. Ia menganggap peraturan yang hanya fokus pada kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, dapat menghancurkan usaha kecil dan mengurangi omzet secara signifikan. “Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi dalam regulasi ini,” katanya.
Baca Juga: Kemasan Rokok Polos Tanpa Merek Bisa Rugikan Hak Produsen dan Konsumen
Ketua Umum Aprindo, Roy N. Mandey menanggapi masalah ini dengan mengkritisi penerapan zonasi larangan penjualan produk tembakau dengan radius 200 meter dari satuan pendidikan dan wacana kebijakan kemasan rokok polos tanpa merek.
Ia menilai sosialisasi terkait regulasi tersebut tidak memadai dan pelaksanaannya tidak dapat diimplementasikan, serta menciptakan potensi praktik pungli di lapangan.
“Pasal karet dalam PP ini akan menyulitkan pelaku usaha dan berpotensi menguntungkan pihak-pihak tertentu,” ujar Roy dalam sebuah diskusi media beberapa waktu lalu.
Baca Juga: Kewajiban Kemasan Rokok Polos dan Pakai Warna Terjelek di Dunia Diprotes Pengusaha
Roy turut menyoroti dampak negatif dari peraturan tersebut terhadap pedagang kecil dan pekerja. Ia menganggap peraturan yang hanya fokus pada kesehatan tanpa mempertimbangkan dampak ekonomi, dapat menghancurkan usaha kecil dan mengurangi omzet secara signifikan. “Kami berharap ada keseimbangan antara aspek kesehatan dan ekonomi dalam regulasi ini,” katanya.
Lihat Juga :