Menko Darmin Segera Cabut Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah

Rabu, 09 Oktober 2019 - 23:13 WIB
Menko Darmin Segera...
Menko Darmin Segera Cabut Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan akan mencabut larangan peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020. Pembatalan larangan tersebut menyusul berbagai macam masukan dari industri dan juga masyarakat.

"Saya tanya Pak Enggar (Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita) katanya itu akan dibatalkan. Apa sudah, pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," ujar Menko Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Menurutnya, pembatalan tersebut dilakukan hingga ada pembahasan lanjutan dengan pihak-pihak terkait termasuk industri. "Tidak pokoknya. Larangannya batal dulu ya," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi. Sehingga, seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

Namun, kebijakan tersebut menuai pro-kontra. Mendag pun lantas menyatakan bahwa tidak dilarang bagi warga menggunakan minyak goreng curah. Namun, bagi para pengusaha, Mendag menekankan agar mereka segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan sederhana yang harganya tak boleh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni Rp11.000 per liter.

Mendag menjelaskan, tak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Oleh karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tak memberatkan, dan tak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.

Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis, hingga yang besar mulai dari 200 ml sampai 1 liter. Ditegaskan Mendag, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
BLT Minyak Goreng Rp300...
BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Ini Penjelasan Terbaru dari Kemenko Perekonomian
Minyak Goreng Mahal,...
Minyak Goreng Mahal, Emak-Emak Demo Kementerian Perdagangan
Hadapi Tantangan Inflasi...
Hadapi Tantangan Inflasi 2022, Menko Airlangga: Pengendalian di Level Daerah Jadi Kunci
Pemerintah Siapkan Opsi...
Pemerintah Siapkan Opsi Subsidi Harga Minyak Goreng
Diduga Ada Gratifikasi...
Diduga Ada Gratifikasi di Kementerian Perdagangan, Kasus Migor Langka Naik ke Penyidikan
2 Pekan Lagi, Minyak...
2 Pekan Lagi, Minyak Goreng Minyakita Banjiri Pasar
Berita Terkini
Jaga Pasokan BBM di...
Jaga Pasokan BBM di Sumut: Pertamina Tindak Mobil Tangki Nakal, Terminal dan SPBU Siaga 24 Jam
42 menit yang lalu
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos dalam Sepekan saat IHSG Melejit 4,42 Persen
1 jam yang lalu
IHSG Kembali ke Level...
IHSG Kembali ke Level 6 Ribuan usai Melesat 4,24%, Kapitalisasi Pasar Jadi Rp10.749 Triliun
1 jam yang lalu
S&P Tahan RI Masih Investment...
S&P Tahan RI Masih Investment Grade, Fuad Bawazier Prediksi Ekonomi Bangkit 6 Bulan Lagi!
10 jam yang lalu
Transaksi Serba Digital,...
Transaksi Serba Digital, Pembelian Token Listrik Semakin Praktis
11 jam yang lalu
BI Injeksi Likuiditas...
BI Injeksi Likuiditas Rp837,11 Triliun, Tekanan di Pasar Uang Mulai Reda
11 jam yang lalu
Infografis
Vladimir Putin: Rusia...
Vladimir Putin: Rusia Segera Habisi Militer Ukraina!
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved