Menko Darmin Segera Cabut Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah

Rabu, 09 Oktober 2019 - 23:13 WIB
Menko Darmin Segera Cabut Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah
Menko Darmin Segera Cabut Larangan Peredaran Minyak Goreng Curah
A A A
JAKARTA - Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Darmin Nasution memastikan akan mencabut larangan peredaran minyak goreng curah eceran beredar di pasaran mulai 1 Januari 2020. Pembatalan larangan tersebut menyusul berbagai macam masukan dari industri dan juga masyarakat.

"Saya tanya Pak Enggar (Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita) katanya itu akan dibatalkan. Apa sudah, pokoknya sedang dalam proses dibatalkan," ujar Menko Darmin di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Rabu (9/10/2019).

Menurutnya, pembatalan tersebut dilakukan hingga ada pembahasan lanjutan dengan pihak-pihak terkait termasuk industri. "Tidak pokoknya. Larangannya batal dulu ya," tandasnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan kebijakan wajib kemas minyak goreng akan diberlakukan mulai 1 Januari 2020 tanpa ada masa transisi. Sehingga, seluruh pelaku usaha wajib menjual minyak goreng kepada konsumen dalam keadaan terkemas dan memenuhi ketentuan yang berlaku.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan kebijakan ini bertujuan mendorong masyarakat agar mengonsumsi minyak goreng kemasan karena lebih terjamin mutu dan keamanannya.

Namun, kebijakan tersebut menuai pro-kontra. Mendag pun lantas menyatakan bahwa tidak dilarang bagi warga menggunakan minyak goreng curah. Namun, bagi para pengusaha, Mendag menekankan agar mereka segera mengisi pasar dengan minyak goreng kemasan sederhana yang harganya tak boleh melebihi HET (Harga Eceran Tertinggi) yakni Rp11.000 per liter.

Mendag menjelaskan, tak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Oleh karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tak memberatkan, dan tak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.

Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis, hingga yang besar mulai dari 200 ml sampai 1 liter. Ditegaskan Mendag, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran.
(ind)
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6139 seconds (0.1#10.140)