Finmas Kantongi Izin Usaha Pinjaman Online
A
A
A
JAKARTA - PT Oriente Mas Sejahtera (Finmas) resmi mendapatkan Izin Usaha Perusahaan Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin tersebut diperoleh berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No KEP-85/D.05/2019 pada 30 September 2019 lalu.
Dengan terbitnya izin usaha resmi dari OJK ini, Finmas kini telah memenuhi seluruh persyaratan dan memenuhi kewajiban sesuai Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi beserta aturan-aturan turunannya.
Hingga Agustus 2019, hanya tujuh penyedia pinjaman digital yang telah mengantongi izin usaha resmi OJK dari total 127 fintech lender yang terdaftar. Selain meningkatkan jumlah penyelenggara LPMUBTI yang berlisensi, penerbitan izin usaha OJK untuk Finmas juga akan memperkuat upaya bersama untuk memajukan inklusi finansial nasional.
Direktur Finmas Bidang Compliance Reza Pratama mengatakan, Finmas didirikan untuk melayani masyarakat Indonesia. Pihaknya juga berkomitmen menerapkan standar tertinggi terkait transparansi, keamanan, dan tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan dan kode etik yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta mandat OJK.
"Kami sangat mengapresiasi ketekunan dan komitmen OJK dalam menerbitkan izin usaha hanya untuk perusahaan yang telah sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan yang berlaku. OJK telah memberikan contoh yang baik bagi industri fintech dan pembuat kebijakan terkait lain di Asia Tenggara," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2019).
Dia menambahkan, dengan diperolehnya izin tersebut akan membuka kesempatan yang lebih besar bagi Finmas untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mengembangkan bisnis, produk dan layanan, ekosistem serta kemitraan yang lebih luas. Dalam praktiknya, Finmas akan bekerja sama dengan berbagai pelaku ekonomi seperti produsen dan pedagang termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan retailer, e-commerce, lembaga penyelenggara jasa keuangan dan sistem pembayaran, lembaga pendukung layanan keuangan, asosiasi, otoritas berwenang, lembaga-lembaga pemerintah dan lain sebagainya.
Kepala Komunikasi Korporat Finmas Rainer Emanuel mengatakan, pihaknya mendukung misi OJK untuk mempercepat inklusi finansial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan diterbitkannya izin usaha LPMUBTI ini, Finmas akan terus meningkatkan dukungan untuk program-program edukasi dan literasi yang dicanangkan oleh OJK dan AFPI dan memperluas layanan-layanan untuk komunitas yang belum dapat mengakses atau tersentuh jasa perbankan.
"Kami berharap bisa secara maksimal mendorong kontribusi industri fintech lending untuk kemajuan perekonomian Indonesia," katanya.
Sekadar diketahui, dalam waktu 12 bulan sejak mulai beroperasi, aplikasi seluler Finmas telah diunduh oleh lebih dari 4,5 juta pengguna dan digunakan 1,2 juta masyarakat dan UMKM. Finmas juga telah berpartisipasi secara aktif dalam sejumlah program edukasi dan literasi finansial di seluruh bagian Indonesia.
Dengan terbitnya izin usaha resmi dari OJK ini, Finmas kini telah memenuhi seluruh persyaratan dan memenuhi kewajiban sesuai Peraturan OJK No 77/POJK.01/2016 mengenai penyelenggaraan layanan pinjam meminjam uang berbasis teknologi informasi beserta aturan-aturan turunannya.
Hingga Agustus 2019, hanya tujuh penyedia pinjaman digital yang telah mengantongi izin usaha resmi OJK dari total 127 fintech lender yang terdaftar. Selain meningkatkan jumlah penyelenggara LPMUBTI yang berlisensi, penerbitan izin usaha OJK untuk Finmas juga akan memperkuat upaya bersama untuk memajukan inklusi finansial nasional.
Direktur Finmas Bidang Compliance Reza Pratama mengatakan, Finmas didirikan untuk melayani masyarakat Indonesia. Pihaknya juga berkomitmen menerapkan standar tertinggi terkait transparansi, keamanan, dan tata kelola perusahaan sesuai dengan peraturan dan kode etik yang diterbitkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) serta mandat OJK.
"Kami sangat mengapresiasi ketekunan dan komitmen OJK dalam menerbitkan izin usaha hanya untuk perusahaan yang telah sepenuhnya memenuhi standar kepatuhan yang berlaku. OJK telah memberikan contoh yang baik bagi industri fintech dan pembuat kebijakan terkait lain di Asia Tenggara," ujar Reza dalam keterangan tertulisnya, Jumat (11/10/2019).
Dia menambahkan, dengan diperolehnya izin tersebut akan membuka kesempatan yang lebih besar bagi Finmas untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam mengembangkan bisnis, produk dan layanan, ekosistem serta kemitraan yang lebih luas. Dalam praktiknya, Finmas akan bekerja sama dengan berbagai pelaku ekonomi seperti produsen dan pedagang termasuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan retailer, e-commerce, lembaga penyelenggara jasa keuangan dan sistem pembayaran, lembaga pendukung layanan keuangan, asosiasi, otoritas berwenang, lembaga-lembaga pemerintah dan lain sebagainya.
Kepala Komunikasi Korporat Finmas Rainer Emanuel mengatakan, pihaknya mendukung misi OJK untuk mempercepat inklusi finansial bagi seluruh rakyat Indonesia. Dengan diterbitkannya izin usaha LPMUBTI ini, Finmas akan terus meningkatkan dukungan untuk program-program edukasi dan literasi yang dicanangkan oleh OJK dan AFPI dan memperluas layanan-layanan untuk komunitas yang belum dapat mengakses atau tersentuh jasa perbankan.
"Kami berharap bisa secara maksimal mendorong kontribusi industri fintech lending untuk kemajuan perekonomian Indonesia," katanya.
Sekadar diketahui, dalam waktu 12 bulan sejak mulai beroperasi, aplikasi seluler Finmas telah diunduh oleh lebih dari 4,5 juta pengguna dan digunakan 1,2 juta masyarakat dan UMKM. Finmas juga telah berpartisipasi secara aktif dalam sejumlah program edukasi dan literasi finansial di seluruh bagian Indonesia.
(fjo)